Pertanyaan
Apakah kita boleh menikahkan anak gadis kita dengan laki-laki yang dahulunya bermaksiat dan sekarang sudah bertobat? Apakah kita boleh menundanya padahal siperempuan sudah ingin segera menikah?
+628573xxxxxx
Dijawab oleh al-Ustadz Sarbini
laki-Jika si laki-laki sudah bertobat dengan tobat nashuha –dan Allah Maha pengampun-, tidak mengapa menikahkan keduanya jika saling menyukai.
(Tanya Jawab Ringkas, Majalah Asy Syariah, No. 81/VII/1433H/2012)
Rabu, 21 Maret 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 3/21/2012 09:39:00 AM with No comments
Posted in Akhlaq, Pernikahan, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar