Pertanyaan
Bismillah. Saya seorang suami yang
ditinggal istri pulang ke rumah keluarga istri selama lebih dari
sebulan. Saya tidak setuju, tetapi istri tetap tinggal disana. Adakah
ayat/hadits yang menguatkan bahwa saya lebih berhak atas istri daripada
mertua saya? Jika saya tidak menafkahi istri selama tiga bulan dengan
tujuan memberi pelajaran istri, apakah jatuh talak?
Dijawab oleh Al-Ustadz Muhammad as-Sarbini
- Istri Anda telah melakukan nusyuz (kedurhakaan) dengan hal itu, dia wajib bertobat dan kembali kerumah Anda untuk menunaikan kewajiban selaku istri.
- Terdapat hadits-hadits sahih yang menunjukkan bahwa hak suami atas istri lebih kuat daripada hak orang tuanya
- Boleh memberinya pelajaran dengan memutus nafkahnya selama ia masih berbuat nusyuz sampai ia bertobat.
Namun, talak tidak jatuh dengan sekedar
memutus nafkah karena nusyuznya, selama tidak menjatuhkan talak kepada
istri dengan ucapan atau tulisan.
(Majalah Asy-Syariah, Vol. VIII/No. 86/1433H/2012-Rubrik Tanya Jawab Ringkas)
http://nikahmudayuk.wordpress.com/2012/09/03/suami-lebih-berhak-terhadap-istri/
0 komentar:
Posting Komentar