Senin, 14 November 2011

Hukum Menghadiri Acara Pernikahan Yang Terdapat Kemungkaran Didalamnya

Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya : Apakah boleh bagi seorang wanita menghadiri pesta pernikahan jika didalamnya terdapat sebagian perkara yang menyelisihi syari'at seperti menyetel musik dan berjoget tatkala mendengarnya, dan menyingkap aurat dalam berpakaian,apakah walinya berdosa, seperti suami dan ayahnya jika ia memberi izin kepadanya untuk menghadiri pesta ini? Apa pula hukumnya jika undangan itu datang dari kerabat yang dikhawatirkan jika tidak dipenuhi undangannya maka dia akan memutuskan tali silaturrahmi? Berilah kami fatwa semoga engkau diberi pahala , semoga Allah membalas kebaikanmu?



Beliau menjawab:

الجواب: الحمد لله

إذا كانت الأعراس على هذا الوجه الذي ذُكر في السؤال فإنه لا يجوز للإنسان أن يجيب الدعوة إلا إذا كان قادراً على إزالة المنكر فإنه يجب عليه أن يجيب لإزالة المنكر ، وأما إذا كان عاجزاً فإنه لا يجوز أن يحضر هذه الأفراح التي تشتمل على هذه المخالفات أو بعضها ولا يحل لأحد أن يأذن لزوجته أو ابنته أو من له ولاية عليها بحضور هذه الحفلات وإذا قال أخشى أن يحصل بيني وبين أقاربي شيء من الجفاء والقطيعة فنقول فليحصل هذا لأنهم هم لما عصوا الله عز وجل في هذه الأفراح التي هي على هذا الوجه لم يكن لهم نصيب من إجابة الدعوة وإذا قاطعوا فالإثم عليهم وليس على من هجر هذه الأفراح شيء من الإثم .



Alhamdulillah, Jika pesta pernikahan itu seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka tidak boleh bagi seseorang untuk memenuhi undangannya, kecuali jika ia mampu menghilangkan kemungkaran tersebut, maka wajib atasnya memenuhi undangan itu dalam rangka mengingkari kemungkaran. Adapun jika ia lemah untuk melakukannya, maka tidak diperbolehkan menghadiri pesta gembira ini, yang didalamnya terdapat berbagai kemungkaran atau sebagiannya, dan tidak boleh pula bagi siapapun memberi izin kepada istrinya, atau anak perempuannya, atau siapa saja yang mengasuhnya untuk menghadiri pesta ini. Jika dia berkata: saya takut terjadi putus hubungan dan reaksi keras antara aku dengan kerabatku, maka kami katakan: meskipun terjadi hal ini, sebab mereka telah bermaksiat kepada Allah Azza wajalla dalam pesta pernikahan tersebut, maka dengan cara itu tidak ada bagian untuknya dalam memenuhi undangannya, jika mereka memutus hubungan, maka mereka yang mendapatkan dosanya. Dan tidak ada dosa sedikitpun bagi orang yang meninggalkan pesta ini .

http://sahab.net/forums/showthread.php?t=373268

( Diterjemahkan Oleh : Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafidzahulloh )
Dikutip dari http://www.tsabat.com/
http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1739

0 komentar:

Posting Komentar