Senin, 17 Oktober 2011

Ucapan Seseorang : Atas Kehendak Allah dan Kehendakmu

Qutaibah Radhiallahu’anhu berkata :
"أن يهوديا أتى النبي ، فقال : إنكم تشركون تقولون : ما شاء الله وشئت، وتقولون : والكعبة، فأمرهم النبي إذا أرادوا أن يحلفوا أو يقولوا : " ورب الكعبة "، وأن يقولوا : " ما شاء الله ثم شئت " رواه النسائي وصححه.
“Bahwa ada seorang Yahudi datang kepada Rasulullah, lalu berkata : “Sesungguhnya kamu sekalian telah melakukan perbuatan syirik, kalian mengucapkan: ‘atas kehendak Allah dan kehendakmu’ dan mengucapkan : ‘demi Ka’bah’, maka Rasulullah memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah supaya mengucapkan : ‘demi Rabb Pemilik ka’bah’, dan mengucapkan : ‘atas kehendak Allah kemudian atas kehendakmu’. (HR. An Nasai dan ia nyatakan sebagai hadits shoheh).

Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu menuturkan :
"أن رجلا قال للنبي :" ما شاء الله وشئت "، فقال : أجعلتني لله ندا ؟ ما شاء الله وحده".
“Bahwa ada seorang lelaki berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam : ‘atas kehendak Allah dan kehendakmu’, maka Nabi bersabda : “apakah kamu telah menjadikan diriku sekutu bagi Allah ? hanya atas kehendak Allah semata”.

Diriwayatkan oleh Ibnu majah, dari At Thufail saudara seibu Aisyah, ra. ia berkata :
“Aku bermimpi seolah-olah aku mendatangi sekelompok orang-orang Yahudi, dan aku berkata kepada mereka : ‘Sungguh kalian adalah sebaik-baik kaum jika kalian tidak mengatakan : Uzair putra Allah’. Mereka menjawab : ‘Sungguh kalian juga sebaik-baik kaum jika kalian tidak mengatakan : ‘Atas kehendak Allah dan kehendak Muhammad’. Kemudian aku melewati sekelompok orang-orang Nasrani, dan aku berkata kepada mereka : ‘Sungguh kalian adalah sebaik-baik kaum jika kalian tidak mengatakan : ‘Al Masih putra Allah’. Mereka pun balik berkata : ‘Sungguh kalian juga sebaik-baik kaum jika kalian tidak mengatakan : ‘Atas kehendak Allah dan Muhammad’. Maka pada keesokan harinya aku memberitahukan mimpiku tersebut kepada kawan-kawanku, setelah itu aku mendatangi Nabi Muhammad, dan aku beritahukan hal itu kepada beliau. Kemudian Rasul bersabda : “Apakah engkau telah memberitahukannya kepada seseorang ?, aku manjawab : ‘ya’. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda yang diawalinya dengan memuji nama Allah Subhanahu wata’ala :
"أما بعد، فإن طفيلا رأى رؤيا أخبر بها من أخبر منكم، وإنكم قلتم كلمة كان يمنعني كذا وكذا أن أنهاكم عنها، فلا تقولوا : ما شاء الله وشاء محمد، ولكن قولوا : ما شاء الله وحده ".
“Amma ba’du, sesungguhnya Thufail telah bermimpi tentang sesuatu, dan telah diberitahukan kepada sebagian orang dari kalian. Dan sesunguhnya kalian telah mengucapkan suatu ucapan yang ketika itu saya tidak sempat melarangnya, karena aku disibukkan dengan urusan ini dan itu, oleh karena itu, janganlah kalian mengatakan : ‘Atas kehendak Allah dan kehendak Muhammad’, akan tetapi ucapkanlah : ‘Atas kehendak Allah semata’.”


Kandungan bab ini :
1. Hadits diatas menunjukkan bahwa orang Yahudi pun mengetahui tentang perbuatan yang disebut syirik ashghor.
2. Pemahaman seseorang akan kebenaran tidak menjamin ia untuk menerima dan melaksanakannya, apabila ia dipengaruhi oleh hawa nafsunya. (sebagaimana orang-orang Yahudi tadi, dia mengerti kebenaran, tetapi dia tidak mau mengikuti kebenaran itu, dan tidak mau beriman kepada Nabi yang membawanya).
3. Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : “Apakah engkau menjadikan diriku sekutu bagi Allah ?” sebagai bukti adanya penolakan terhadap orang-orang yang mengatakan kepada beliau : ‘Atas kehendak Allah dan kehendakmu’, jika demikian sikap beliau, lalu bagaimana dengan orang-orang yang mengatakan :
"يا أكرم الخلق ما لي ألوذ به سواك ..."
“Wahai makhluk termulia, tak ada seorangpun bagiku sebagai tempatku berlindung kecuali engkau ..” dan dua bait selanjutnya.
4. Ucapan seseorang : “atas kehendak Allah dan kehendakmu” termasuk syirik ashghor, tidak termasuk syirik akbar , karena beliau bersabda : “kalian telah mengucapkan suatu ucapan yang karena kesibukanku dengan ini dan itu aku tidak sempat melarangnya”.
5. Mimpi yang baik termasuk bagian dari wahyu.
6. Mimpi kadang menjadi sebab disyariatkannya suatu hukum.

0 komentar:

Posting Komentar