Rabu, 28 Desember 2011

Riba Sebuah Dosa Besar yang Dianggap Ringan

Sebagaimana kita ketahui sebuah realita yang sangat menyedihkan terjadi di negeri ini yaitu menyebarnya berbagai kemaksiatan yang hal itu menjadi sebab turunnya adzab Allah. Dan diantara kemaksiatan yang menjadi sebab turunnya adzab Allah kepada kita adalah kemaksiatan riba, hal ini sebagaimana dalam sebuah hadist, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Apabila telah nampak zina dan riba disebuah kampung, maka sungguh mereka telah menghalalkan adzab Allah (kepada mereka -penj) “ (HR. Al Hakim dan Ath Thabrani di shahihkan oleh Syaikh Al Al Bani di dalam Shahihul Jami)

Mengambil harta dari hasil riba adalah sebuah dosa besar yang sangat membahayakan bagi kehidupan dunia dan akhirat seseorang, tapi sangat memprihatinkan sebagian besar kaum muslimin meremehkan dosa ini dengan ringan mereka melakukan pratik-pratik riba. Allahu Musta’an. Berikut ini adalah diantara bahaya kemaksiatan riba, semoga dengan sebab ini orang tergugah untuk meninggalkan riba karena takut kepada Allah.


Pertama : Riba perbuatan dosa yang sangat besar yang mengakibatkan kecelakaan pelakunya didunia dan diakhirat

Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadist, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda “ Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan.” Para sahabat bertanya : “ apa itu wahai Rasulullah “ Beliau menjawab : “ … (diantaranya –penj)… memakan harta riba… “ (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu)

Berkata Al Allamah Asy Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullah : “ Dari hadist ini diambil faeadah haramnya riba dan besar bahayanya “ ( Al Mulakhos syarh Kitabut tauhid : 202)

Bahkan dalam sebuah hadist digabungkan didalam penyebutan riba dengan dosa yang paling besar yaitu syirik, sebagaimana dalam sebuah hadist Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : “ Riba memiliki dari tujuh puluh pintu dan syirik juga demikian “ (HR. Al Bazzar dan Ibnu Majah dishahihkan oleh syaikh Al Al Bani )

Kedua : Orang yang memakan riba tidak bisa berdiri pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kemasukkan syaithan

Hal ini sebagaimana Firman Allah Ta’ala :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ المَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“ orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperi berdirinya orang yang kemasukkan syaithan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…“ (Qs. Al Baqarah : 275)

Allah Tabaraka wa Ta’ala telah menjadikan pelaku riba tidak dapat berdiri pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang kemasukkan syaithan lantaran penyakit gila, yakni dia seperti orang yang kerasukkan syaithan. Keadaan seperti ini salah satu bentuk hukuman bagi mereka, merupakan kehinaan dan keburukan yang jelas.


Ketiga : Allah mengumandangkan perang bagi para pelaku riba


Allah Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ

“ Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang – orang yang beriman. Maka jika kamu tidak menegrjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya (pula) dianiaya.” (Qs. Al Baqarah : 278 – 279 )

Ayat-ayat ini merupakan ancaman yang sangat keras lagi berbahaya kepada para pelaku riba, yaitu tunggulah perperangan dari Allah dan RasulNya wahai para pemakan riba, siapakah yang mampu melawan Allah Dan Rasul Nya. Kita memohon kepada Allah keselamatan dan penjagaan.

Keempat : Balasan bagi para pelaku riba adalah dimasukkan kedalam api neraka

Allah Ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ

“ Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan melipat ganda dan dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka yang disediakan untuk orang-orang kafir. Dan taatilah Allah dan Rasul, supaya kamu diberi rahmat “ (Qs. Ali Imran : 130-131)

Dalam ayat lain Allah juga berfirman

وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“ Orang – orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal didalamnya” (Qs. Al Baqarah : 275)

Berkata Al Imam Adz Dzahabi Rahimahullah : “ Ini adalah ancaman yang sangat besar dengan dikekalkan didalam neraka orang yang makan dari hasil riba, sebagaimana yang kamu saksikan bagi orang yang kembali memakan riba setelah peringatan. Tidak ada daya dan upaya kecuali karena pertolongan Allah yang Maha Tinggi lagi Maha Agung ” (Al Kabaair Imam Adz Dzahabi : 35 )

Kelima : Dosa riba lebih parah daripada dosa zina

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : “ Satu dirham dari riba yang dimakan oleh seseorang dan ia tahu itu (riba), maka lebih besar disisi Allah daripada berzina tiga puluh enam kali “ (HR. Imam Ahmad dan Ath Thabrani dishahihkan oleh syaikh Al Al Bani didalam shahihul jami’) Bahkan dalam sebuah hadist disebutkan seakan-akan seperti menzinahi ibunya sendiri. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : “ Riba itu memiliki tujuh puluhan pintu, yang paling ringan adalah seperti seseorang yang menggauli ibunya sendiri “ (Hadist ini dishahihkan syaikh Al Al Bani di shahihul jami’)

Keenam : Allah melaknat para pelaku riba dan orang yang terlibat didalamnya

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda : “ Allah melaknat orang yang memakan (hasil) riba, yang memberi makan dengannya, penulisnya, dan dua saksinya jika mereka mengetahuinya” (HR. Imam Muslim dari Abdullah Bin Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu)

Berkata Al Allamah Asy Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullah : “ Sungguh Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam telah melaknat orang yang makan riba dan memberi riba, dua orang saksinya dan pencatatnya. Riba dosa yang paling besar setelah dosa syirik “ ( Iaanatul Mustafiid Syarh Kitabut Tauhid : )

Wahai kaum muslimin itulah diantara bahaya memakan harta dari hasil riba, cukuplah kalau kita tahu perbuatan riba adalah perbuatan maksiat kepada Allah segera kita untuk meninggalkan perbuatan dosa itu karena takut kepada Allah, apalagi dengan berbagai macam bahaya yang telah disebutkan diatas.

Agar kita terhindar dari riba penting bagi kita untuk mengetahui apa itu riba macam dan pembagiannya

Riba secara bahasa adalah tambahan, dari firman Allah “ Kemudian apabila Kami turunkan air (hujan) diatasnya hiduplah bumi itu dan subur “ (Qs. Alhajj : 5) yaitu tambahan.

Adapun secara syar’i : Tambahan didalam akad antara sesuatu yang mewajibkan didalamnya kesamaan (timbangan/takaran –penj) dan adanya tempo didalam akad antara sesuatu yang wajib didalamnya serah terima ditempat “ ( Al Qaulul Mufiid ala Kitabit Tauhid : 320)

Dijelaskan bawasanya riba ada beberapa macam :

1. Riba Dain (riba dalam hutang
) Riba ini disebut juga riba jahiliyah, sebab riba jenis inilah yang dilakukan pada masa jahiliyah. Dan riba jenis ini ada dua bentuk.

Pertama : Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo.

Misalnya : Si A punya hutang kepada si B 10 juta dengan tempo tiga bulan, saat jatuh tempo si A tidak bisa bayar, sehingga temponya ditambah dengan menambah hutangnya menjadi 11 juta.



Kedua : Pinjaman dengan bunga yang dipersyaratkan di awal akad

Misalnya : Si A hendak berhutang kepada si B. maka si B mensyaratkan diawal akadnya (ketika mau hutang) : kamu saya hutangi 10 juta dengan tempo 3 bulan dengan syarat diganti 11 juta. Hal ini seperti yang banyak terjadi di bank-bank kovesional.



2. Riba Nasi’ah (tempo)

Yaitu adanya tempo pada perkara yang diwajibkan secara syar’i adanya taqabudh (serah terima ditempat). Yaitu pada barang-barang yang terkena hukum riba. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda :

“ Emas dengan emas, perak dengan perak, bur (suatu jenis gandum -penj) dengan bur, sya’ir (suatu jenis gandum -penj) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama (timbangannya), serah terima ditempat (tangan dengan tangan). Barangsiapa menambah atau meminta tambah maka dia telah terjatuh kedalam riba, yang mengambil dan yang memberi dalam hal ini sama “ (HR. Muslim dari Abu Said Al Khudri Radiyallahu ‘anhu)

Contoh untuk riba nasi’ah :

Tidak boleh menjual atau menukar (barter) 2kg garam dengan 1kg kurma, secara nasi’ah (tempo), harus serah terima ditempat. Tapi boleh tafadhul (selisih timbangan) karena berbeda jenis tidak disyaratkan secara syar’i adanya tamatsul (kesamaan timbangan).

3. Riba fadhl (tambahan)

Yaitu adanya tafadhul (selisih timbangan) pada dua perkara yang diwajibkan tamatsul (sama) secara syar’i.

Contoh untuk riba fadhl :

Tidak boleh seseorang menukar 1 kg garam dengan dengan satu 1 1/2 kg garam, ini namanya riba fadhl. Karena garam termasuk perkara yang diwajibkan secara syar’i tamatsul (kesamaan timbangan) maka tidak boleh adanya tafadhul (selisih timbangan)

Itulah penjelasan sederhana dari bahaya makan dari hasil harta riba dan macam-macam riba, semoga penjelasan ini bermanfaat untuk kaum muslimin. Semoga Allah menjauhi kita dan kaum muslimin dari bahaya riba.

Oleh : Abu Ibrahim ‘Abdullah Al Jakarti
http://tauhiddansyirik.wordpress.com/2010/06/15/648/

0 komentar:

Posting Komentar