Sungguh menyedihkan kondisi mayoritas media informasi baik media cetak, elektronik atau lainnya selain menampilkan berbagai bentuk kemaksiatan tapi juga memberi andil dalam menyebarkan penyimpangan-penyimpangan aqidah di tengah-tengah kaum muslimin. Yaitu berupa berbagai acara, artikel, maupun iklan yang mempromosikan praktek-praktek perdukunan yang dihias-hiasi dengan istilah pengobatan, kekuatan pikiran/konsentrasi dll, Allahul Musta’an
Soal:
Syaikh, bagaimana hukumnya seseorang yang pergi bersama anaknya yang sakit ke seseorang yang dituankan atau dukun untuk meminta kesembuhan. Kemudian menyembelih domba jantan dan sebagian sembelihan tersebut dipersembahkan kepada jin? Berikan fatwa kepada kami !
Jawab:
Apabila dia seseorang yang jahil maka ajarkanlah kepadanya yang benar. Sedangkan apabila telah datang hujjah padanya dalam keadaan dia tetap berkeyakinan bahwa tuan atau dukun itu adalah seseorang yang bisa mendatangkan manfaat dan mudharat selain Allah, maka dia dihukumi kafir. Ini setelah diajarkan yang benar dan dan sampainya dakwah dari ayat-ayat Allah dan hadits Rasul-Nya.
Rasulullah bersabda yang artinya:
“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal/dukun dan bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama 40 hari“.
Allah berfirman yang artinya :
“Dan orang-orang yang kalian seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari.” (Q.S. Faathir: 13)
“Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang menyembah sembahan-sembahan selain Allah yang tiada dapat mengabulkan (do’a) nya sampai hari kiamat dan mereka lalai dari (memperhatikan) do’a mereka.” (Q.S. Al Ahqaf : 5)
“Hai manusia telah dibuat perumpamaan, maka dengarkanlah oleh kalian perumpamaan itu. Sesungguhnya segala yang kalian seru selain Allah, sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalatpun, walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang disembah.” (Q.S. Al Hajj : 73)
Yang demikian haram hukumnya. Tidak boleh seseorang memberikan nama padanya sebagai sayyid (tuan). Peramal/dukun adalah dajal pendusta. Wajib bagi pemimpin pemerintah menangkap dan memenjarakannya sampai dia bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan membunuhnya karena dia membuat kerusakan dan keraguan pada aqidah kaum muslimin, memerintahkan manusia untuk menyembelih dan dipersembahkan kepada jin-jin.
Rasululah bersabda yang artinya:
“Allah telah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah“.
Allah berfirman yang artinya :
“Maka dirikanlah shalat untuk Rabbmu dan berkorbanlah.” (Q.S. Al Kautsar: 2)
“Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya; dan demikian itu yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)“. (Q.S. Al An’am : 162 – 163)
Jin adalah makhluk yang tidak mengetahui perkara ghaib sedikitpun. Pergerakan mereka berada di tangan Allah. Apabila kuat aqidah kita maka mereka (jin) akan takut kepada kita tetapi apabila goncang aqidah kita, kita akan mendengar fulan dikatakan terkena penyakit (karena gangguan jin) epilepsi (ayan), fulan menjadi gila, fulan…,fulan… sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla yang artinya :
“Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki diantara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki diantara jin, maka jin-jin itu menambah dosa bagi mereka.” (Q.S. Al Jin : 6)
Yaitu apabila manusia dalam keadaan mereka takut kepada jin, maka jin akan sewenang-wenang dan melampaui batas dalam mempermainkan manusia.
Bagi peramal/dukun agar mereka kembali bertaubat dan menyandarkan dirinya (dalam mencari rizki) kepada Allah, karena Dia berkuasa untuk memberikan rizki kepadanya.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman yang artinya:
“Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya, dan Dia mengetahui tempat berdiam binatang itu dan tempat penyimpanannya. Semua tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (Huud: 6)
Rizki hanya milik Allah ‘Azza wa Jalla. Haram atas peramal/dukun merampas atau mengambil harta manusia dengan tipuan dan kedustaan.
Kami nasehatkan kepada saudara-saudara kaum muslimin membaca kitab Tath-hiru Al I’tiqad oleh Imam Ash Shon’any, dan Kitabut Tauhid oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Karena kitab-kitab tersebut adalah kitab yang sangat berharga dalam pembahasan itu.
Orang yang meyakini tukang ramal, dukun dan tukang sihir bahwa mereka bisa mendatangkan manfaat dan menolak mudharat selain Allah maka dia meragukan Al Quran .
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman yang artinya :
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib ; tidak ada yang mengetahui kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfudz).” (Q.S. Al An’am: 59)
Allah adalah dzat yang mengetahui perkara ghaib. Barang siapa yang mendakwa/mengklaim dirinya mengetahui perkara ghaib bersama Allah maka dia telah kafir. Dan tidak boleh sholat di belakangnya (menjadi ma’mum padanya).
(Diterjemahkan oleh Al Ustadz Abu ‘Isa Nurwahid dari Kitab Ijaabatu As Saail ‘Ala Ahammi Al Masaail )
Sumber : Buletin Da’wah Al Atsary, Semarang Edisi X/TH.I, Dikutip: http://darussalaf.co.id, Penulis: Syaikh Al’Allamah Al Muhaddits Muqbil bin Haadi Al Wadi’I, Judul: Masalah Berobat ke dukun atau sejenisnya
Kamis, 24 November 2011
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 11/24/2011 11:14:00 AM with No comments
Posted in Aqidah, Tanya Jawab, Tauhid
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar