Senin, 12 Desember 2011

Jika Dikasih Uang Hasil Perdukunan

Pertanyaan -dari Indonesia-: Paman saya berprofesi sebagai kahin (dukun), pada suatu hari dia memberi saya sejumlah uang dan besar dugaan saya bahwa uang tersebut didapat dari perdukunannya. Apakah boleh bagi saya mempergunakan uang tersebut?

Jawaban -berkata Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam (hafizhahullah ta’ala)-:
Jika engkau butuh atau terpaksa untuk menggunakannya maka engkau boleh menggunakannya, dan dosanya bagi orang yang menghasilkan uang tersebut dengan jalan yang haram. Namun jika engkau tidak terpaksa untuk memakainya baiknya engkau tinggalkan sebagai bentuk menjauhi perkara syubhat dan pewujudan sikap wara’. Jika tidak, maka engkau tidak terkena dosa (karena perbuatan pamanmu mencari penghasilan dengan jalan haram) selama engkau tidak ikut serta ataupun ridha dengan jalan ini dan tidak pula membantunya melancarkan usaha ini.

Dan pembahasan wara’ itu luas, seperti yang terjadi pada Abu Bakr Ash-Shidiq -radhiyallahu ‘anhu- ketika dia dikabari oleh budaknya akan harta dari hasil perdukunannya di zaman jahiliyah, maka Abu Bakr memasukkan jarinya pada kerongkongannya dan memutahkan apa yang dia makan. Dan kisah ini shahih dari ‘Aisyah -radhiyallahu ‘anha-.

Maka meninggalkan uang tersebut adalah sebagai sikap wara’ semata. Wallahu ‘alam.

Dinukilkan oleh:
Umar Al-Indunisy
Darul Hadits, Ma’bar – Yaman
sumber : http://thalibmakbar.wordpress.com/2010/05/20/jika-dikasih/

0 komentar:

Posting Komentar