Syaikh bin baaz rahimahullah ditanya:
"Apa hukum islam memakai sepatu berhak tinggi?"
Beliau menjawab :
"Minimal hukumnya makruh disebabkan beberapa hal:
1. Mengelabui orang dimana wanita tersebut terlihat tinggi padahal hakekatnya tidak demikian
2. Dikhawatirkan wanita tersebut dapat terjatuh
3. Memudaratkan kesehatan seseorang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para dokter.
(al-jami' lifatawa almar'ah almuslimah: 568)
Sumber : http://www.salafybpp.com
Jumat, 11 November 2011
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 11/11/2011 09:14:00 AM with No comments
Posted in Muslimah, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar