Masalah 476
Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya:
Apakah sah penundaan pembayaran mahar kepada calon istri? Dan apakah ada kewajiban zakat padanya?
Jawaban:
Mahar terutang (yang ditunda pembayarannya) dibolehkan dan tidak apa-apa berdasarkan firman Allah:
“Wahai orang-orang beriman, penuhilah akad-akad itu“(AI-Maidah: 1)
Maka memenuhi akad meliputi pemenuhan terhadap akad itu sendiri dan
syarat yang ada di dalamnya karena apa yang disyaratkan di dalam sebuah
akad termasuk dari tanda-tanda akad tersebut. Apabila seseorang
mensyaratkan terutangnya mahar ataupun sebagian dari mahar tersebut,
maka tidak masalah.
Akan tetapi dibolehkan hal itu bila orang tersebut telah
menentukannya (menyatakannya) sebagai mahar yang tcrutang dengan jelas,
maka penundaan itu halal. Apabila orang itu tidak mensyaratkan
terutangnya mahar, maka dibolehkan menunda pembayarannya karena terjadi
perpisahan diantara mereka berdua, entah karena thalak (pernyataan cerai
dari suami) atau batalnya nikah maupun karena kematian.
Diwajibkan pula zakat bagi sang wanita terhadap mahar yang terutang
tersebut bila suaminya orang yang berharta. Jika dalam keadaan fakir
maka tidak diwajibkan baginya zakat.
Seandainya masyarakat mau menerapkan permasalahan ini, yakni membolehkan
terutangnya mahar, sungguh hal ini telah meringankan banyak orang untuk
melangsungkan pernikahan.
Dibolehkan pula bagi pihak wanita untuk toleran terhadap penundaan
maharnya asalkan ia dalam keadaan memiliki kesadaran penuh (dalam
menerimanya). Adapun jika ia dipaksa atau diancam thalak (dicerai) bila
tidak melakukannya, maka hal ini tidak dijadikan ketentuan untuk gugur
maharnya. Karena tidak dibolehkan melakukan paksaan terhadap dia untuk
menggugurkan maharnya.
Durus wa Fatwa Al-Haram Al-Makky karya Asy-Syaikh lbnu Utsaimin jilid 2/397
Sumber : Buku “Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar
Pernikahan, Hubungan Suami Istri dan Perceraian�? Penerbit Qaulan
Karima, Purwokerto. Hal. 16-18)
Rabu, 10 Oktober 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 10/10/2012 11:39:00 AM with No comments
Posted in Akhlaq, Muslimah, Sakinah, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar