Selasa, 15 November 2011

Hukum Wanita Muslimah Menyerupai Wanita Kafir Dalam Berpakaian

Soal :
“ Istri saya mengenakan pakaian yang menyalahi syari’at dan memerintahkan anaknya yang baru berusia tujuh tahun untuk mengenakan pakaian seperti itu. Saya telah melarang istri dan anak saya mengenakan pakaian itu, khususnya apabila ia keluar rumah. Ia menyetujuinya, dengan syarat tetap di perbolehkan untuk mengenakannya di dalam rumah. Apa kewajiban saya apabila ia tetap ngotot untuk mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian orang perancis itu ? “

Jawab :

Hendaknya anda memberi pelajaran kepada istri anda sesuai dengam maslahat syari’at, seperti menghardiknya (memberi peringatan kepadanya dengan keras ), atau memukulnya dengan pukulan yang tidak mencederai ( tidak meninggalkan bekas luka di tubuhnya ). Jika tidak menghasilkan manfaat, sesungguhnya anda adalah lelaki yang mampu, bisa menikah lagi dengan yang lain tanpa menceraikan yang pertama. Jika masih tetap pada pendirian semula, maka tinggalkanlah ia, karena bahayanya akan mengena pada anak-anakmu nanti.

Tentang anak perempuan anda, tidak boleh bagi anda untuk mendiamkannya mengenakan pakaian yang menyalahi syari’at ini. Wajib bagi anda mendidiknya dan meningggalkan pakaian itu (pakaian yang menyerupai wanita kafir), jika perlu anda boleh menghukumnya, apabila hukuman yang anda berikan itu tidak membawa bahaya yang lebih besar atau (minimal) sama dengan (kebaikan) yang di harapkan.
Wallohu a’lamu bish showab.

Maraji’ :
Di jawab oleh Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, dalam fatawa wa Rosail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, (2 / 250 ).


AT-TASHFIYYAH
BULETIN DAKWAH Edisi : 17 / Robi’uts Tsani / 1425
sumber : http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=411

0 komentar:

Posting Komentar