Jumat, 30 Desember 2011

Apakah Ridha Istri Pertama Merupakan Syarat bagi Poligami?

Oleh: Al-Lajnah Ad-Daimah lil Ifta

Soal:
Tidak diragukan lagi bahwa Islam membolehkan adanya poligami, maka apakah diharuskan bagi suami untuk meminta keridhaan istri pertama sebelum menikahi istri kedua?

Jawab:
Tidak wajib bagi suami bila ingin menikah dengan istri kedua harus ada keridhaan istri pertama.

Akan tetapi termasuk dari akhlak yang baik dan pergaulan yang harmonis untuk menjadikan senang hati istri pertama dengan cara meringankan baginya hal-hal yang bisa menyakitkan, yang ini termasuk dari tabiat wanita dalam permasalahan poligami.

Caranya yaitu dengan wajah yang berseri-seri, ucapan yang manis, dan dengan hal-hal yang bisa memudahkan keadaan, seperti pemberian sejumlah barang untuk mendapatkan ridhanya. (Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah 2/67)

(Dinukil untuk http://ulamasunnah.wordpress.com dari buku Fatwa-Fatwa Ulama Ahlus Sunnah seputar Pernikahan. Penerbit Qaulan Karima Purwokerto. Penerjemah : Abu Abdirrahman Muhammad bin Munir)

0 komentar:

Posting Komentar