Sebuah pertanyaan pernah diajukan kepada asy-Syaikh ‘Ubaid al-Jabiri hafizhahullah:
“Apa hukum mendengar dzikir
pagi-petang yang dikemas dalam suara merdu/nyanyian. Seperti kaset yang
telah beredar di pasaran dengan suara Musyari al-’Afasi?”
Jawab: ”Musyari
al-’Afasi termasuk orang-orang yang terfitnah dengan cara-cara
shufiyyah. Oleh karena itu, dia melakukan cara-cara nasyid yang diiringi
dengan sandiwara. Orang seperti dia tidak boleh didengarkan. Hendaknya kalian mendengarkan para qari dari kalangan salafiyyin, seperti asy-Syaikh ‘Ali al-Hudzaifi.”
Sabtu, 8 Jumadil Akhir 1428H
Pada kesempatan lain, asy-Syaikh Mahir al-Qahthani hafizhahullah mengatakan:
“Dalam kesempatan ini akan aku
sebutkan banyak hal yang dinyanyikan oleh orang-orang. … yang itu semua
menyeret mereka untuk mengikuti hawa nafsu dan mengikuti sesuatu yang
tertanam di hati berupa senang mendengar hal-hal yang haram, berupa
nyanyian-nyanyian. Maka kalian lihat, ada yang menyanyikan talbiyah. Ini muhdats (bid’ah).
Sampai juga menyanyikan shalawat Nabi di Hp-hp. Dan muncul sekarang
dari Musyari al-’Afasi al-Khabits (orang yang jelek) dan yang lainnya, yaitu menyanyikan dzikir pagi dan petang.
Al-’Afasi ini sekarang
membolehkan mendengar nyanyian-nyanyian yang berisi dakwah. Dia
mengatakan, tidak mengapa mendengar musik dan nyanyian yang berisi
dakwah.
Judul Indonesia: Fatwa: Hukum Mendengar Murottal Musyari bin Rasyid al-’Afasi
0 komentar:
Posting Komentar