Apa hikmah khitan dan umur berapa sebaiknya anak (laki-laki/perempuan) dikhitan?
Jawabannya : (Dijawab oleh : al-Ustadz Qomar Suaidi ZA, Lc)
Sebelum kami terangkan tentang hikmah
khitan, terlebih dahulu kami ingatkan tentang disyariatkannya berkhitan,
dimana tidak diperselisihkan tentang disyariatkannya amalan ini, hanya
saja mereka berbeda pendapat apakah itu hanya sunnah atau sampai kepada
derajat wajib. Pendapat yang kuat (rajih) adalah wajib.
Dengan dasar, ini merupakan ajaran para Nabi ‘alaihim salam,
الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Fitrah adalah lima -atau lima hal
termasuk dari fitrah- khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu
ketiak, menggunting kuku, dan menggunting kumis.” (Shahih, HR. al-Bukhari dan Muslim)
Fitrah dalam hadits ini ditafsirkan ulama
adalah tuntunan para Nabi ‘alaihim salam, termasuk tentunya Nabi
Ibrahim ‘alahis salam, sedang kita diperintahkan untuk mengikuti
ajarannya (lihat pada QS. an-Nahl : 123).
Alasan yang kedua, khitan adalah pembeda
antara muslim dan kafir (non-muslim). Pembahasan ini dapat dilihat lebih
luas dalam kitab Tuhfatul Maudud karya Ibnul Qayyim rahimahullah danTamamul Minnah karya asy-Syaikh al-Albani.
Syariat khitan ini berlaku bagi laki-laki
maupun wanita. Adapun bagi laki-laki maka sudah cukup jelas. Namun,
bagi kaum wanita, mungkin terdengar agak asing di sebagian tempat yang
kurang mengetahui disyariatkannya khitan tersebut bagi wanita. Oleh
karenanya, hendaknya kita melestarikan ajaran ini termasuk bagi kaum
wanita.
Adapun tata caranya bagi kaum wanita
adalah dengan dipotong sedikit saja dari ujung klitorisnya
(kelentitnya). Penyelenggaraannya sebaiknya diserahkan kepada kaum
wanita yang telah dikenal ahli dalam bidang ini.
Adapun hikmah dari khitan di antaranya adalah,
- Mangikuti sunnah(ajaran) para Nabi ‘alaihim salam.
- Pembeda antara muslim dan kafir.
- Bagi laki-laki akan sangat bermanfaat untuk menjaga diri dari najis yang mungkin tersisa pada kulit yang ada pada ujung kemaluannya.
- Dapat membantu kelancaran buang air kecil. Hal ini akan sangat dirasakan manfaatnya bagi sebagian anak kecil yang terkadang saluran kencingnya tersumbatkarena lubangnya yang terlalu kecil.
- Menstabilkan nafsu syahwat, bagi laki-laki dan wanita.
Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitab Tuhfatul Maudud :
“…Bersamaan dengan itu, terdapat pada
khitan tersebut kesucian, kebersihan, keindahan, kebagusan ciptaan,
serta penyetabilan nafsu syahwat, di mana syahwat itu bila berlebihan
maka manusia akan menjadi semacam binatang, dan bila syahwat itu hilang
sama sekali, maka manusia itu bagaikan benda mati, maka khitan itu
berfungsi menyetabilkan nafsu syahwat. Oleh karena itu, kamu dapati
bahwa laki-laki dan perempuan yang tidak berkhitan, mereka tidak akan
merasa puas dengan hubungan intim.”
Adapun waktu berkhitan, maka disunnahkan
pada hari ketujuh dari kelahiran, karena dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi
wasalam mengkhitan cucunya, yaitu Hasan dan Husain pada hari ketujuh
sebagaimana dalam hadits riwayat Thabarani yang dikuatkan asy-Syaikh al-Albani dalam kitabTamamul Minnah, dan ini yang menjadi pendapat yang dikuatkan madzhab Syafi’i.
Namun perlu diketahui, bahwa khitan itu belum wajib kecuali bagi seseorang yang telah mencapai umur balig.
Sumber : Majalah Muslim Sehat Vol.1/edisi 02/1432H-2011M rubrik konsultasi (agama), ditulis ulang untuk blog http//:inginbelajarislam.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar