Tampilkan postingan dengan label Pakaian Syar'i. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pakaian Syar'i. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 September 2013

Miss World, Wanita Tua atau Muda?


بسم الله الرحمن الرحيم

Allah jalla wa ‘ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [An-Nur: 60]

Penjelasan Makna Ayat:
1) Wanita-wanita tua yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah mereka yang tidak lagi haid, tidak lagi bisa memiliki anak dan tidak lagi bernafsu untuk memiliki suami, maka dibolehkan bagi mereka untuk melepaskan jilbab mereka, baik di depan mahram maupun non mahram.

2) Wajib bagi wanita tua untuk tetap menggunakan kerudung, yaitu pakaian yang menutup dari kepala sampai ke dada (khimar) dan jubah wanita (dir’un). Adapun yang dibolehkan untuk dilepaskan oleh wanita tua dalam ayat ini hanyalah Jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh tubuh, yang digunakan di atas kerudung dan jubah wanita.

3) Walaupun telah tua dan dibolehkan melepaskan jilbab, namun tetap tidak dibolehkan menampakkan perhiasan. Dan tentunya larangan ini lebih ditekankan bagi wanita muda.

4) Allah ta’ala juga mengabarkan, bahwa lebih baik bagi wanita tua untuk tetap mengenakan jilbab, karena hal itu lebih menjaga KESUCIAN DIRI. [Disarikan dari Tafsir Ath-Thobari, 19/216, Ibnu Katsir, 6/83]


TELADAN DARI SEORANG WANITA DI MASA SALAF

Sa’id bin Manshur, Ibnul Mundzir dan Al-Baihaqi rahimahumullah meriwayatkan tentang seorang wanita shalihah dari generasi As-Salafus Shalih, Hafshoh binti Sirin rahimahallah di umur tuanya, dari ‘Ashim Al-Ahwal rahimahullah, ia berkata,
دخلت على حفصة بنت سيرين وقد ألقت عليها ثيابها فقلت أليس يقول الله {والقواعد من النساء اللاتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن} قال : اقرأ ما بعده {وأن يستعففن خير لهن} وهو ثياب الجلباب
“Aku pernah menemui Hafshoh binti Sirin dan ia benar-benar masih mengenakan jilbabnya. Maku aku katakan: Bukankah Allah ta’ala telah berfirman “Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka (tanpa menampakkan perhiasan).” Hafshah berkata: Bacalah ayat setelahnya “Dan jika mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi mereka” maknanya tetap mengenakan jilbab itu lebih baik.” [Ad-Durrul Mantsur, 11/112]

Itulah wanita yang tetap muda walau telah tua, bandingkan dengan wanita-wanita muda yang telah tua sebelum waktunya:
- Sebagian mereka tidak mengenakan jilbab, hanya memakai kerudung dan jubah
- Lebih parah lagi yang hanya memakai kerudung gaul, celana dan kaos ketat
- Lebih parah lagi yang berpakaian tapi telanjang.

Allaahul Musta’an.

Tolak Miss World

Sabtu, 17 Agustus 2013

Adakah Larangan Menggunakan Pakaian Berwarna Kuning dan Merah?

Tanya:
Bismillah,
Apakah ada larangan memakai pakaian berwarna kuning dan merah? Jika ada apakah larangan tersebut berlaku untuk pria dan wanita, jazakumullohu khaeran.

Jawab:
Wa anta azakallahu khoiron.

Dalam pertanyaan ini ada dua permasalahan, yang pertama pakaian yang berwarna merah. Adapun pakaian berwarna merah, para ulama berselisih tentang hukum memakai pakaian yang berwarna merah polos. Dan ada beberapa pendapat para ulama dalam hal ini, dan yang shahih dari pendapat para ulama bahwa memakai pakaian yang berwarna merah, hukumnya diperbolehkan. Tidak ada perbedaan dalam hal ini apakah pakaian tersebut polos ataukah bergaris-garis. Berdasarkan hadits-hadits yang datang dari nabi shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam.

Diantara dalil yang menunjukkan diperbolehkannya hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dari Al Barro’ bin Azib radhiyallahu ta’ala anhu beliau mengatakan:

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – مَرْبُوعًا ، وَقَدْ رَأَيْتُهُ فِى حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَأَيْتُ شَيْئًا أَحْسَنَ مِنْهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang laki-laki yang berperawakan sedang (tidak tinggi dan tidak pendek), saya melihat beliau mengenakan pakaian (hullah) merah, dan saya tidak pernah melihat orang yang lebih bagus dari beliau” (HR. Bukhari no. 5848)

Dan hullah adalah merupakan jenis pakaian yang masyhur di zaman rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam. Yang terdiri dari dua lembar, bagian bawah izzar dan bagian atasnya (rida’). Maka dalam hadits ini disebutkan bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam memakai pakaian yang berwarna merah. Oleh karena itu Al Imam Al Bukhari rahimahullahu ta’ala beliau menyebutkan judul bab dalam shahihnya bab shalat dengan pakaian yang berwarna merah (الصلاةفي الثوب اﻷحمر).

Yang mengisyaratkan tentang dihalalkannya dan diperbolehkannya memakai pakaian yang berwarna merah. Demikian pula beberapa riwayat yang lain yang disebutkan bahwa rasulullah shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam memakai burdah yang berwarna merah. Jenis pakaian burdah yang dikenakan oleh rasulullah ‘alaihi shallatu wasallam pada hari ied. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ath Thabrani dalam Al Mu’jam Al Awsath dari hadits Abdullah bin Abbas radhiyallahu ta’ala anhuma.

كان رسول الله صلى الله عليه و سلم يلبس يوم العيد بردة حمراء

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengenakan burdah (kain bergaris) berwarna merah ketika shalat ‘ied.” (Diriwayatkan oleh Ath Thobroni dalam Al Awsath (7/316).  Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (2/233-234) mengatakan bahwa perowinya tsiqoh.)

Adapun yang kedua tentang hukum memakai pakaian yang berwarna kuning, yang shahih dari pendapat para ulama, diperbolehkan. Adapun yang dilarang adalah jenis tertentu yaitu yang berasal dari tumbuhan, yang berasal dari tumbuhan za’faran. Adapun asal yang berwarna kuning, diperbolehkan, dan diriwayatkan dari beberapa para sahabat bahwa mereka memakai pakaian yang berwarna kuning. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ta’ala anhu dimana beliau memakai pakaian yang berwarna kuning. Yakni memakai izzar (sarung).

Demikian pula diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu, dari Utsman bin Affan, ini menunjukkan bahwa pakaian yang berwarna kuning diperbolehkan. Dan kembali kepada asal hukum bahwa asal hukum memakai pakaian hukumnya diperbolehkan kecuali apabila ada dalil yang shahih yang datang dari nabi shallallahu ‘alaihi wa’alaalihi wasallam yang menunjukkan diharamkannya. Wallahu ta’ala a’lam bishawab.

Download Audio disini
http://www.darussalaf.or.id/fiqih/adakah-larangan-menggunakan-pakaian-berwarna-kuning-dan-merah/


Jumat, 16 Agustus 2013

Mempertahankan Identitas Muslim di Tengah Derasnya Arus Globalisasi Mode

Para pembaca, sesungguhnya agama Islam tidak melarang seseorang mencari sumber penghidupan, namun hendaknya semua itu tidak sampai membuatnya lupa mencari kebahagiaan negeri akhirat. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا ۖ وَأَحْسِن كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadamu (kebahagian) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (al-Qashash: 77)

Adapun godaan syubhat yang berupa kerancuan berfikir, tidak kalah dahsyatnya dengan godaan syahwat. Aliran-aliran sesat bermunculan, kesyirikan dipromosikan tanpa ada halangan, para dukun alias orang pintar dijadikan rujukan, ngalap berkah di kuburan para wali menjadi tren wisata religius, dan praktik bid’ah (sesuatu yang diada-adakan) dalam agama meruak dengan dalih bid’ah hasanah. Semua itu mengingatkan kita akan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam,
بَادِرُوا بِالْأَعْمَالِ فِتَنًا كَقِطَعِ اللَّيْلِ الْمُظْلِمِ، يُصْبِحُ الرَّجُلُ مُؤْمِنًا وَيُمْسِيْ كَافِرًا وَيُمْسِيْ مُؤْمِنًا وَيُصْبِحُ كَافِرًا، يَبِيْعُ دِيْنَهُ بِعَرَضٍ مِنَ الدُّنْيَا
“ Bergegaslah kalian untuk beramal, (karena akan datang) fitnahfitnah (godaan/ujian) yang seperti potongan-potongan malam. Di pagi hari seseorang dalam keadaan beriman dan sore harinya dalam keadaan kafir; di sore hari dalam keadaan beriman dan keesokan harinya dalam keadaan kafir. Dia menjual agamanya dengan sesuatu dari (gemerlapnya) dunia ini.” (HR . Muslim no. 118, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al- Madkhali hafizhahullah berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, seorang yang jujur lagi terpercaya, telah memberitakan kepada kita dalam banyak haditsnya, termasuk hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu (di atas, -pen.) tentang bermunculannya berbagai ujian di tengah-tengah umat ini. Sungguh, telah datang berbagai ujian besar yang sangat kuat empasannya terhadap akidah dan manhaj (prinsip beragama) umat Islam, mencabik-cabik keutuhan mereka, menyebabkan pertumpahan darah di antara mereka, dan menjatuhkan kehormatan mereka. Bahkan, benarbenar telah menjadi kenyataan (pada umat ini) apa yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ شِبْراً بِشِبْرٍ وَذِرَاعاً بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَتَبِعْتُمُوْهُمْ
“Sungguh, kalian akan mengikuti jalan/jejak orang-orang sebelum kalian (Yahudi dan Nasrani, -pen.) sejengkal dengan sejengkal dan sehasta dengan sehasta1. Sampai-sampai jika mereka masuk ke liang binatang dhab (sejenis biawak yang hidup di padang pasir, -pen.) pasti kalian akan mengikutinya.”

Lebih lanjut, asy-Syaikh Rabi’ bin Hadi al-Madkhali hafizhahullah berkata, “Saat ini di berbagai negeri kaum muslimin telah bermunculan berbagai musibah/ujian, seperti komunisme, liberalisme, sekulerisme, ba’ts (sosialisme), dan demokrasi dengan segala perangkatnya. Kelompok sesat Syi’ah Rafidhah dan Khawarij pun semakin gencar mengembuskan racunracun yang dahulu mereka sembunyikan, sebagaimana muncul pula kelompok sesat Qadiyaniyah dan Bahaiyah.” (Haqiqah al-Manhaj al-Wasi’ ‘Inda Abil Hasan, hlm. 2)

Di antara dampak modernisasi di era globalisasi ini adalah munculnya sikap minder dalam berislam. Dengan banyaknya opini yang menyudutkan Islam di media massa baik cetak maupun elektronik, sebagian umat muslim tidak punya percaya diri untuk sekadar menampakkan identitas muslimnya, apalagi untuk menjalankan rincian ajaran agama yang berkonsekuensi mendapat cibiran atau gunjingan orang. Dalam benaknya, cukuplah identitas muslim itu dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau dalam ritual-ritual di momen penting seperti shalat Jum’at, shalat tarawih, dan shalat hari raya saja.

Bayang-bayang bahwa Islam itu kampungan, masyarakat muslim identik dengan keterbelakangan, dan menerapkan rincian ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari akan menyebabkan keterpurukan, lekat pada benak sebagian umat muslim. Bahkan, sebagian orang tua muslim sangat khawatir jika putra atau putrinya mulai tertarik belajar agama. Apa yang dikhawatirkan? Khawatir jadi teroris. Subhanallah, padahal Islam bukan teroris dan teroris bukan dari Islam. Di antara dampaknya, tidak sedikit putra-putri muslim hidup tanpa bimbingan yang benar. Pergaulan bebas menjadi satu kewajaran di tengah-tengah mereka. Memakai jubah, sarung, baju koko, kopiah, dan atribut muslim lainnya sangat berat rasanya. Di sisi lain, memakai pakaian ala barat seakan-akan menjadi kebanggaan. Di kalangan pemudi, tidak jauh berbeda halnya. Memakai jubah, jilbab, dan atribut muslimah lainnya sangat berat rasanya. Adapun memakai pakaian ala barat yang serba minim dan pamer aurat justru menjadi kebanggaan. Wallahul Musta’an.

Kewajiban Mempertahankan Identitas Muslim

Minimnya ilmu, tipisnya iman, dan kuatnya dorongan hawa nafsu kerap kali menutup pintu hati seseorang untuk memahami hakikat kehidupan dunia yang sedang dijalaninya. Godaan syahwat dan syubhat di era globalisasi modern ini tak jarang menjadikan seorang muslim jauh dari agama Islam yang murni. Padahal agama Islam adalah bekal utama bagi seseorang dalam hidup ini. Dengan Islam seseorang akan hidup bahagia dan terbimbing dalam menghadapi pahit getirnya kehidupan. Sebaliknya, tanpa Islam hidup seseorang tiada berarti dan di akhirat termasuk orang yang merugi. Namun sayang, di antara manusia ada yang menggadaikan Islam yang merupakan agama dan bekal utamanya demi kesenangan dunia yang sesaat. Betapa meruginya orang itu. Dia akan menghadap Allah Subhanahu wata’ala di hari kiamat dengan tangan hampa dan terhalang dari kebahagiaan yang hakiki. Setiap muslim berkewajiban mempertahankan identitas muslimnya. Lebih dari itu, dia pun harus berupaya untuk masuk ke dalam agama Islam secara total kemudian istiqamah di atasnya. 
Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara total, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian.” (al-Baqarah: 208)

فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ وَمَن تَابَ مَعَكَ وَلَا تَطْغَوْا ۚ إِنَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Istiqamahlah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah tobat beserta kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Hud: 112)

ثُمَّ جَعَلۡنَـٰكَ عَلَىٰ شَرِيعَةٍ۬ مِّنَ ٱلۡأَمۡرِ فَٱتَّبِعۡهَا وَلَا تَتَّبِعۡ أَهۡوَآءَ ٱلَّذِينَ لَا يَعۡلَمُونَ
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (rincian aturan hidup yang harus dijalani) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (al-Jatsiyah: 18)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَحُولُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَقَلْبِهِ وَأَنَّهُ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sambutlah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kalian kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kalian. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada- Nyalah kalian akan dikumpulkan.” (al- Anfal: 24)

Bahkan, Allah Subhanahu wata’ala berjanji kepada orang-orang yang menerapkan agama Islam dalam kehidupan ini dengan beriman dan mengerjakan berbagai amalan saleh, akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, meneguhkan mereka di atas agama yang telah diridhai-Nya, dan benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah ketakutan menjadi aman sentosa. Hal ini sebagaimana firman-Nya Subhanahu wata’ala,
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَىٰ لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُم مِّن بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا ۚ يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا ۚ وَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kalian dan mengerjakan berbagai amalan saleh, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di muka bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap beribadah hanya kepada-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apa pun dengan Aku.” (an-Nur: 55)

Akhir kata, mengingat betapa mahalnya nilai istiqamah di tengah kuatnya badai fitnah baik syubhat maupun syahwat di era globalisasi modern ini, sudah saatnya bagi kita untuk kembali kepada Allah Subhanahu wata’ala. Kembali kepada-Nya dengan memegang erat-erat agama Islam dan meniti jejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, kemudian bersatu di atasnya. Itulah satu-satunya jalan keselamatan di dunia dan di akhirat. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا وَكُنتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Dan berpegang teguhlah kalian dengan tali (agama) Allah secara bersama-sama dan jangan berceraiberai. Ingatlah akan nikmat Allah yang telah dicurahkan kepada kalian, ketika kalian dahulu bermusuhan lalu Allah menyatukan hati-hati kalian sehingga kalian menjadi bersaudara dengan nikmat tersebut, dan (juga) kalian dahulu berada di tepi jurang neraka lalu Allah selamatkan kalian darinya. Demikianlah Allah Subhanahu wata’ala menerangkan tanda-tanda kekuasaan- Nya kepada kalian agar kalian mendapat hidayah.” (Ali Imran: 103)

وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Dan ikutilah dia (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam) supaya kalian mendapatkan petunjuk.” (al-A’raf: 158)

فَإِنْ آمَنُوا بِمِثْلِ مَا آمَنتُم بِهِ فَقَدِ اهْتَدَوا ۖ
“Jika mereka beriman seperti apa yang kalian (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya) beriman dengannya, sungguh mereka akan mendapatkan hidayah.” (al-Baqarah: 137)

Semoga ampunan, taufik dan hidayah ilahi selalu mengiringi perjalanan hidup kita.
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا وَإِسْرَافَنَا فِي أَمْرِنَا وَثَبِّتْ أَقْدَامَنَا وَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ
“Wahai Rabb kami ampunilah dosadosa kami dan tindak-tanduk kami yang keterlaluan dalam urusan kami, dan teguhkanlah pendirian kami, serta tolonglah kami atas kaum yang kafir.” (Ali Imran: 147)

Wallahu a’lam.

Sumber : asysyariah.com


Kamis, 20 Juni 2013

Memakai Pakaian Pendek pada Anak Perempuan

Pertanyaan:

Sebagian wanita—semoga Allah memberikan hidayah kepada mereka—memakaikan pakaian pendek pada putri-putri mereka yang menampakkan betis. Ketika kami nasihati, mereka menjawab, “Dahulu kami juga mengenakan pakaian-pakaian seperti ini, tetapi tidak termudaratkan olehnya setelah kami besar.” Apa pendapat Anda tentang masalah ini?


Jawab:

Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v menjawab,
“Saya berpendapat, tidak seharusnya seseorang memakaikan pakaian seperti ini pada putrinya walaupun masih kecil. Sebab, apabila seorang anak telah terbiasa, dia akan tetap seperti itu dan meremehkan masalah seperti ini. Demikian pula apabila si anak terbiasa menjaga kesopanan/malu semenjak kecil, dia akan tetap seperti itu ketika dewasa.

Saya menasihati saudari-saudariku muslimat agar mereka meninggalkan pakaian orang-orang asing yang menjadi musuh-musuh agama. Hendaknya mereka membiasakan putri mereka mengenakan pakaian yang tertutup dan memiliki rasa malu. Sebab, rasa malu termasuk keimanan.”

(Fatawa Muhimmah li Nisa’il Ummah hlm. 122)

sumber : http://qonitah.com/?p=433


Rabu, 19 Juni 2013

Berpenampilan Baik

Rasulullah  bersabda yang artinya “Kalian akan mendatangi saudara-saudara kalian. Karenanya perbaikilah kendaraan kalian, dan pakailah pakaian yang bagus sehingga kalian menjadi seperti tahi lalat di tengah-tengah umat manusia. Sesungguhnya Allah tidak menyukai sesuatu yang buruk.” 
[HR. Abu Dawud dan Hakim]


Saudaraku yang dirahmati Allah…
Penampilan merupakan hal yang cukup penting dalam kehidupan bermasyarakat. Orang yang berpenampilan baik tentu akan lebih dihargai daripada orang yang berpenampilan buruk. Bahkan di Indonesia ada suatu nilai dalam masyarakat Jawa yang mengajarkan “Ajining diri saka lathi, Ajining sarira saka busana”, yang intinya bahwa kehormatan seseorang itu dinilai dari ucapan dan pakaiannya. Suatu nilai yang sebenarnya sudah jauh ditanamkan oleh Rasulullah n.

Namun sayang, terkadang di kalangan pemuda Islam, masalah penampilan ini kerap diabaikan. Dengan alasan “Kalau sudah ngaji itu nggak perlu nggaya-nggaya banget. Pokoknya nutup aurat.”, kita sering melihat pemuda yang pakaiannya terkesan asal-asalan.

Saudaraku yang dirahmati Allah…
Memang sebagai pemuda muslim, kita tidak perlu mengikuti trend fashion yang berubah-ubah. Tdak perlu membeli baju yang mahal. Tidak perlu ikut-ikutan merubah gaya rambut agar dianggap keren. Namun agama ini mengajarkan umatnya untuk berpenampilan bagus, yang bisa menyenangkan orang yang kita temui. Nah, berikut beberapa kriteria “penampilan bagus” yang diajarkan oleh Rasulullah n:

1. RAPI

a. Berpakaian rapi. Berpenampilan rapi artinya pakaian kita tidak kusut. Jangan sampai kita datang ke pengajian atau shalat berjamaah di masjid dalam kondisi pakaian kita masih banyak bekas-bekas lipatan. Setrikalah pakaian kalian hingga licin sehingga tidak terlihat awut-awutan. Apabila pakaian baru saja digunakan, jangan langsung ditaruh sembarangan, namun digantung menggunakan gantungan pakaian agar tidak kusut.

b. Merapikan rambut. Selain pakaian, penting juga untuk mengatur rambut kita. Apabila kusut maka sisirlah. Apabila sudah cukup panjang dan mulai susah ditata, lebih baik dipotong. Dari Jabir bin Abdullah c, beliau berkata yang artinya “Rasulullah n datang kepada kami untuk berziarah di rumah kami. Tiba-tiba beliau melihat laki-laki yang kusut rambutnya, maka beliau berkata : “Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat menata rambut kepalanya ?“ [HR. Ahmad dan Nasa’i]. 

Namun bagi wanita dilarang untuk memotong rambutnya hingga sangat pendek menyerupai laki-laki. Karena fitrah wanita memang memiliki rambut yang panjang.


2. BERSIH

a. Berpakaian bersih. Bersih artinya bebas dari kotoran. Apabila pakaian kita terkena noda dan tidak bisa dihilangkan, maka cepat-cepat direndam agar mudah dicuci. Sehingga apabila kita menggunakannya kembali, noda-noda tersebut sudah tidak berbekas sehingga terlihat elok kembali. Dari Jabir bin Abdullah c, beliau berkata yang artinya “Rasulullah n datang kepada kami untuk berziarah di rumah kami. Tiba-tiba beliau melihat laki-laki yang pakaiannya kotor, maka beliau berkata : “Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu yang dapat mencuci bajunya ?” [HR. Ahmad dan Nasa’i]

Jangan lupa mensikat sepatu dan sandal kita. Kan jadi tidak indah bila pakaian kita bersih, namun alas kaki kita penuh kotoran.

b. Berbadan bersih. Kebersihan bukan hanya menyangkut pakaian, namun juga kebersihan badan kita. Sudah seharusnya kita menjaga kebersihan dengan mandi. Mandi dapat menghilangkan kotoran sehingga menjauhkan seorang muslim dari penyakit dan menjaga agar badannya tidak bau. Wajah yang bersih dan badan yang wangi tentu membuat orang lain suka berinteraksi dengan kita.

Dari Abu Hurairah z, bahwa Rasulullah n bersabda yang artinya “Dari Abi Rofi’, ia berkata, bahwa Rasulullah n pada suatu malam berkeliling mengunjungi beberapa istrinya. Maka beliau mandi setiap keluar dari rumah istri-istrinya. Maka Abu Rofi’ bertanya, ‘Ya, Rasulullah, tidakkah mandi sekali saja?’ Maka jawab Rasulullah n, ‘Ini lebih suci dan lebih bersih.’[HR. Ibnu Majah dan Abu Daud]

c. Bergigi dan mulut bersih. Kebersihan gigi juga tidak boleh dilupakan. Orang lain tentu tidak nyaman berbicara dengan orang yang giginya kotor masih ada bekas makanan. Saking pentingnya, Rasulullah n bersabda yang artinya, “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” [HR. Muslim]

Gigi yang rajin disikat dengan siwak atau pasta gigi akan terjaga kesehatannya sehingga tidak mudah rusak atau berlubang. Ini juga membuat mulut kita menjadi tidak bau, sehingga orang lain pun nyaman berbicara dengan kita. Rasulullah n bersabda yang artinya, “Barangsiapa yang makan bawang merah dan bawang putih serta kucai, maka janganlah dia mendekati masjid kami.” [HR. Muslim].

Maksud dari hadits tersebut bukan mengharamkan bawang untuk dimakan, tetapi hendaknya setelah makan makanan yang berbau tajam, kita membersihkan mulut kita agar tidak bau. Apabila kita merasa sudah rajin membersihkan gigi dan mulut kok masih sering bau, maka waspadalah! Ada kemungkinan gigi kita berlubang. Harus segera mengobatinya ke dokter gigi agar tidak terjadi infeksi sehingga pengaruh buruknya tidak menjalar ke anggota tubuh yang lain.

d. Melakukan sunnah yang fitrah. Rasulullah n bersabda yang artinya, “Lima hal yang termasuk fitrah (kesucian): Mencukur bulu kemaluan, khitan, menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku.” [HR. Bukhari dan Muslim]

e. Membersihkan kendaraan kita. Di awal artikel ini sudah disebutkan hadits yang mengajarkan untuk memperbaiki kendaraan. Yang paling mudah tentu membersihkannya. Motor  yang sering kita gunakan untuk bepergian, apabila tidak sempat dicuci, minimal harus sering dilap.

3. INDAH

Berpenampilan indah artinya kita bisa memadukan pakaian kita agar enak dipandang. Bukan berarti harus yang baru dan mahal. Namun artinya pakaian tersebut harus cocok paduannya, sesuai standar masyarakat setempat, asal tidak menyelisihi syariat.

Misal kita mengenakan sarung. Kita tentu menjaga agar sarung kita diatas mata kaki. Namun masyaAllah, jangan sampai karena saking semangatnya, sarung tersebut lebih tinggi dari celana yang kita kenakan dibalik sarung, sampai-sampai celana yang kita gunakan di balik sarung kelihatan (balapan). Ini jelas menyelisihi standar kelaziman dan keindahan yang ada dalam masyarakat kita. Solusinya jangan mengangkat sarung terlalu tinggi, atau kita memilih celana dibalik sarung yang tidak terlalu panjang.

Ini juga berlaku bagi yang ingin mengenakan tsaub (jubah ala saudi). Jangan sampai ujung jubah itu jauh lebih tinggi dari celana di dalamnya. Bahkan apabila ada orang arab yang melihatnya, ia pasti akan merasa ganjil. Apabila tsaub kita memang ujungnya tinggi, lebih baik kita mengenakan sarung.

Juga apabila kita bergaul dengan masyarakat, jangan hanya mengenakan baju koko dengan bawahan sirwal (celana lebar) yang tingginya hanya sebetis. Masyarakat kita memandang bahwa orang yang mengenakan celana seperti itu sebagai pakaian yang tidak sopan. Seperti mau pergi main saja. Pakailah sarung, karena masyarakat Indonesia sudah sejak lama mengenal sarung sebagai pakaian sopan bagi kaum muslimin.

Perhatikan juga paduan warnanya. Jangan sampai misalnya kita berbaju koko merah namun sarungnya hijau. Tentu orang lain melihat perpaduan warna pakaian kita tidak cocok. Masalah keindahan ini memang masalah selera. Namun masyarakat kita sudah memiliki aturan perpaduan dasar dalam berpakaian. Selama itu tidak menyelisihi syariat, bukankah lebih baik kita mengikuti aturan tersebut? “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan” [HR. Muslim, Tirmidzi, dan Ahmad]
 
Bahkan apabila kita tidak mengindahkan kelaziman berpakaian dalam masyarakat, ada kemungkinan membuat  mereka menjauh dari dakwah Islam. “Islam itu kok orang-orangnya gak rapi ya? Perpaduan pakaiannya ngawur” . Naaudzubillah min dzaalik. Kita berlindung kepada Allah dari yang demikian.

Karena itulah, sangat penting untuk berusaha menjaga penampilan kita di tengah-tengah masyarakat. Namun jangan memaksakan diri untuk membeli pakaian yang baik Apabila memang kita tidak mampu membeli yang baru dan punyanya hanya itu, tidak mengapa. Yang penting kita tetap menjaga kerapian dan kebersihan penampilan kita.


4. WANGI

Penting untuk menjaga agar tubuh kita tidak bau ketika berinteraksi dengan orang lain. Apalagi masa remaja biasanya produksi keringat sangat tinggi, dan biasanya bau keringat tersebut sangat tidak sedap.
Solusinya segera mandi bila setelah keringatnya kering, kita. Seusai mandi, gunakanlah penghilang bau badan (deodorant) yang biasanya digunakan di ketiak. Karena memang di lipatan-lipatan tubuh seperti ketiak itulah produksi keringat paling banyak dan berbau tidak sedap.

Juga disunnahkan untuk menggunakan wewangian. Rasulullah n adalah pribadi yang menyenangkan. Orang yang duduk di dekatnya selalu merasa betah karena beliau selalu berbadan wangi. Anas z menceritakan, “Tidak pernah aku mencium bau wangi atau bau semerbak yang lebih wangi dari bau dan semerbak Nabi n. [HR. Bukhari]

Namun penggunaan wewangian untuk bergaul ke luar rumah ini hanya dibolehkan untuk laki-laki. Wanita hanya boleh menggunakan wewangian di dalam rumahnya, tidak di luar rumah. Rasulullah n bersabda, “Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pezina” [HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad]

Begitulah saudaraku…
Islam mengajarkan umatnya untuk senantiasa menjaga penampilan. Tujuannya agar umatnya dihargai orang lain, dan agar agama ini terlihat sebagai agama penuh rahmat yang membawa kesejukan bagi seluruh alam. Allaahu alam (Ristyandani)

diambil dari Majalah Tashfiyah edisi 22  (http://tashfiyah.net/2013/04/berpenampilan-baik/)


Rabu, 05 Juni 2013

Hukum Memakai Baju Olahraga Klub Eropa, Sepakbola, basket dll

Dijawab oleh: Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafizhahullah

Seorang bertanya: Pada masa-masa akhir ini telah tersebar banyak pakaian-pakaian olahraga klub eropa. Kadang padanya ditemukan nama-nama pemain dan jiwa anak-anak kita terikat dengan para pemain itu … Apa hukum pakaian ini. Barakallahu fikum.

Syaikh menjawab:
TIDAK BOLEH kita memakai pakaian-pakaian orang kafir, kita bertasyabuh (menyerupai) mereka. Demikian juga tidak pada pakaian-pakaian yang tertulis padanya nama-nama orang-orang kafir atau simbol-simbol orang-orang kafir atau lebih besar dari itu baik berupa salib atau yang semisalnya. Ini tidak boleh. Seorang muslim hendaknya memakai pakaian syari tidak memakai pakaian orang-orang kafir.

Sekarang -sangat disayangkan- tempat-tempat pajangan pakaian-pakaian dimana tidak engkau temukan disana pakaian sesuai dengan ketentuan syariat. Engkau hanya bisa mendapati di sana pakaian barat baik untuk lelaki, wanita, besar atau kecil. Maka wajib seorang untuk menjauhi pakaian-pakaian ini dan tidak membelinya tidak memakainya dan tidak memakaikan pada keluarganya baik wanita atau anak-anak. Alhamdulillah, dia bisa membeli kain, dia potong lalu dia jahit sesuai dengan ketentuan syariat. …[1]
(Dari kajian Aqidatuna fil Wala’ Wal Bara’ melalui http://www.sahab.net/ forums/index.php?showtopic=123708&view=findpost&p=608981)

Aslinya:
وهذايسأل يقول : انتشرت في الآونة الأخيرة كثرة الملابس الرياضية للأنديةالأروبية ، والتي ربما وجد على بعضها أسماء هؤلاء اللاعبين ويتعلق نفوسأبنائنا بهؤلاء اللاعبين .. فما حكم هذه الألبسة ؟ بارك الله فيكم.
العلامة صالح الفوزان حفظه الله :لا يجوز لنا أن نلبس ملابس الكفار نتشبهبهم ولا الملابس المكتوب عليها أسماء الكفار أو رموز الكفار أو أعظم منذلك الصليب أو ما أشبه ذلك لا يجوز هذا ، المسلم يلبس اللباس الشرعي ولايلبس ملابس الكفار ، والآن مع الأسف معارض الألبسة ما تجد فيها ملابس علىمقتضى الشريعة إنما تجد فيها ملابس غربية للذكور والإناث وللكبار وللصغارفعلى المسلم أنه يبتعد عن هذه الملابس ولا يشتريها ولا يلبسها ولايُلَبّسها نساءَه ولا أطفاله ، الحمد لله يشتري قماشا ويفصله ويخيطه علىالصفة الشرعية . نعم .


[1] Masalah menyerupai orang kafir pada perkara dhahir sangat mempengaruhi perkara bathin seseorang, baik pada pakaian atau yang lainnya. (tambahan)



Selasa, 26 Maret 2013

Bahasan Singkat Tentang Menutup Aurat

Ditulis Oleh Ustadz Marwan

Propaganda musuh-musuh islam senantiasa dan semakin dilancarkan dalam  segala sisi kehidupan. Hal tersebut telah ter-nash-kan dalam Firman Allah Ta’aala berkaitan dengan sifat yang dimiliki oleh musuh-musuh islam dari kalangan ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani). Allah Ta’aala berfirman :
وَلَن تَرْضَىٰ عَنكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ 
Dan tidaklah akan pernah meridhai kalian orang-orang Yahudi dan Nasrani hingga kalian ikuti millah (agama) mereka….(Al-Baqarah : 120).

Di antara perkara yang dilancarkan oleh musuh-musuh islam terhadap kaum muslimin adalah upaya mereka untuk menghancurkan wanita-wanita muslimah dengan propaganda yang mereka serukan di antaranya seruan  persamaan hak antara laki-laki dan wanita dalam segala bidang tanpa terdapat pengecualian, emansipasi, tabbaruj (memamerkan aurat tubuh) dan selainnya.

Maka kaum muslimin secara umum dan terkhusus wanita-wanita muslimah harus tersadar akan hal tersebut. Bahwa berhijab mengenakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan syari’at adalah bukan perkara berganti seragam ala timur tengah setelah seseorang memahami agamanya dengan benar (sesuai ungkapan perkataan sebagian orang). Wanita-wanita muslimah mengenakan hijab dengan menutup wajah-wajah mereka urusannya bukan perkara  menguntungkan para pedagang pakaian dari negeri Saudi, Yaman atau Pakistan, sehingga urusannya bukan masalah mencintai produk dalam atau luar negeri. Akan tetapi semua itu dikenakan adalah dalam rangka upaya untuk taat atas perintah Allah dan Rasul-Nya.

Di bawah ini kami bawakan dua fatwa Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- sebagai jawaban atas pertanyaan bagaimana tuntunan syari’at yang mulia ini dalam memberikan batasan hukum atas aurat wanita ketika di sisi wanita yang lain sebagaimana disebutkan di dalam kitab Liqaa-aatul Baabil Maftuh pada pertanyaan nomor 940.

Pertanyaan
Fadzilatusy-Syaikh, Apa yang boleh bagi seorang wanita untuk membuka anggota badannya di sisi wanita yang lain?

Jawab
Wajib bagi wanita untuk memakai baju syar’i yang berfungsi sebagai penutup. Dan dulu gambaran  pakaian wanita-wanita para sahabat adalah sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan yang selainnya : Yaitu pakaian dari telapak tangan sampai mata kaki ketika di dalam rumah-rumah mereka. Dan jika mereka keluar rumah, mereka memakai pakaian yang panjang yang melebihi dari kaki-kaki mereka sepanjang satu jengkal, dan Nabi shollallohu’alaihi wa sallam memberikan rukhshah /keringanan kepada mereka sampai satu telapak hasta yaitu agar menutupi kaki-kaki mereka. Ini berkenaan dengan wanita yang berpakaian. Dan jika mereka mengangkat pakaian lebih tinggi dari keadaan itu berarti termasuk seorang yang berpakaian tapi telanjang.

Adapun berkaitan dengan wanita yang melihat maka tidak boleh baginya untuk melihat aurat wanita yaitu tidak boleh untuk melihat apa yang ada di antara pusar dan lutut, semisal ketika seorang wanita sedang membuang hajatnya, maka saat tersebut tidak boleh seorang wanita melihat kepada wanita tadi. Karena berarti melihat auratnya. Adapun yang di atas pusar atau di bawah lutut maka jika seorang wanita terkadang terbuka dari padanya karena suatu keperluan, misalnya seorang wanita mengangkat pakaiannya dari betisnya karena ia melewati tanah becek misalnya atau ia menghendaki untuk mencuci betisnya dan di sisinya terdapat wanita yang lain maka yang demikian ini tidaklah mengapa. Atau mengeluarkan payudaranya untuk menyusui anaknya di hadapan para wanita maka yang demikian ini tidaklah mengapa.

Akan tetapi tidaklah difahami dari perkataan kita, sebagaimana yang difahami sebagian para wanita yang kurang memiliki pengetahuan, bahwa maknanya adalah bahwa seorang wanita boleh memakai pakaian yang hanya menutupi pusar dan lututnya saja, maka ini adalah kekeliruan dalam  pemahaman. Dan demikian itu adalah kesalahan yang besar terhadap kitabulloh dan  sunnah RosulNya dan kesalahan besar dalam memahami syari’ah Alloh dan kesalahan besar terhadap Salaful Ummah. Barangsiapa yang mengatakan : Sesungguhnya wanita itu boleh hanya memakai sirwal yang hanya menutupi apa yang ada di antara pusar dan lutut. Apakah demikian ini pakaian para wanita ? maka tidak mungkin!

Bagi wanita wajib untuk memakai pakaian pada badannya dari telapak tangan sampai mata kaki. Adapun wanita yang lain yang melihat pada wanita ( secara hukum ) maka boleh untuk melihat di atas dada dan betis akan tetapi tidak boleh baginya melihat apa yang ada di antara pusar dan lutut. Jika terbuka pakaiannya maka wanita yang lain tidak boleh melihat apa yang ada di antara pusar dan lutut.

Pertanyaan :  
Fadzilatusy-Syaikh, aku telah membaca tulisan anda yaitu sebagai jawaban ketika terdapat pertanyaan kepada anda : Bagi seorang wanita ia boleh membuka di hadapan  mahromnya yaitu dari wajah, kepala, lutut, dua telapak tangan, dua lengan, dua kaki dan dua betis dan ditutup selain dari pada itu. Apakah perkara tersebut adalah mutlak, secara khusus yaitu bahwa pendapat anda ya syaikh, berkaitan dengan pakaian pendek untuk anak-anak wanita dan wanita secara umum adalah tidak boleh?

Jawab
Kami kalau mengatakan bahwa boleh untuk membuka demikian dan demikian maka bukanlah maknanya adalah hendaklah pakaian tersebut dengan batasan tersebut. Akan tetapi  kita anggap bahwa seorang wanita memakai pakaian yang menutupi sampai mata kaki, kemudian dalam keadaan tersebut apabila terbuka betisnya karena sesuatu hal dari aktifitasnya, maka yang demikian ini tidaklah berdosa jika tidak ada di tempat tersebut kecuali mahromnya atau tidak ada di situ kecuali para wanita.

Adapun mengenakan pakaian yang pendek maka kami melarang dan memperingatkannya, karena kami mengetahui –walaupun perkara tersebut adalah boleh- karena dengan berjalannya waktu akan diletakkan lebih banyak dari perkara tersebut sebagaimana kebiasaan dalam masalah selain ini. Yaitu manusia melakukan sesuatu pada awal waktu dalam bentuk suatu perkara yang mubah, kemudian berkembang dengan berjalannya waktu kepada perkara yang diharomkan dan tidak ada keraguan tentang keharomannya, sebagaimana bahwa Nabi shollallohu’alaihi wa sallam mengatakan :
لا تَنْظُر المَرْأةُ إلى عَورَةِ المَرْأة.
Artinya : Janganlah seorang wanita melihat kepada aurot wanita.
(Dikeluarkan oleh Imam Muslim npmor (338) Kitab Al-Haidh).

Bukanlah maknanya bahwa seorang wanita itu boleh untuk memakai pakaian  yang hanya menutupi apa yang ada di antara pusar dan lututnya saja. Tidaklah seorangpun berpendapat demikian, akan tetapi maknanya kalau terbuka dari seorang wanita apakah dadanya, atau betisnya bersamaan dengan pakaian yang dikenakan tersebut adalah mencukupinya, maka yang demikian ini tidaklah diharomkan melihatnya dari sisi sesama wanita. Kita ambil permisalan : Seorang wanita dalam keadaan menyusui anaknya dan terbuka payudaranya karena dalam rangka menyusui anaknya, maka kita tidak mengatakan bagi si wanita lain, sesungguhnya penglihatanmu terhadap payudara si wanita tersebut adalah harom. Karena yang demikian itu bukanlah aurot (bagi si wanita lain tersebut,pent). Adapun kalau ada seorang wanita dan ia mengatakan : Aku tidaklah memakai pakaian kecuali sirwal (celana panjang) saja yang hanya  menutupi antara pusar dan lutut, maka tidaklah seorangpun berpendapat dengan pendapat demikian ini, dan perkara tersebut adalah tidak boleh. Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahulloh- telah menyebutkan bahwa pakaian kalangan para sahabat wanita adalah dari telapak tangan sampai mata kaki mereka, yang demikian ini ketika di rumah-rumah mereka. Adapun jika mereka keluar ke pasar maka suatu  perkara yang diketahui yaitu tentang hadits Ummu Salamah bahwa para wanita itu menjulurkan pakaiannya. Dan Nabi shollallohu’alaihi wa sallam memberikan rukhshoh sampai satu jengkal hasta *. Yaitu karena agar tidak terbuka kedua kakinya jika berjalan. (Liqoaatul Baabil Maftuh –Al-Liqoouts-Tsamin-‘Ashar-, pertanyaan nomor 660).

* ( Hadits ini dikeluarkan oleh Tirmidzy nomor (3580) Kitab Al-Libas dan ia mengatakan : Hadits ini hasan shohih. Abu Dawud nomor (4117) Kitab Al-Libas. Ibnu Majah nomor (3580) Kitab Al-Libas. An-Nasai nomor ( 5336) Kitab Az-Ziinah.

Demikian bahasan singkat berkaitan dengan menutup aurot sesuai dengan tuntunan syari’ah antara sesama wanita dan wanita di hadapan mahramnya. Bagaimana dengan seorang wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahromnya. Di dalam syari’ah ini juga telah membahas perkara tersebut. Sehingga sekali lagi kita tekankan bahwa menutup aurat (dalam hal ini adalah memakai pakaian yang paling memenuhi sesuai ketentuan syari’at) apakah untuk kalangan laki-laki dan wanita dengan upaya mengikuti generasi para shahabat sebagaimana yang dipaparkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah urusannya adalah bukan masalah mengganti seragam setelah mengenal pemahaman agama ini dengan benar. Demikian pula bukan urusannya dalam rangka mengikuti program cinta produk dalam negeri atau luar negeri, dan demikian pula urusannya bukan masalah apakah menguntungkan para pengusaha pakaian dari negeri-negeri timur tengah, Saudi, Yaman atau Pakistan atau Negara lain. Tetapi urusannya adalah upaya untuk mengikuti jejak generasi salaful ummah bagaimana mereka berpakaian dengan pakaian yang paling memenuhi syarat sesuai ketentuan syari’at.