Senin, 14 November 2011

Hukum Nikah Dalam Keadaan Hamil

Pertanyaan :
1. Bagaimanakah hukumnya pernikahan yang dilaksanakan ketika wanita
yang dinikahi dalam keadaan hamil?
2. Bila sudah terlanjur menikah, apakah yang harus dilakukan? Apakah
harus cerai dulu, kemudian menikah lagi atau langsung menikah lagi
tanpa harus bercerai terlebih dahulu?
3. Dalam hal ini apakah masih diperlukan mas kawin (mahar)?


Jawab :
Kami jawab –dengan meminta pertolongan dari Allah Al-'Alim Al-Hakim
sebagai berikut :
1. Perempuan yang dinikahi dalam keadaan hamil ada dua macam :
Satu : Perempuan yang diceraikan oleh suaminya dalam keadaan hamil.
Dua : Perempuan yang hamil karena melakukan zina sebagaimana yang
banyak terjadi di zaman ini –Wal 'iyadzu billah- mudah-mudahan Allah
menjaga kita dan seluruh kaum muslimin dari dosa terkutuk ini.

Adapun perempuan hamil yang diceraikan oleh suaminya, tidak boleh
dinikahi sampai lepas 'iddah nya. Dan 'iddah-nya ialah sampai ia
melahirkan sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
"Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka
melahirkan kandungannya". (QS. Ath-Tholaq : 4).

Dan hukum menikah dengan perempuan hamil seperti ini adalah haram dan
nikahnya batil tidak sah sebagaimana dalam firman Allah Ta'ala :
"Dan janganlah kalian ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah
sebelum habis 'iddahnya". (QS. Al-Baqarah : 235).

Berkata Ibnu Katsir dalam tafsir-nya tentang makna ayat ini : "Yaitu
jangan kalian melakukan akad nikah sampai lepas 'iddah-nya". Kemudian
beliau berkata : "Dan para 'ulama telah sepakat bahwa akad tidaklah
sah pada masa 'iddah".
Lihat : Al-Mughny 11/227, Takmilah Al-Majmu' 17/347-348, Al-Muhalla
10/263 dan Zadul Ma'ad 5/156.

Adapun perempuan hamil karena zina, kami melihat perlu dirinci lebih
meluas karena pentingnya perkara ini dan banyaknya kasus yang terjadi
diseputarnya. Maka dengan mengharap curahan taufiq dan hidayah dari
Allah Al-'Alim Al-Khabir, masalah ini kami uraikan sebagai berikut :
Perempuan yang telah melakukan zina menyebabkan dia hamil atau tidak,
dalam hal bolehnya melakukan pernikahan dengannya terdapat persilangan
pendapat dikalangan para 'ulama.

Secara global para 'ulama berbeda pendapat dalam pensyaratan dua
perkara untuk sahnya nikah dengan perempuan yang berzina.
Syarat yang pertama : Bertaubat dari perbuatan zinanya yang nista.
Dalam pensyaratan taubat ada dua pendapat dikalangan para 'ulama :
Satu : Disyaratkan bertaubat. Dan ini merupakan madzhab Imam Ahmad dan
pendapat Qatadah, Ishaq dan Abu 'Ubaid.
Dua : Tidak disyaratkan taubat. Dan ini merupakan pendapat Imam Malik,
Syafi'iy dan Abu Hanifah.

Tarjih
Yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang mengatakan
disyaratkan untuk
bertaubat.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/109 :
"Menikahi perempuan pezina adalah haram sampai ia bertaubat, apakah
yang menikahinya itu adalah yang menzinahinya atau selainnya. Inilah
yang benar tanpa keraguan".
Tarjih diatas berdasarkan firman Allah 'Azza Wa Jalla :

"Laki-laki yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang
berzina atau perempuan yang musyrik. Dan perempuan yang berzina tidak
dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik.
Dan telah diharamkan hal tersebut atas kaum mu`minin". (QS. An-Nur : 3).

Dan dalam hadits 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya 'Abdullah
bin 'Amr bin 'Ash, beliau berkata :
"Sesungguhnya Martsad bin Abi Martsad Al-Ghonawy membawa tawanan
perang dari Makkah dan di Makkah ada seorang perempuan pelacur disebut
dengan (nama) 'Anaq dan ia adalah teman (Martsad). (Martsad) berkata :
"Maka saya datang kepada Nabi shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa
sallam lalu saya berkata : "Ya Rasulullah, Saya nikahi 'Anaq ?".
Martsad berkata : "Maka beliau diam, maka turunlah (ayat) : "Dan
perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang
berzina atau laki-laki musyrik". Kemudian beliau memanggilku lalu
membacakannya padaku dan beliau berkata : "Jangan kamu nikahi dia".
(Hadits hasan, riwayat Abu Daud no. 2051, At-Tirmidzy no. 3177,
An-Nasa`i 6/66 dan dalam Al-Kubra 3/269, Al-Hakim 2/180, Al-Baihaqy
7/153, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1745 dan disebutkan oleh Syeikh
Muqbil rahimahullahu dalam Ash-Shohih Al-Musnad Min Asbabin Nuzul).

Ayat dan hadits ini tegas menunjukkan haram nikah dengan perempuan
pezina. Namun hukum haram tersebut bila ia belum bertaubat. Adapun
kalau ia telah bertaubat maka terhapuslah hukum haram nikah dengan
perempuan pezina tersebut berdasarkan sabda Rasulullah shollallahu
'alaihi wa 'ala alihi wa sallam :

"Orang yang bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak ada dosa
baginya". (Dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Adh-Dho'ifah 2/83
dari seluruh jalan-jalannya)
Adapun para 'ulama yang mengatakan bahwa kalimat 'nikah' dalam ayat
An-Nur ini bermakna jima' atau yang mengatakan ayat ini mansukh
(terhapus hukumnya) ini adalah pendapat yang jauh dan pendapat ini
(yaitu yang mengatakan bermakna jima' atau mansukh) telah dibantah
secara tuntas oleh Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa 32/112-116. Dan
pendapat yang mengatakan haram nikah dengan perempuan pezina sebelum
bertaubat, ini pula yang dikuatkan Asy-Syinqithy dalam Adwa Al-Bayan
6/71-84 dan lihat Zadul Ma'ad 5/114-115.
Dan lihat permasalahan di atas dalam : Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Mughny
9/562-563 (cet. Dar 'Alamil Kutub), dan Al-Jami' Lil Ikhtiyarat
Al-Fiqhiyah 2/582-585.

Catatan :
Sebagian 'ulama berpendapat bahwa perlu diketahui kesungguhan taubat
perempuan yang berzina ini dengan cara dirayu untuk berzina kalau ia
menolak berarti taubatnya telah baik. Pendapat ini disebutkan oleh
Al-Mardawy dalam Al-Inshof 8/133 diriwayatkan dari 'Umar dan Ibnu
'Abbas dan pendapat Imam Ahmad. Dan Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa
32/125 kelihatan condong ke pendapat ini.
Tapi Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 9/564 berpendapat lain, beliau
berkata : "Tidak pantas bagi seorang muslim mengajak perempuan untuk
berzina dan memintanya. Karena permintaannya ini pada saat berkhalwat
(berduaan) dan tidak halal berkhalwat dengan Ajnabiyah (perempuan
bukan mahram) walaupun untuk mengajarinya Al-Qur'an maka bagaimana
(bisa) hal tersebut dihalalkan dalam merayunya untuk berzina ?".

Maka yang benar adalah ia bertaubat atas perbuatan zinanya sebagaimana
ia bertaubat kalau melakukan dosa besar yang lainnya. Yaitu dengan
lima syarat :
1. Ikhlash karena Allah.
2. Menyesali perbuatannya.
3. Meninggalkan dosa tersebut.
4. Ber'azam dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya.
5. Pada waktu yang masih bisa bertaubat seperti sebelum matahari
terbit dari Barat dan sebelum ruh sampai ke tenggorokan.
Dan bukan disini tempat menguraikan dalil-dalil lima syarat ini.
Wallahu A'lam.

Syarat Kedua : Telah lepas 'iddah.
Para 'ulama berbeda pendapat apakah lepas 'iddah, apakah merupakan
syarat bolehnya menikahi perempuan yang berzina atau tidak, ada dua
pendapat :
Pertama : Wajib 'iddah.
Ini adalah pendapat Hasan Al-Bashry, An-Nakha'iy, Rabi'ah bin
'Abdurrahman, Imam Malik, Ats-Tsaury, Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih.
Kedua : Tidak wajib 'iddah.
Ini adalah pendapat Imam Syafi'iy dan Abu Hanifah, tapi ada perbedaan
antara mereka berdua pada satu hal, yaitu menurut Imam Syafi'iy boleh
untuk melakukan akad nikah dengan perempuan yang berzina dan boleh
ber-jima' dengannya setelah akad, apakah orang yang menikahinya itu
adalah orang yang menzinahinya itu sendiri atau selainnya. Sedangkan
Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh
ber-jima' dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang
menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang
yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh
ber-jima' sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin)
dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut
dalam keadaan hamil.

Tarjih
Dan yang benar dalam masalah ini adalah pendapat pertama yang wajib
'iddah berdasarkan dalil-dalil berikut ini :
1. Hadits Abu Sa'id Al-Khudry radhiyallahu 'anhu, sesungguhnya Nabi
shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda tentang tawanan
perang Authos :
"Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan
(pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali". (HR. Ahmad
3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy
5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy
dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama
Syarik bin 'Abdullah An-Nakha'iy dan ia lemah karena hafalannya yang
jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari
beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh
jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187).

2. Hadits Ruwaifi' bin Tsabit radhiyallahu 'anhu dari Nabi shollallahu
'alaihi wa 'ala alihi wa sallam, beliau bersabda :
"Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka jangan ia
menyiramkan airnya ke tanaman orang lain". (HR. Ahmad 4/108, Abu Daud
no. 2158, At-Tirmidzi no. 1131, Al-Baihaqy 7/449, Ibnu Qoni' dalam
Mu'jam Ash-Shohabah 1/217, Ibnu Sa'ad dalam Ath-Thobaqot 2/114-115,
Ath-Thobarany 5/no.4482 dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam
Al-Irwa` no. 2137).

3. Hadits Abu Ad-Darda` riwayat Muslim dari Nabi shollallahu 'alaihi
wa 'ala alihi wa sallam :
"Beliau mendatangi seorang perempuan yang hampir melahirkan di pintu
Pusthath. Beliau bersabda : "Barangkali orang itu ingin menggaulinya
?". (Para sahabat) menjawab : "Benar". Maka Rasulullah shollallahu
'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda : "Sungguh saya telah
berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya.
Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan
bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya".

Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah : "Dalam (hadits) ini ada dalil yang
sangat jelas akan haramnya menikahi perempuan hamil, apakah hamilnya
itu karena suaminya, tuannya (kalau ia seorang budak-pent.), syubhat
(yaitu nikah dengan orang yang haram ia nikahi karena tidak tahu atau
karena ada kesamar-samaran-pent.) atau karena zina".

Nampaklah dari sini kuatnya pendapat yang mengatakan wajib 'iddah dan
pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim,
Asy-Syinqithy, Syaikh Ibnu Baz dan Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa
Saudi Arabia). Wallahu A'lam.

Catatan :
Nampak dari dalil-dalil yang disebutkan di atas bahwa perempuan hamil
karena zina tidak boleh dinikahi sampai melahirkan, maka ini 'iddah
bagi perempuan yang hamil karena zina dan ini juga ditunjukkan oleh
keumuman firman Allah 'Azza Wa Jalla :
"Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu 'iddah mereka sampai mereka
melahirkan kandungannya". (QS. Ath-Tholaq : 4).

Adapun perempuan yang berzina dan belum nampak hamilnya, 'iddahnya
diperselisihkan oleh para 'ulama yang mewajibkan 'iddah bagi perempuan
yang berzina. Sebagian para 'ulama mengatakan bahwa 'iddahnya adalah
istibro` dengan satu kali haid. Dan 'ulama yang lainnya berpendapat :
tiga kali haid yaitu sama dengan 'iddah perempuan yang ditalak.

Dan yang dikuatkan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam satu riwayat adalah
cukup dengan istibro` dengan satu kali haid. Dan pendapat ini yang
dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah berdasarkan hadits Abu Sa'id Al-Khudry di
atas. Dan 'iddah dengan tiga kali haid hanya disebutkan dalam
Al-Qur'an bagi perempuan yang ditalak (diceraikan) oleh suaminya
sebagaimana dalam firman Allah Jalla Sya`nuhu :

"Dan wanita-wanita yang dithalaq (hendaknya) mereka menahan diri
(menunggu) selama tiga kali quru`(haid)". (QS. Al-Baqarah : 228).

Kesimpulan Pembahasan :
1. Tidak boleh nikah dengan perempuan yang berzina kecuali dengan dua
syarat yaitu, bila perempuan tersebut telah bertaubat dari perbuatan
nistanya dan telah lepas 'iddah-nya.
2. Ketentuan perempuan yang berzina dianggap lepas 'iddah adalah
sebagai berikut :
• Kalau ia hamil, maka 'iddahnya adalah sampai melahirkan.
• Kalau ia belum hamil, maka 'iddahnya adalah sampai ia telah haid
satu kali semenjak melakukan perzinahan tersebut. Wallahu Ta'ala A'lam.

Lihat pembahasan di atas dalam : Al-Mughny 9/561-565, 11/196-197,
Al-Ifshoh 8/81-84, Al-Inshof 8/132-133, Takmilah Al-Majmu' 17/348-349,
Raudhah Ath-Tholibin 8/375, Bidayatul Mujtahid 2/40, Al-Fatawa
32/109-134, Zadul Ma'ad 5/104-105, 154-155, Adwa` Al-Bayan 6/71-84 dan
Jami' Lil Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah Lisyaikhil Islam Ibnu Taimiyah
2/582-585, 847-850.

2. Telah jelas dari jawaban di atas bahwa perempuan yang hamil, baik
hamil karena pernikahan sah, syubhat atau karena zina, 'iddahnya
adalah sampai melahirkan. Dan para 'ulama sepakat bahwa akad nikah
pada masa 'iddah adalah akad yang batil lagi tidak sah. Dan kalau
keduanya tetap melakukan akad nikah dan melakukan hubungan suami-istri
setelah keduanya tahu haramnya melakukan akad pada masa 'iddah maka
keduanya dianggap pezina dan keduanya harus diberi hadd (hukuman)
sebagai pezina kalau negara mereka menerapkan hukum Islam, demikian
keterangan Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughny 11/242.

Kalau ada yang bertanya : "Setelah keduanya berpisah, apakah boleh
keduanya kembali setelah lepas masa 'iddah?".
Jawabannya adalah Ada perbedaan pendapat dikalangan para 'ulama.
Jumhur (kebanyakan) 'ulama berpendapat : "Perempuan tersebut tidak
diharamkan baginya bahkan boleh ia meminangnya setelah lepas 'iddah-nya".
Dan mereka diselisihi oleh Imam Malik, beliau berpendapat bahwa
perempuan telah menjadi haram baginya untuk selama-lamanya. Dan beliau
berdalilkan dengan atsar 'Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu yang
menunjukkan hal tersebut. Dan pendapat Imam Malik ini juga merupakan
pendapat dulu dari Imam Syafi'iy tapi belakangan beliau berpendapat
bolehnya menikah kembali setelah dipisahkan. Dan pendapat yang
terakhir ini zhohir yang dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsir-nya
dan beliau melemahkan atsar 'Umar yang menjadi dalil bagi Imam Malik
bahkan Ibnu Katsir juga membawakan atsar yang serupa dari 'Umar bin
Khaththab radhiyallahu 'anhu yang menunjukkan bolehnya. Maka sebagai
kesimpulan pendapat yang kuat dalam masalah ini adalah boleh keduanya
menikah kembali setelah lepas 'iddah. Wal 'Ilmu 'Indallah.
Lihat : Tafsir Ibnu Katsir 1/355 (Darul Fikr).

3. Laki-laki dan perempuan hamil yang melakukan pernikahan dalam
keadaan keduanya tahu tentang haramnya menikahi perempuan hamil
kemudian mereka berdua tetap melakukan jima' maka keduanya dianggap
berzina dan wajib atas hukum hadd kalau mereka berdua berada di negara
yang diterapkan di dalamnya hukum Islam dan juga tidak ada mahar bagi
perempuan tersebut.
Adapun kalau keduanya tidak tahu tantang haramnya menikahi perempuan
hamil maka ini dianggap nikah syubhat dan harus dipisahkan antara
keduanya karena tidak sahnya nikah yang seperti ini sebagaimana yang
telah diterangkan.
Adapun mahar, si perempuan hamil ini berhak mendapatkan maharnya kalau
memang belum ia ambil atau belum dilunasi.
Hal ini berdasarkan hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah
shollallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam bersabda :

"Perempuan mana saja yang nikah tanpa izin walinya, maka nikahnya
batil, nikahnya batil, nikahnya batil, dan apabila ia telah masuk
padanya (perempuan) maka baginya mahar dari dihalalkannya kemaluannya,
dan apabila mereka berselisih maka penguasa adalah wali bagi yang
tidak mempunyai wali". (HR. Syafi'iy sebagaimana dalam Munadnya
1/220,275, dan dalam Al-Umm 5/13,166, 7/171,222, 'Abdurrazzaq dalam
Mushonnafnya 6/195, Ibnu Wahb sebagaimana dalam Al-Mudawwah Al-Kubra
4/166, Ahmad 6/47,66,165, Ishaq bin Rahawaih dalam Musnadnya 2/no.
698, Ibnu Abi Syaibah 3/454, 7/284, Al-Humaidy dalam Musnadnya 1/112,
Ath-Thoyalisy dalam Musnadnya no. 1463, Abu Daud no. 2083, At-Tirmidzi
no. 1102, Ibnu Majah no. 1879, Ibnu Jarud dalam Al-Muntaqo no. 700,
Sa'id bin Manshur dalam sunannya 1/175, Ad-Darimy 2/185, Ath-Thohawy
dalam Syarah Ma'any Al-Atsar 3/7, Abu Ya'la dalam Musnadnya no.
4682,4750,4837, Ibnu Hibban sebagaimana dalam Al-Ihsan no. 4074,
Al-Hakim 2/182-183, Ad-Daruquthny 3/221, Al-Baihaqy 7/105,124,138,
10/148, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 6/88, As-Sahmy dalam Tarikh
Al-Jurjan hal. 315, Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 1654 dan Ibnu
'Abbil Barr dalam At-Tamhid 19/85-87 dan dishohihkan oleh Al-Albany
dalam Al-Irwa` no.1840).

Nikah tanpa wali hukumnya adalah batil tidak sah sebagaimana nikah di
masa 'iddah hukumnya batil tidak sah. Karena itu kandungan hukum dalam
hadits mencakup semuanya.
Demikian rincian Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

Adapun orang yang ingin meminang kembali perempuan hamil ini setelah
ia melahirkan, maka kembali diwajibkan mahar atasnya berdasarkan
keumuman firman Allah Ta'ala :
"Berikanlah kepada para perempuan (yang kalian nikahi) mahar mereka
dengan penuh kerelaan" (QS. An-Nisa` : 4).

Dan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala :
"Berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai suatu
kewajiban".(QS.An-Nisa` : 24)

Dan banyak lagi dalil yang semakna dengannya. Wallahu A'lam.
Lihat : Al-Mughny 10/186-188, Shohih Al-Bukhary (Fathul Bary) 9/494,
Al-Fatawa 32/198,200 dan Zadul Ma'ad 5/104-105.

[Tulisan Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi, dimuat dalam
Risalah Ilmiyah An-Nashihah vol ke-5]
http://groups.yahoo.com/group/nashihah/message/7
http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1332

0 komentar:

Posting Komentar