Pertanyaan:
Apakah wajib mandi utk suami istri yang habis bersetubuh, tetapi tidak mengeluarkan mani?
Jawaban:
Seseorang yang bersetubuh dan tidak sampai mengeluarkan mani
maka tetap wajib baginya mandi janabah, dan ini adalah pendapat
mayoritas para ulama. Karena ukuran wajibnya mandi tersebut adalah
apabila bertemunya dua khitan. Simak kajian lengkapnya.
Yang Ingin Mendownload kajiannya silahkan menuju http://antosalafy.wordpress.com/2011/07/13/mandi-setelah-bersetubuh/
Download Wajibnya Mandi Setelah Bersetubuh Walaupun Tidak Mengeluarkan Mani (Al-Ustadz Abdul Mu’thi Al-Maidani)
Rabu, 03 Oktober 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 10/03/2012 09:02:00 AM with No comments
Posted in Akhlaq, Fiqh, Pernikahan, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar