Pertanyaan :
Ada seseorang yang shalat zhuhur, kemudian sapu tangannya jatuh dalam
keadaan dia masih dalam posisi berdiri, lalu dia pun membungkuk dan
mengambil sapu tangannya itu. Apakah gerakan seperti ini membatalkan
shalatnya?
Jawaban :
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjawab:
Ya, shalatnya batal disebabkan gerakan seperti itu, karena kalau dia
rukuk kemudian membungkuk sampai melewati batas posisi rukuk, maka dia
telah menambah gerakan rukuk (yang telah ditentukan syariat).
Namun jika
dia melakukannya karena jahil (tidak tahu hukumnya), maka ini tidak
mengapa berdasarkan keumuman firman Allah ta’ala:
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau tersalah.” (Al-Baqarah: 286)
Jadi, kalau sapu tangan atau kunci milikmu jatuh dalam keadaan kamu
masih berdiri, maka teruskanlah shalatmu, biarkan barang tersebut sampai
kamu bisa menjangkaunya ketika sujud. Atau ambil barang itu dengan
kakimu jika kamu bisa berdiri dengan satu kaki, ambil dengan kaki
kemudian raihlah dengan tanganmu.
Adapun jika seseorang membungkuk dan mengambilnya dari bawah dengan
posisi yang lebih condong mendekati posisi rukuk daripada berdiri, maka
ini tidak boleh.
Sumber: http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=127713
http://www.mahadassalafy.net/2012/04/hukum-mengambil-sesuatu-yang-jatuh-ketika-shalat.html
Senin, 08 Oktober 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 10/08/2012 10:28:00 AM with No comments
Posted in Fatwa, Fiqh, Shalat, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar