Apa hukum wanita yang mengenakan pakaian tipis, sempit, sehingga menampakkan kedua betis di hadapan suaminya ? Apakah ini termasuk di dalam hadits Nabi tentang wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang ?
(nhi…@yahoo.com)
Jawab :
Dibolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian yang tipis, sempit dan pendek di hadapan suaminya, karena tidak ada batasan aurat antara suami istri, berdasarkan firman Allah :
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali di hadapan istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka mereka dalam hal ini tidaklah tercela (bila menampakkannya).” (Al-Mu’minun: 5-6)
Aisyah radhiallahu'anha mengabarkan:
“Aku pernah mandi bersama Nabi dari satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 250 dan Muslim no. 321)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani t berkata: “Ad-Dawudi berdalil dengan hadits ini untuk menyatakan bolehnya seorang suami melihat aurat istrinya dan sebaliknya. Pendapat ini dikuatkan dengan khabar yang diriwayatkan Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman bin Musa bahwasanya ia ditanya tentang hukum seorang suami melihat aurat istrinya. Maka Sulaiman pun berkata: ‘Aku pernah bertanya kepada ‘Atha tentang hal ini, ia menjawab: ‘Aku pernah menanyakan permasalahan ini kepada ‘Aisyah maka ‘Aisyah membawakan hadits ini dengan maknanya’.” (Fathul Bari, 1/455).
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t pernah ditanya tentang hal ini, maka beliau menjawab: “Tidak ada aurat antara suami dengan istrinya.” Sebelumnya beliau membawakan dalil sebagaimana yang kami nukilkan dalam jawaban kami di atas. (Lihat Fatawa Al-Mar’ah Al Muslimah, 1/417-418)
Karena suami dan istri dibolehkan untuk saling melihat aurat, maka istri yang mengenakan pakaian tipis, sempit dan pendek di hadapan suaminya tidaklah termasuk dalam hadits Nabi :
“Dua golongan dari penduduk an-naar (neraka) yang aku belum pernah melihat mereka sebelumnya”.
Kemudian beliau menyebutkan golongan yang pertama, setelahnya beliau lanjutkan dengan golongan kedua, yaitu :
“Para wanita yang berpakaian tapi hakikatnya mereka telanjang…”. (Shahih, HR. Muslim no. 2128)
Wallahu ta‘ala a‘lam
Penulis: Ustadzah Pengasuh Rubrik Muslimah Bertanya
Rabu, 09 November 2011
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 11/09/2011 10:34:00 PM with No comments
Posted in Muslimah, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar