Rabu, 19 Juni 2013

Meletakkan Ayat Kursi, Lafzhul Jalalah, dan Kalimat “Muhammad Rasulullah” pada Salah Satu Sisi Perhiasan Emas bagi Kaum Wanita dan Anak-anak

Pertanyaan:

Apa hukum meletakkan Ayat Kursi, lafzhul jalalah (lafadz “Allah), dan kalimat “Muhammad Rasulullahpada salah satu sisi perhiasan emas bagi kaum wanita dan anak-anak? Apa pula hukum masuk lokasi pemandian dalam keadaan memakai emas tersebut? Berilah kami faedah ilmu. Jazakumullahu khairan.


Jawaban:

Perbuatan ini salah. Al-Qur’an diturunkan bukan untuk sesuatu yang sia-sia, dengan menulisnya di atas emas, bejana, dan sebagainya. Allah l menurunkan al-Qur’an hanyalah sebagai obat bagi penyakit-penyakit hati, petunjuk untuk manusia; cahaya, kasih sayang, dan peringatan untuk orang-orang yang beriman. Tidaklah al-Qur’an diturunkan agar mereka menggantungkannya di perhiasan atau di pakaian mereka.

Adapun masuknya mereka ke lokasi pemandian untuk buang hajat dalam keadaan memakainya, hal itu tidak boleh dan tidak sepantasnya. Al-Qur’an harus dimuliakan, diagungkan, dan disucikan dari perlakuan-perlakuan jelek seperti ini. Al-Qur’an diturunkan oleh Allah sebagai petunjuk. Allah subhanahu wata’ala berfirman yang artinya
Kami turunkan dari al-Qur’an itu suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an itu tidaklah menambah kepada orang-orang zalim selain kerugian. (al-Isra: 82)

Oleh karena itu, menggantungkan al-Qur’an dengan cara demikian tidak diperbolehkan. Bahkan, wajib menghapus al-Qur’an dan menghilangkannya dari tempat-tempat tersebut, baik emas maupun selainnya. Sebab, perbuatan menggantungkan al-Qur’an tersebut mengandung penghinaan terhadap al-Qur’an. Demikian pula masuknya mereka ke lokasi pemandian, kamar mandi, atau tempat buang hajat dalam keadaan membawa al-Qur’an, adalah tidak boleh, bagaimanapun keadaannya. Bahkan, wajib menghapus al-Qur’an (dalam kondisi ini) dalam rangka mengagungkan dan memuliakannya sebagaimana telah dinyatakan oleh para ulama. Wallahu a‘lam.

(Dijawab oleh asy-Syaikh Abdullah bin Humaid sebagaimana dalam Fatawa al-Mar’ah)
sumber : http://qonitah.com/?p=337 

0 komentar:

Posting Komentar