Jumat, 11 November 2011

Hukum Memakai Sepatu Hak Tinggi

Syaikh bin baaz rahimahullah ditanya:

"Apa hukum islam memakai sepatu berhak tinggi?"

Beliau menjawab :

"Minimal hukumnya makruh disebabkan beberapa hal:

1. Mengelabui orang dimana wanita tersebut terlihat tinggi padahal hakekatnya tidak demikian

2. Dikhawatirkan wanita tersebut dapat terjatuh

3. Memudaratkan kesehatan seseorang sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para dokter.


(al-jami' lifatawa almar'ah almuslimah: 568)

Sumber : http://www.salafybpp.com

0 komentar:

Posting Komentar