Jumat, 16 Agustus 2013

Fatwa – Hukum Mendengar Murottal Musyari bin Rasyid al-Afasi

Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah:

“Apa hukum mendengar dzikir pagi-petang yang dikemas dalam suara merdu/nyanyian. Seperti kaset yang telah beredar di pasaran dengan suara Musyari al-’Afasi?”

Jawab: ”Musyari al-’Afasi termasuk orang-orang yang terfitnah dengan cara-cara shufiyyah. Oleh karena itu, dia melakukan cara-cara nasyid yang diiringi dengan sandiwara. Orang seperti dia tidak boleh didengarkan. Hendaknya kalian mendengarkan para qari dari kalangan salafiyyin, seperti asy-Syaikh ‘Ali al-Hudzaifi.”
Sabtu, 8 Jumadil Akhir 1428H

Pada kesempatan lain, asy-Syaikh Mahir al-Qahthani hafizhahullah mengatakan:

“Dalam kesempatan ini akan aku sebutkan banyak hal yang dinyanyikan oleh orang-orang. … yang itu semua menyeret mereka untuk mengikuti hawa nafsu dan mengikuti sesuatu yang tertanam di hati berupa senang mendengar hal-hal yang haram, berupa  nyanyian-nyanyian. Maka kalian lihat, ada yang menyanyikan talbiyah. Ini muhdats (bid’ah). Sampai juga menyanyikan shalawat Nabi di Hp-hp. Dan muncul sekarang dari Musyari al-’Afasi al-Khabits (orang yang jelek) dan yang lainnya, yaitu menyanyikan dzikir pagi dan petang.

Al-’Afasi ini sekarang membolehkan mendengar nyanyian-nyanyian yang berisi dakwah. Dia mengatakan, tidak mengapa mendengar musik dan nyanyian yang berisi dakwah.

Judul Indonesia: Fatwa: Hukum Mendengar Murottal Musyari bin Rasyid al-’Afasi


0 komentar:

Posting Komentar