Rabu, 21 Maret 2012

Menikahkan Gadis dengan Pemuda yang Telah Bertobat dari Maksiat…?

Pertanyaan

Apakah kita boleh menikahkan anak gadis kita dengan laki-laki yang dahulunya bermaksiat dan sekarang sudah bertobat? Apakah kita boleh menundanya padahal siperempuan sudah ingin segera menikah?

+628573xxxxxx

Dijawab oleh al-Ustadz Sarbini

laki-Jika si laki-laki sudah bertobat dengan tobat nashuha –dan Allah Maha pengampun-, tidak mengapa menikahkan keduanya jika saling menyukai.

(Tanya Jawab Ringkas, Majalah Asy Syariah, No. 81/VII/1433H/2012)

0 komentar:

Posting Komentar