Kamis, 27 Desember 2012

Hukum Menggunakan Mesin untuk Menyembelih Hewan


بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Pertanyaan: 
Syahkah membaca bismillah sekali untuk semua sembelihan yang menggunakan mesin di pabrik-pabrik makanan kaleng, sekali pencet tombol beberapa hewan langsung tersembelih semua. Bagaimana hukum pekerjaan operator tersebut?

Jawaban:
Hukumnya syah insya Allah ta’ala, dengan beberapa catatan:
Pertama: Boleh menyembelih dengan alat atau mesin modern dengan syarat alatnya tajam dan mampu memutus tenggorokan (jalan napas) dan kerongkongan (jalan makanan).

Kedua: Penyembelihnya atau penggerak mesinnya harus seorang muslim atau ahlul kitab.

Ketiga: Boleh menyebut satu kali nama Allah ta’ala untuk beberapa ekor hewan jika memotongnya dengan mesin, dan jika memotongnya dengan tangan harus diucapkan nama Allah ta’ala pada setiap hewan, karena setiap hewan adalah sembelihan terpisah dari yang lainnya.

Keempat: Penyembelihan harus dilakukan di tempat yang semestinya, dan minimal dapat memutus jalan makanan dan dua urat tebal (wadjan) atau salah satu dari dua urat tersebut.

[Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 22/462-463 no. 9677 dan 21165]

 وبالله التوفيق وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم

Pemotong Hewan 

0 komentar:

Posting Komentar