Pembahasan Pertama: Tentang pengertian ilaa’ beserta dalilnya
Pengertian Ilaa’ menurut bahasa berasal dari آلى إيلاءseperti آتى إيتاء yang artinya seseorang bersumpah.
Menurut istilah seorang suami bersumpah
dengan nama Allah atau dengan sifat dari sifat Allah –sedangkan dia
(suami) mampu untuk melakukan menggauli istrinya- untuk tidak menggauli
istrinya di kemaluannya selamanya atau lebih dari empat bulan. (Fiqih Muyyasar : 310)
Dalilnya adalah firman Allah Ta’aala
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيم وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلاقَ فَإِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Kepada orang-orang yang meng-ilaa’
isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian jika mereka
kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. Dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak,
Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah : 226-227)
Pembahasan Kedua : Hukum seorang suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya
Hukum seorang suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya tidak lepas dari tiga keadaaan.
Keadaan Pertama: Suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya (tidak melakukan hubungan suami istri dengan istrinya) kurang dari empat bulan.
Maka suami yang melakukan hal ini tidak terhitung sebagai suami yang
telah mengilaa’ istrinya menurut kesepakatan ulama. Ia boleh memenuhi
sumpahnya dan tidak ada kewajiaban apa-apa atasnya dalam hal ini. Atau
dia boleh menarik sumpahnya dan dia mempunyai kewajiaban membayar
kafarah sumpah.
Keadaan kedua: Suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama-lamanya atau lebih dari empat bulan, dengan tujuan memudharatkan istrinya. Para ulama sepakat hal ini adalah ilaa’.
Keadaan ketiga: Suami yang bersumpah untuk tidak menggauli istrinya selama empat bulan,
tentang hal ini para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya.
Sebagian ulama berpendapat hal tersebut tidak termasuk ilaa’, dan ini
pendapatnya mayoritas ulama dari kalangan Malikiyyah, Syafi’iyyah dan
Hanabilah. Dan insya Allah ini pendapat yang rajih. Dan sebagian yang
lain mengatakan hal tersebut termasuk ilaa’. Dan ini pendapatnya ulama
dari kalangan Hanafiyyah.
Pembahasan Ketiga : Syarat sah dikatakan Ilaa’
- Dari seorang suami yang mampu menggauli istri dan tidak sah ilaa’ dari seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya di karenakan sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, atau karena lumpuh atau karena mengalami impoten yang menyeluruh.
- Bersumpah dengan nama Allah atau sifat dari sifat Allah tidak dengan talak (cerai) atau tidak dengan i’tiq (pembebasan budak) atau tidak dengan nadzar.
- Bersumpah untuk tidak menggauli istri selama lebih dari empat bulan
- Bersumpah untuk tidak menggauli istrinya pada kemaluannya, kalau seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya pada duburnya (anus) maka bukanlah dikatakan telah mengilaa’. Dikarenakan dia tidak meninggalkan untuk berhubungan suami istri yang wajib.
- Yaitu seorang istri yang dimungkinkan untuk di jima’i, adapun seorang istri yang tidak bisa digauli seperti tertutup kemaluannya atau seorang istri yang ada sesuatu dikemaluannya (seperti ada tulangnya -ed) sehingga menghalangi suami melakukan hubungan suami istri. maka tidak sah dianggap ilaa’
Pembahasan Keempat : Hukum ilaa’
Ilaa’ hukumnya haram, dikarenakan dia telah bersumpah untuk meninggalkan suatu kewajiban.
Pembahasan Kelima : Kewajiban atas suami yang mengucapkan ilaa’
Suami yang bersumpah untuk tidak
menggauli istrinya selama-lamanya atau lebih dari empat bulan, dengan
tujuan untuk memudharatkan istrinya. Dalam hal ini syariat islam
menetapkan hukum untuk menghilangkan mudharat yang dialami istri. Yaitu
dengan memberikan tangguh waktu selama empat bulan agar suami menarik
sumpahnya dan menggauli istrinya, jika suami melakukanya berarti dia
melanggar sumpah dan wajib membayar kafarah sumpah (1). Namun apabila
setelah empat bulan suami tetap bersikukuh untuk tetap menjalani
sumpahnya tidak menggauli istrinya, maka jika kondisinya seperti ini
suami diperintahkan untuk menarik sumpahnya dan menggauli istrinya, jika
tidak mau kembali maka dia diperintahkan untuk mencerai istrinya. Jika
menolak untuk menceraikan istrinya maka hakim berhak untuk menceraikan
nya.
Pembahasan Keenam : Diantara hukum yang terkait dengan ilaa’
- Ilaa’ teranggap dari setiap suami yang sah talaknya, dari seorang muslim atau orang kafir, dari seorang merdeka atau seorang budak, dalam keadaan marah dan sakit dan dari istri yang belum pernah digauli. Berdasarkan keumuman ayat.
- Pada pensyaritan dari Allah yang Maha Bijaksana ini dimana suami yang mengilaa’ istrinya di perintah untuk menggauli istrinya, jika tidak mau maka di perintah untuk menceraikan istrinya. Hal ini bentuk penghilangan kedzaliman dan dharar (bahaya/keburukan) yang diterima oleh seorang istri yang di ilaa’. Dan hal ini juga pembatalan dari apa yang dilakukan oleh orang-orang pada masa Jahiliyyah yang sangat panjang waktu ilaa’nya.
- Ilaa’ tidak teranggap dari orang gila, orang yang pingsan dikarenakan ketidak adaan gambaran dengan apa yang mereka katakan. Maksud/tujuan tidak ada bagi mereka berdua.
Wallahu Ta’aala A’lam bis Shawwab. Itu penjelasan sederhana tentang masalah ilaa’ semoga bermanfaat.
Ditulis oleh Abu Ibrahim ‘Abdullah Al-Jakarty
Rabu 18 Shafar 1434H Kruyokulon, Puwerejo Jawa Tengah
Catatan:
Banyak mengambil faedah dari kitab Fiqih Muyyasar.
(1) Kafarah Sumpah
Allah Ta’ala berfirman:
فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ
مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ
أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ
ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ
أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
“Maka kaffarat (melanggar) sumpah
itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan
pertengahan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau
memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barangsiapa yang tidak sanggup melakukannya, maka hendaknya dia berpuasa
selama tiga hari. Itulah kaffarat sumpah-sumpah kalian bila kalian
bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpah-sumpah kalian.
Demikianlah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayatNya agar kalian
bersyukur (kepada-Nya).” (QS. Al-Maidah: 89)
http://nikahmudayuk.wordpress.com/2013/01/02/yang-perlu-anda-ketahui-tentang-ilaa-suami-yang-bersumpah-untuk-tidak-menggauli-istrinya-3/#more-1431
0 komentar:
Posting Komentar