Diriwayatkan dari Abu Syaraih bahwa ia dulu diberi kunyah (sebutan, nama panggilan) “Abul Hakam”, Maka Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya :
"إن الله هو الحكم، وإليه الحكم، فقال : إن قومي إذا اختلفوا في شيء أتوني فحكمت بينهم، فرضي كلا الفريقين، فقال : ما أحسن هذا، فما لك من الولد ؟ قلت : شريح، ومسلم، وعبد الله، قال : فمن أكبرهم ؟ قلت : شريح، قال : فأنت أبو شريح" رواه أبو داود وغيره.
“Allah Subhanahu wata’ala adalah Al Hakam, dan hanya kepadaNya segala permasalahan dimintakan keputusan hukumnya”, kemudian ia berkata kepada Nabi Shallallahu’alaihi wasallam : “Sesungguhnya kaumku apabila berselisih pendapat dalam suatu masalah mereka mendatangiku, lalu aku memberikan keputusan hukum di antara mereka, dan kedua belah pihak pun sama-sama menerimanya”, maka Nabi bersabda : “Alangkah baiknya hal ini, apakah kamu punya anak ?” aku menjawab : “Syuraih, Muslim dan Abdullah”, Nabi bertanya : “siapa yang tertua diantara mereka ? “Syuraih” jawabku, Nabi bersabda : “kalau demikian kamu Abu Syuraih”. (HR. Abu Daud dan ahli hadits lainnya).
Kandungan bab ini :
1. Wajib memuliakan Nama dan Sifat Allah (dan dilarang menggunakan nama atau kunyah yang maknanya sejajar dengan nama Allah) walaupun tidak bermaksud demikian.
2. Dianjurkan mengganti nama yang kurang baik untuk memuliakan Nama Allah.
3. Memilih nama anak yang tertua untuk kunyah (nama panggilan).
Senin, 17 Oktober 2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar