بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Pertanyaan:
Kalau berwasiat misal harta itu cukup
lisan apa harus tertulis? Dan apakah boleh diberitahunya kepada ahli
waris atau orang lain yang dipercaya?
Jawaban:
Harus dipahami terlebih dahulu yang dimaksud dengan wasiat adalah,
الأمر بالتصرف بعد الموت، أو بعبارة أخرى: هي التبرع بالمال بعد الموت.
“Perintah untuk melakukan suatu perkara
(sesuai wasiat) setelah kematian seseorang. Atau dengan ibarat yg lain:
Wasiat adalah menyedekahkan harta setelah kematian.” [Al-Mulakhkhosul Fiqhi, 2/216]
Di sini ada dua permasalahan terkait pertanyaan:
Pertama: Wasiat hendaklah ditulis dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang adil (terpercaya) [Lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, 5/379].
Dan hendaklah penulisan wasiat itu
dilakukan di depan pengadilan (kalau di Indonesia mungkin cukup di depan
notaris) atau di depan seorang penuntut ilmu syar’i yang ma’ruf [Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 16/266].
Dan lebih ditekankan lagi untuk ditulis
jika wasiat itu adalah wasiat yang wajib. Rasulullah shallallahu’alaihi
wa sallam bersabda,
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةٌ عِنْدَهُ.
“Tidak haq bagi seorang muslim yang
memiliki wasiat sampai berlalu dua malam kecuali wasiat tersebut telah
tertulis di sisinya.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma]
Jadi hendaklah sebuah wasiat tidak hanya
diucapkan tetapi ditulis dengan penulisan yang resmi, hal ini sangat
bermanfaat, terlebih jika terjadi masalah di kemudian hari, maka
keberadaan dokumen-dokumen tertulis insya Allah ta’ala akan sangat
membantu penyelesaian masalah tersebut.
Kedua: Orang yang
diberitahu tentang adanya wasiat atau lebih tepat: yang diwakilkan untuk
menyampaikan wasiat, tidak harus ahli warisnya, boleh selain ahli waris
dengan syarat:
- Muslim atau muslimah
- Baligh (bukan anak kecil)
- Berakal (tidak gila)
- Amanah
- Mampu menunaikan wasiat atau orang yang tidak mampu menunaikannya sendiri namun dia memiliki pemikiran yang lurus dan ada orang lain yang bisa membantunya.
[Lihat Al-Mulakhkhosul Fiqhi, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah, 2/227-229]
Tambahan Faidah:
1. Harta seseorang yang diwasiatkan tidak
boleh melebihi 1/3 dari hartanya, kecuali jika dizinkan oleh ahli
warisnya dan juga diperkecualikan jika ia tidak memiliki ahli waris maka
boleh ia berwasiat dgn seluruh hartanya.
2. Tidak boleh mewasiatkan harta tersebut
untuk diberikan kepada ahli waris, sebab ahli waris sudah memiliki
bagian dari harta warisan yang telah ditetapkan oleh syari’at.
3. Hukum wasiat terbagi lima:
Pertama: Wajib, Jika seseorang memiliki tanggungan yang wajib seperti hutang, maka wajib atasnya berwasiat untuk membayarkan hutangnya.
Kedua: Sunnah, Jika
seseorang memiliki banyak harta, sementara ahli warisnya tidak terlalu
membutuhkan hartanya (karena mereka sendiri sudah memiliki banyak
harta), maka disunnahkan baginya utk berwasiat agar disedekahkan
sebagian hartanya dengan syarat tidak boleh melebihi 1/3 hartanya.
Dan ini adalah tambahan amal shalih yang
berasal dari kasih sayang Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu’alaihi wa
sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَصَدَّقَ عَلَيْكُمْ بِثُلُثِ أَمْوَالِكُمْ عِنْدَ وَفَاتِكُمْ.
“Sesungguhnya Allah bersedekah atas kalian dengan sepertiga harta kalian ketika kalian wafat.” [HR. Ahmad dari Abud Darda’ radhiyallahu’anhu, dihasankan Syu’aib Al-Arnauth]
Dan sabda beliau shallallahu’alaihi wa sallam,
إِنَّ اللَّهَ أَعْطَاكُمْ ثُلُثَ أَمْوَالِكُمْ عِنْدَ وَفَاتِكُمْ زِيَادَةً فِى أَعْمَالِكُمْ
“Sesungguhnya Allah memberikan kepada
kalian sepertiga harta kalian ketika kalian wafat, sebagai tambahan
terhadap amalan-amalan kalian.” [HR. Al-Baihaqi dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa’: 1641]
Ketiga: Makruh, Jika hartanya sedikit, sementara ahli warisnya membutuhkan harta tersebut.
Keempat: Haram, Jika melanggar ketentuan syari’at seperti lebih dari 1/3 hartanya dan atau diwasiatkan untuk ahli warisnya.
Kelima: Mubah, Selain dari keempat perkara di atas, seperti jika hartanya sedikit dan ahli warisnya tidak membutuhkannya maka ini mubah.
4. Wajib bagi orang yang diberikan wasiat
untuk melakukan tugasnya dengan segera, tidak boleh menundanya tanpa
udzur dan tidak boleh pula merubah wasiatnya.
5. Tidak boleh menunaikan wasiat yang
haram, seperti jika seseorang berwasiat agar hartanya disumbangkan ke
gereja, konser musik, membangun kuburan dan yang semisalnya.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم
http://nasihatonline.wordpress.com/2012/12/08/beberapa-hukum-terkait-wasiat-sebelum-wafat/#more-1425
0 komentar:
Posting Komentar