Selasa, 12 Februari 2013

Shalat Jenazah

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Keutamaan Shalat Jenazah
 
            Para pembaca rahimakumullah, semoga Allah subhanahu wa ta’ala senantiasa mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita. Islam adalah agama yang sempurna. Di antara kesempurnaannya adalah melekatnya hak sesama muslim walaupun telah meninggal dunia. Hak itu adalah menyalatkan jenazahnya dan mengiringinya hingga di pemakaman. Lebih dari itu, pahala besar pun diraih karenanya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ شَهِدَ الجَنَازَةَ – وَفِيْ رِوَايَةٍ مَنْ اتَّبَعَ جَنَازَةَ مُسْلِمٍ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا – حَتَّى يُصَلِّيَ، فَلَهُ قِيْرَاطٌ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيْرَاطَانِ، قِيْلَ: وَمَا القِيْرَاطَانِ؟ قَالَ: مِثْلُ الجَبَلَيْنِ العَظِيْمَيْنِ
“Barangsiapa menghadiri jenazah - dalam riwayat lain: Barangsiapa mengiringi jenazah seorang muslim dengan penuh keimanan dan mengharapkan pahala – hingga menyalatkannya maka dia mendapatkan pahala satu qirath. Barangsiapa menghadirinya hingga dimakamkan maka dia mendapatkan pahala dua qirath.” Rasulullah ditanya, “Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan dua qirath?” Beliau menjawab, “Seperti dua gunung besar.” (HR. al-Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Hadits di atas merupakan anjuran bagi yang mengiringi jenazah agar tidak terlewatkan dari menyalatkannya, karena padanya terdapat keutamaan yang besar, baik bagi si pengiring jenazah maupun bagi si mayit sendiri.

Ketika jamaah shalat jenazah itu berjumlah empat puluh orang yang tauhidnya tidak terkotori oleh noda kesyirikan, maka akan lebih bermanfaat bagi si mayit. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ، فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلًا، لَا يُشْرِكُوْنَ بِاللهِ شَيْئًا، إِلَّا شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيْهِ
“Tidaklah seorang muslim yang meninggal dunia kemudian dishalatkan oleh empat puluh orang yang tidak pernah berbuat kesyirikan kepada Allah sedikitpun melainkan Allah akan memberikan izin bagi mereka untuk memberikan syafaat kepada si mayit.” (HR. Muslim no. 948)

Semakin banyak jumlah jamaah yang menyalatkan maka lebih utama dan lebih bermanfaat bagi si mayit. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا مِنْ مَيِّتٍ تُصَلِّي عَلَيْهِ أُمَّةٌ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَبْلُغُوْنَ مِائَةً، كُلُّهُمْ يَشْفَعُوْنَ لَهُ، إِلَّا شُفِّعُوْا فِيْهِ
“Tidaklah seorang mayit dishalatkan oleh sekelompok kaum muslimin yang mencapai jumlah seratus orang, semuanya memberikan syafaat kepadanya melainkan mereka akan diberi izin untuk memberikan syafaat kepadanya.” (HR. Muslim no. 947)


Hukum Shalat Jenazah

Hukum menyalatkan jenazah seorang muslim adalah fardhu kifayah. Artinya setiap jenazah seorang muslim memilki hak untuk dishalatkan oleh saudara muslim lainnya. Namun bila sudah ada yang mengerjakannya maka gugur kewajiban bagi yang lainnya.

Ada dua golongan yang dikecualikan dari hukum di atas. Kedua golongan tersebut tidak wajib dishalatkan, namun boleh juga (disyariatkan) untuk dishalatkan yaitu;
a. Anak kecil yang belum baligh
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalatkan putra beliau –Ibrahim-. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Ibrahim, putra Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia ketika berusia delapan belas bulan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyalatkannya.” (HR. Abu Dawud no. 3187, hadits hasan, lihat Shahih wa Dha’if Sunan Abi Dawud)
Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
وَالطِّفْلُ-وَفِيْ رِوَايَةٍ: وَالسِّقْطُ – يُصَلَّى عَلَيْه، وَيُدْعَى لِوَالِدَيْهِ بِالْمَغْفِرَةِ وَالرَّحْمَةِ
“Anak kecil -dalam riwayat lain, janin- yang keguguran juga dishalatkan, kedua orang tuanya dimohonkan ampun dan rahmat.” (HR. Abu Dawud no. 3180, dan Ibnu Majah no. 1507 dari hadits al- Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah)
Manakala janin itu usianya belum genap empat bulan, maka tidak dishalatkan, karena belum ditiupkan ruh padanya, sehingga tidak dikategorikan sebagai mayit atau jenazah. (Lihat Ahkamul Jana`iz hal. 81)

b. Mati syahid
Banyak para syuhada baik pada perang Uhud atau yang lainnya tidak dishalatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun di waktu lain, beliau juga menyalatkan sebagian para syuhada, di antaranya adalah paman beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, Hamzah radhiyallahu ‘anhu yang mati syahid di perang Uhud. Tentunya menyalatkannya itu lebih utama karena shalat jenazah itu merupakan doa untuk si mayit sekaligus sebagai tambahan ibadah bagi yang mengerjakannya.

Adapun golongan orang-orang di bawah ini maka berlaku syariat shalat jenazah untuk mereka (fardhu kifayah):
a. Orang yang meninggal dunia karena menjalani hukuman pidana mati (had) seperti rajam atau qishash.
Seorang wanita dari Juhainah menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta dihukum rajam karena terjatuh dalam perbuatan zina, akhirnya dia pun dirajam. Setelah itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyalatkan jenazahnya.
Umar radhiyallahu ‘anhu bertanya, “Wahai Nabi, apakah Anda menyalatkannya sedang dia telah berbuat zina?”
Jawab beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya dia telah bertaubat dengan taubat yang apabila dibagi-bagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah tentu akan mencukupi mereka. Apakah engkau pernah menemukan taubat yang lebih utama daripada seorang wanita yang menyerahkan jiwanya kepada Allah?” (HR. Muslim no. 1696)

b. Pelaku maksiat yang tenggelam dalam berbagai kemaksiatan.
Orang semacam ini tetap dishalatkan, hanya saja para tokoh agama (alim ulama) tidak menyalatkannya sebagai bentuk hukuman dan pemberian pelajaran kepada orang-orang yang setipe dengannya. Sebagaimana yang dituntunkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

c. Orang yang meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan hutang. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

d. Seseorang yang dimakamkan sebelum dishalatkan atau sudah dishalatkan oleh sebagian orang sedangkan sebagian yang lain belum menyalatkannya. Maka boleh bagi mereka untuk menyalatkannya di kuburan.
Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah mengisahkan, ada jenazah dimakamkan pada malam hari. Keesokan harinya orang-orang baru memberitahukannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kata beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apa yang menghalangi kalian untuk memberitahuku?” Mereka menjawab, “Meninggalnya tadi malam, sedangkan suasana ketika itu sangat gelap. Kami tidak ingin menyusahkan Anda.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pun lantas mendatangi kuburannya dan menyalatkannya. (HR. al-Bukhari no. 1247)

e. Seseorang yang meninggal dunia di sebuah negeri dan tidak ada seorang pun yang menyalatkannya di depan jenazah.
Maka jenazah seperti ini dishalatkan oleh sekelompok kaum muslimin dengan shalat ghaib walaupun di negeri yang lain. Hal ini berdasarkan shalat ghaib yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk an-Najasyi, raja negeri Habasyah. Oleh karena itu bukan bagian dari sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyalatkan setiap jenazah dengan shalat ghaib. (Zadul Ma’ad 1/205-206)

Di antara dasar yang menguatkan pendapat bahwa shalat ghaib tidak disyariatkan untuk setiap jenazah yang berada di tempat yang jauh adalah ketika para Khulafa’ur Rasyidin dan selain mereka meninggal dunia, tidak seorang pun dari kaum muslimin yang berada di tempat yang jauh menyalatkannya dengan shalat ghaib. Jika memang mereka melakukannya tentu akan didapati banyak penukilan tentang hal ini dari mereka.


Bagaimana Hukum Menyalatkan Jenazah Orang Kafir?

Diharamkan menyalatkan dan memohon ampun maupun rahmat bagi orang-orang yang meninggal dunia dalam keadaan kafir.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Aku mendengar seseorang memohon ampun untuk kedua orang tuanya yang masih musyrik. Maka aku bertanya kepadanya, “Apakah engkau memintakan ampun untuk kedua orang tuamu sedang keduanya masih musyrik?” Jawab orang itu, “Bukankah Nabi Ibrahim q juga memintakan ampun untuk ayah beliau yang masih musyrik?” Kemudian aku memberitahukan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka turunlah ayat,

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِينَ آمَنُوا أَنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولِي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أَصْحَابُ الْجَحِيمِ (113) وَمَا كَانَ اسْتِغْفَارُ إِبْرَاهِيمَ لِأَبِيهِ إِلَّا عَنْ مَوْعِدَةٍ وَعَدَهَا إِيَّاهُ فَلَمَّا تَبَيَّنَ لَهُ أَنَّهُ عَدُوٌّ لِلَّهِ تَبَرَّأَ مِنْهُ إِنَّ إِبْرَاهِيمَ لَأَوَّاهٌ حَلِيمٌ(114)
“Tidak sepatutnya bagi nabi dan orang-orang yang beriman memintakan ampun (kepada Allah) untuk orang-orang musyrik, walaupun orang-orang musyrik itu adalah kaum kerabatnya sesudah jelas bagi mereka, bahwasanya orang-orang musyrik itu adalah penghuni neraka Jahanam. Dan permintaan ampun dari Ibrahim (kepada Allah) untuk bapaknya tidak lain hanyalah karena suatu janji yang telah diikrarkannya kepada bapaknya itu. Maka, tatkala jelas bagi Ibrahim bahwa bapaknya itu adalah musuh Allah, Ibrahim berlepas diri darinya. Sesungguhnya Ibrahim adalah seorang yang sangat lembut hatinya lagi penyantun.” (At-Taubah: 113-114)

Di dalam al-Majmu’ (5/144, 258) al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata, “Menyalatkan jenazah orang kafir dan memohon ampun untuknya, hukumnya haram berdasarkan Al-Qur`an dan ijma’ (kesepakatan ulama).”

            Wallahu a’lam bish shawab.
Penulis: Ustadz Arif hafizhahullahu ta’ala



Pertanyaan: Maaf ustadz, mau tanya. Kalau wanita yang baru ditinggal wafat suaminya yang tidak boleh dilakukan apa saja?
0857430xxxxx
Jawab: Wanita yang berada dalam masa iddah karena suaminya meninggal ada beberapa ketentuan yaitu:
1.   Tetap tinggal di rumah suami yang dia tinggal bersamanya selagi memungkinkan kecuali jika ada udzur yang syar’i.
2.   Tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang darurat atau sangat mendesak.
3.   Hindari mengenakan pakaian yang indah.
4.   Tidak boleh menggunakan parfum.
5.   Hindari mengenakan perhiasan emas atau yang lainnya.
6.   Hindari dari memakai celak. (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah no. 19756)
***
Pertanyaan: Bolehkah wanita yang dalam keadaan haid (menstruasi) memandikan jenazah dan mengafaninya?
081313581xxxxx
Jawab: Boleh bagi wanita yang dalam keadaan haid (menstruasi) memandikan jenazah wanita dan mengafaninya dan boleh pula bagi wanita memandikan jenazah dari kalangan laki-laki hanya suaminya saja (adapun selain suaminya dari kalangan laki-laki tidak boleh bagi wanita memandikannya). Jadi haid bukan penghalang untuk memandikan jenazah sesama wanita atau suaminya.  (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah no. 6193)

sumber : http://www.buletin-alilmu.com/2013/01/16/shalat-jenazah-1/

Lanjutan ....
Para pembaca rahimakumullah, pada edisi sebelumnya telah dibahas beberapa hal yang terkait dengan shalat jenazah. Adapun pada edisi ini, akan kami sajikan tata cara shalat jenazah sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan harapan, kita bisa mengamalkannya setelah mempelajarinya.


Tata cara yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Menyusun shaf berjumlah tiga atau lebih. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Malik bin Hubairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيُصَلِّيْ عَلَيْهِ ثَلَاثَةُ صُفُوْفٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، إِلَّا أَوْجَبَ -وَفِيْ رِوَايَةٍ- إِلَّا غُفِرَ لَهُ
“Tidaklah seorang muslim meninggal dunia kemudian (jenazahnya) dishalatkan oleh tiga shaf dari kaum muslimin melainkan pasti (dimasukkan surga) -dalam riwayat lain- akan diampuni dosanya.” (HR. Abu Dawud 2/63, at-Tirmidzi 19/258, dan Ibnu Majah 1/454)

Jaminan ini berlaku jika yang menyalatkan dan yang dishalatkan adalah orang yang tidak menyekutukan Allah subhanahu wa ta’ala (tidak berbuat syirik), sebagaimana telah dijelaskan pada edisi yang sebelumnya.

Hadits di atas diperkuat dengan hadits lain dari sahabat Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengisahkan bahwa dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama 7 sahabat menyalatkan jenazah, beliau mengaturnya menjadi 3 shaf dengan formasi 3, 2, 2. (HR. ath-Thabarani dalam al-Kabir 7785, lihat Ahkamul Jana`iz hal. 127)

2. Jika tidak ada yang bersama imam kecuali hanya satu makmum saja, maka ia tidak berdiri di samping imam sebagaimana dalam shalat-shalat yang lain, akan tetapi ia berdiri di belakang imam. (HR. al-Hakim 1/365, dari sahabat Abdullah bin Abi Thalhah radhiyallahu ‘anhu)

3. Jika terkumpul banyak jenazah baik laki-laki maupun wanita, maka jenazah-jenazah itu dishalatkan dengan satu kali shalat. Kemudian jenazah laki-laki –sekalipun masih kecil- diletakkan pada posisi yang paling dekat dengan imam. Sedangkan jenazah wanita pada posisi paling dekat dengan kiblat. Hal ini berdasarkan banyak riwayat di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Ibnu Umar h (HR. an-Nasa`i 1/280 dan al-Baihaqi 4/33). Diperbolehkan juga untuk menyalatkan setiap jenazah dengan satu shalat sebagaimana hukum asalnya.

4. Diperbolehkan untuk menyalatkan jenazah di dalam masjid. (HR. Muslim 3/63 dari hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha)
Namun lebih utama di luar masjid, di sebuah tempat yang memang dipersiapkan untuk menyalatkan jenazah, berdasarkan pelaksanaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam al-Fath, “Sesungguhnya tanah lapang yang biasa digunakan untuk menyalatkan jenazah pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terletak berdempetan dengan masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari arah timur.”

5. Tidak diperbolehkan menyalatkan jenazah di antara kubur-kubur sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyalatkan jenazah di antara kubur-kubur.”(HR. ath-Thabarani dalam al-Ausath 1/80/2)

6. Posisi imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah laki-laki dan jika jenazahnya wanita, maka posisi imam sejajar dengan bagian tengah jenazah. (HR. Abu Dawud (2/66-67), dan at-Tirmidzi (2/146), dari sahabat Abu Ghalib al-Khayyath radhiyallahu ‘anhu).

7. Shalat jenazah dilaksanakan dengan 4 kali takbir berdasarkan penuturan sahabat Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu:
السُّنَّةُ فِيْ الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ أَنْ يَقْرَأَ فِيْ التَّكْبِيْرَةِ الْأُوْلَى بِأُمِّ الْقُرْآنِ مُخَافَتَةً، ثُمَّ يُكَبِّرَ ثَلَاثًا، وَالتَّسْلِيْمُ عِنْدَ الْآخِرَةِ
“As-Sunnah (petunjuk Nabi) dalam shalat jenazah adalah membaca al-Fatihah pada takbir pertama dengan suara lirih, kemudian bertakbir tiga kali, dan mengucapkan salam pada takbir yang terakhir.” (HR. an-Nasa’i 1/281)

8. Berniat di dalam hati kemudian bertakbir dengan takbir yang pertama sambil mengangkat kedua tangan.
Disyariatkan untuk mengangkat tangan pada takbir yang pertama (HR. at-Tirmidzi 2/165 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu). Adapun pada takbir kedua dan seterusnya tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya. Hanya saja dinukil dari perbuatan sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir (Sunan al-Baihaqi 4/44).

9. Kemudian bersedekap, yaitu dengan meletakkan tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri, pergelangan atau lengan bawah, kemudian diletakkan di atas dada, berdasarkan beberapa riwayat yang saling menguatkan. (Lihat Ahkamul Jana`iz 149)

10. Setelah melakukan takbir yang pertama, membaca surah Al-Fatihah. (HR. al-Bukhari 385 dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma). Dalam riwayat an-Nasa`i (1/281) ada tambahan membaca surah lain, oleh karena itu sebagian ulama berpendapat disyariatkan membaca surah lain setelah Al-Fatihah. (Ahkamul Jana`iz 151).

11. Membaca surah Al-Fatihah dengan tidak dikeraskan (lirih) berdasarkan hadits Abu Umamah bin Sahl radhiyallahu ‘anhu sebelumnya.

12. Kemudian mengucapkan takbir kedua dan membaca shalawat (HR. asy-Syafi’i dalam al-Umm 1/339-240 dan al-Baihaqi 4/39 dari hadits Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu). Karena tidak ada riwayat khusus bacaan shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada shalat jenazah, maka membaca shalawat seperti pada shalawat ketika tasyahud pada shalat fardhu.

13. Kemudian ia melanjutkan dengan mengucapkan takbir-takbir berikutnya dengan membaca doa khusus untuk si mayit dengan ikhlas. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا صَلَّيْتُمْ عَلَى الْمَيِّتِ فَأَخْلِصُوْا لَهُ الدُّعَاءَ
“Jika kalian menyalatkan jenazah maka hendaknya kalian mengikhlaskan doa untuknya.” (HR. Abu Dawud (2/68), Ibnu Majah (1/456), dan al-Irwa` (732)

14. Membaca doa-doa yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Doa-doa tersebut di antaranya adalah:
a. Hadits Auf bin Malik radhiyallahu ‘anhu:
اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَ مِنْ عَذَابِ النَّارِ
“Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, luaskan dan lapangkanlah tempat masuknya, basuhlah dia dengan air dan es serta embun, bersihkanlah dia dari berbagai dosa dan kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga yang lebih baik, istri yang lebih baik, masukkanlah dia ke dalam surga dan lindungilah dia dari adzab kubur dan adzab neraka.” (HR. Muslim 3/59-60, lihat maknanya dalam Fathu Dzil Jalali wal Ikram 1/568).

Jika jenazah itu wanita maka doanya dengan lafazh:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا…
        Dengan mengganti dhamir mudzakkar (هُ) dengan dhamir mu’annats (هَا). Lihat al-Mulakhkhash al-Fiqhi 1/212

b. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا، وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا، وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا، وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا، اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ، وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيْمَانِ، اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ، وَلَا تُضِلَّنَا بَعْدَهُ
“Ya Allah, berilah ampunan bagi orang yang masih hidup dan yang sudah mati di antara kami, orang yang hadir dan orang yang tidak hadir, yang kecil dan yang besar, yang laki-laki maupun yang wanita. Ya Allah, siapa saja yang Engkau hidupkan dari kami maka hidupkanlah di atas Islam dan siapa saja yang Engkau matikan dari kami maka matikanlah di atas keimanan. Ya Allah, janganlah engkau halangi pahalanya dari kami dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya.” (HR. Ibnu Majah (1/456), al-Baihaqi (4/41) dan selainnya)

c. Jika jenazahnya adalah seorang anak kecil, maka disunnahkan untuk berdoa dengan doa berikut ini:
اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ لَنَا سَلَفًا وَفَرَطًا وَأَجْرًا
“Ya Allah, jadikanlah dia sebagai pendahulu dan pahala bagi kami.” (Lihat Nailul Authar 4/79)
15. Kemudian mengucapkan takbir yang keempat. Disyariatkan pula membaca doa setelah takbir terakhir ini sebelum mengucapkan salam. Berdasarkan hadits Abu Ya’fur dari ‘Abdullah bin Abu Aufa. (HR. al-Baihaqi 4/35 dengan sanad shahih)

Akan tetapi jika mencukupkan dengan doa sebelumnya (setelah takbir ketiga) maka tidak mengapa, insya Allah.

16. Setelah itu, ia mengucapkan salam sebanyak dua kali seperti salam pada shalat wajib. Yaitu, yang pertama ke arah kanan dan yang kedua ke arah kiri. Hal ini berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Ia menyatakan, “Tiga hal yang dahulu selalu dikerjakan oleh Rasulullah namun ditinggalkan oleh orang-orang. Di antaranya adalah ucapan salam pada shalat jenazah seperti ucapan salam pada shalat.” (HR. al-Baihaqi 4/43 dengan sanad shahih, sebagaimana perkataan al-Imam an-Nawawi rahimahullah).

Sebuah hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Muslim dan selainnya dari sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu mengucapkan dua salam dalam shalat. Hadits yang kedua ini menjelaskan makna dan maksud pada hadits pertama, yaitu bahwa lafazh “seperti salam pada shalat” bermakna salam sebanyak dua kali.

Diperbolehkan juga mencukupkan dengan salam yang pertama saja (satu salam ke sebelah kanan), hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyalatkan jenazah. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir sebanyak empat kali dan salam hanya sekali. (HR. ad-Daruquthni (191), al-Hakim (1/360) dan al-Baihaqi (4/43)

        Wallahu a’lam bish shawab.
Penulis: Ustadz Arif hafizhahullaahu ta’ala

Pertanyaan: Assalamualaikum… Maaf ustadz, saya mau bertanya. Ada orang kafir mengucapkan Assalamu’alaikum.. Apakah seorang muslim harus menjawabnya?
Jawab:
            Wa’alaikumus salamu wa rahmatullahi wa barakatuh..
Apabila ada orang kafir dari kalangan ahlul kitab (orang-orang Yahudi atau Nasrani) mengucapkan salam (Assalamu’alaikum) maka seorang muslim yang diberi salam hendaknya menjawab dengan mengucapkan “Wa’alaikum.” Hal ini berdasarkan bimbingan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا سَلَّمَ عَلَيْكُمْ أَهْلُ الْكِتَابِ فَقُوْلُوْا وَعَلَيْكُمْ
“Apabila orang ahlu kitab (orang-orang Yahudi atau Nasrani) mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah “Wa’alaikum.” (Muttafaqun ‘alaih)
Akan tetapi tidak boleh menjawab salam apabila yang mengucapkannya adalah orang-orang kafir selain Ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani) karena mereka tidak termasuk yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk dijawab salamnya. (Lihat Fatawa al-Lajnah ad-Daimah no. 2958)

http://www.buletin-alilmu.com/2013/01/16/shalat-jenazah-2/

0 komentar:

Posting Komentar