Sebagian
orang-orang awam ketika ia memiliki hajat, maka ia bernadzar dan
berjanji akan menyembelih kambing di atas sebuah kubur yang dihuni oleh
orang yang mereka anggap “wali Allah”.
Di lain tempat, ada seorang yang ghuluw (ekstrim) dalam
mendudukkan seorang manusia yang mereka anggap “wali Allah” sampai
mereka mengkultuskannya, seakan-akan “wali” itu adalah Allah. Mereka
bersujud di atas kubur “wali”.
Dua perkara ini terkadang dianggap ringan oleh sebagian kaum
muslimin, sehingga kita melihat ada diantara mereka yang datang ke
kuburan seorang yang dianggap wali, lalu mereka menyembelih kambing atau
sholat dan sujud di atas kubur tersebut.
Para ulama kita yang kami sebutkan namanya dalam mukaddimah memberikan fatwa berikut:
“Bersujud dan menyembelih di atas kuburan adalah paganisme
jahiliah, dan syirik akbar. Karena keduanya adalah ibadah. Sedang ibadah
tak boleh dilakukan, kecuali untuk Allah semata. Barangsiapa yang
memalingkan ibadah tersebut kepada selain Allah, maka ia musyrik. Allah
-Ta’ala- berfirman,
“Katakanlah: “Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan
matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya;
Dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang
yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. (QS. Al-An’aam : 162-163)
Allah -Ta’ala- berfirman,
“Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”. (QS. Al-Kautsar : 1-2)
Masih banyak lagi ayat-ayat lain yang menunjukkan bahwa bersujud
dan menyembelih hewan adalah ibadah, dan memalingkannya kepada selain
Allah adalah syirik akbar.
Tak ragu lagi, kedatangan seseorang ke kuburan itu untuk
bersujud dan menyembelih di atasnya hanyalah karena ia mengagungkan, dan
membesarkan kubur itu dengan sujud, dan hewan-hewan sembelihan yang di
sembelih di sisinya.
Imam Muslim meriwayatkan dalam sebuah hadits yang panjang, dalam
bab Tahrim Adz-Dzabh li Ghoirillah -Ta’ala- dari Ali bin Abi Tholib
-radhiyallahu anhu-, beliau berkata di dalamnya, “Rasulullah
-Shallallahu alaihi wa sallam- menceritakan kepadaku tentang empat
kalimat:
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ, وَلَعَنَ
اللَّهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ, وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا,
وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ
“Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah. Allah
melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya. Allah melaknat orang
melindungi orang menada-adakan (suatu bid’ah). Allah melaknat orang yang
mengubah batas tanah”. [HR. Muslim dalam Kitab Al-Adhoohi (no.5097)]
Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dalam Sunan-nya dari jalur Tsabit bin Adh-Dhohhak -radhiyallahu anhu-.
نَذَرَ رَجُلٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْحَرَ إِبِلاً بِبُوَانَةَ فَأَتَى
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنِّي نَذَرْتُ
أَنْ أَنْحَرَ إِبِلًا بِبُوَانَةَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ كَانَ فِيهَا وَثَنٌ مِنْ أَوْثَانِ
الْجَاهِلِيَّةِ يُعْبَدُ قَالُوا لَا قَالَ هَلْ كَانَ فِيهَا عِيدٌ مِنْ
أَعْيَادِهِمْ قَالُوا لَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَوْفِ بِنَذْرِكَ فَإِنَّهُ لَا وَفَاءَ لِنَذْرٍ فِي
مَعْصِيَةِ اللَّهِ وَلَا فِيمَا لَا يَمْلِكُ ابْنُ آدَمَ [أخرجه أبو داود
في سننه (3313), وصححه الألباني في تخريج المشكاة برقم (3437)]
“Di zaman Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam-, ada seorang
laki-laki pernah bernadzar untuk menyembelih seekor onta di Buwanah. Dia
pun mendatangi Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- seraya berkata,
“Sesungguhnya aku pernah bernadzar untuk menyembelih onta di Buwanah.
Kemudian Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bertanya, “Apakah disana
terdapat berhala di antara berhala-berhala kaum jahiliyah yang
disembah?” Mereka menjawab, “Tak ada!!”. Beliau bertanya lagi, “Apakah
padanya ada ied (hari raya) orang kafir di antara hari-hari raya
mereka?” Mereka menjawab, “Tidak ada!!”. Beliau bersabda, “Tunaikanlah
nadzarmu, karena sesungguhnya tak ada penunaian nadzar dalam rangka
bermaksiat kepada Allah, dan tak ada pula dalam sesuatu yang tidak
dimiliki oleh anak cucu Adam”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (no. 3313). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Takhrij Misykah Al-Mashobih (no. 3437)]
Sesuatu kami telah sebutkan menunjukkan tentang terlaknatnya
orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah, dan pengharaman
menyembelih di tempat yang padanya diagungkan selain Allah berupa
berhala, kubur, atau tempat yang di dalamnya terdapat perkumpulan
orang-orang jahiliah yang mereka biasa lakukan, walaupun diinginkan
padanya wajah Allah”.[Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-Ilmiyyah wa Al-Iftaa' (1/193-194)]
Sumber : Buletin Jum’at At-Tauhid. Penerbit :
Pustaka Ibnu Abbas. Alamat : Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe,
Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab :
Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Editor/Pengasuh : Ust. Abu
Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout : Abu Dzikro. Untuk
berlangganan/pemesanan hubungi : Ilham Al-Atsary (085255974201).
sumber : http://almakassari.com/hukum-bersujud-dan-menyembelih-di-atas-kubur.html
0 komentar:
Posting Komentar