Pernikahan ditujukan untuk bisa mengambil
kenikmatan (satu sama lainnya) dan untuk membina rumah tangga yang
shalihah serta masyarakat yang baik, sebagaimana yang telah kami katakan
di muka. Oleh karena itu maka wanita yang ideal untuk dinikahi ialah
wanita yang diharapkan nantinya dapat mewujudkan kedua tujuan tersebut
dengan sempurna yaitu wanita yang disifati dengan kecantikan paras
secara fisik dan maknawi.
Maka wanita yang cantik parasnya adalah
wanita yang sempurna fisiknya, karena seorang wanita itu jika dia cantik
saat dipandang, lembut tutur katanya, maka matapun manjadi sejuk untuk
memandanginya dan telingapun tenteram mendengarkan tutur katanya,
sehingga hatipun terbuka untuknya dan dada menjadi lapang menerimanya
serta jiwapun tenteram bersamanya dan terwujudlah apa yang difirmankan
Allah Subhaanahu wa Ta’ala :
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya
adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya
kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang�? (QS. Ar Rum : 21)
Kecantikan maknawi yaitu kesempurnaan
agama dan akhlak, sehingga manakala wanita tersebut adalah wanita yang
taat beragama dan berakhlak mulia maka dia menjadi lebih dicintai oleh
setiap jiwa dan lebih selamat akibatnya. Maka wanita yang beragama, dia
akan taat menjalani perintah Allah, senantiasa menjaga hak-hak suami,
rumah tangga serta anak-anak dan harta suaminya. Senantiasa membantu
suami untuk menunaikan ketaatan kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala di
kala suami ingat kepadaNya. Jika suami malas maka dia yang
menyemangatinya, jika suami marah maka dia yang membuatnya ridha.
Sedangkan wantia yang berakhlak adalah wanita yang memberikan belaian
kasihnya kepada suami dan menghormatinya. Selalu menyegerakan apa yang
disukai suami dan tidak menunda-nunda sesuatu yang disuka suami. Dan
Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah ditanya tentang wanita yang
bagaimanakah yang baik? Maka beliau menjawab :
“Yaitu wanita yang menyenangkan suami jika dipandang dan mentaati suami jika diperintah dan tidak mengkhianati suami pada dirinya sendiri dan tidak mengkhianati hartanya dengan sesuatu yang ia benci?. (HR. Ahmad dan Nasaai)
“Yaitu wanita yang menyenangkan suami jika dipandang dan mentaati suami jika diperintah dan tidak mengkhianati suami pada dirinya sendiri dan tidak mengkhianati hartanya dengan sesuatu yang ia benci?. (HR. Ahmad dan Nasaai)
Dan beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penuh kasih lagi subur karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya kalian dihadapan para nabi, atau beliau menyatakan: dihadapan segenap umat? (HR. Abu Daud dan An Nasaai)
“Nikahilah oleh kalian wanita yang penuh kasih lagi subur karena sesungguhnya aku merasa bangga dengan banyaknya kalian dihadapan para nabi, atau beliau menyatakan: dihadapan segenap umat? (HR. Abu Daud dan An Nasaai)
Maka apabila memungkinkan untuk
mendapatkan wanita yang memenuhi kriteria wanita yang cantik parasnya
dan cantik batinnya maka ini adalah kesempurnaan dan kebahagiaan dengan
taufik dari Allah Subhaanahu wa Ta’ala.
Sumber : Maka.., Menikahlah, Penulis : Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, Penerbit : Ittibaus Salaf Press.
http://menikahsunnah.wordpress.com/2007/06/19/sifat-sifat-wanita-yang-ideal-untuk-dinikahi/#comment-1387
0 komentar:
Posting Komentar