Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Apakah
wanita boleh melakukan shalat dalam keadaan memakai kaos tangan tanpa
ada laki-laki yang bukan mahramnya hadir di sisinya?
Maka beliau
menjawab: Kaos tangan adalah pakaian tangan dan wanita haram memakainya
ketika ihram, karena Nabi -shallallâhu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
لا تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلا تَلْبَسُ الْقَفَازِيْنَ
“Wanita yang ihram tidak memakai niqab (tutup muka) dan tidak memakai kaos tangan.”
Maka
wanita diharamkan memakai kaos tangan ini ketika dalam ihram. Tetapi
ketika ia tidak ihram atau shalat dan di sekitarnya tidak ada laki-laki
yang bukan mahramnya maka yang lebih utama dia melepaskannya dari
tangannya supaya dia dapat menyentuhkan langsung kedua tangannya di
tempat shalat.
Sepantasnya pula ketika di sekitarnya adalah
laki-laki agar dia menutup wajahnya dari mereka, lalu ketika dia sujud
hendaknya membuka wajahnya karena seseorang sujud di atas sesuatu yang
bersambung dengan dirinya seperti pakaian dan kerudung wanita
dimakruhkan kecuali karena ada hajat. Dalilnya adalah perkataan Anas bin
Malik -radhiyallâhu ‘anhu-:
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ، فَإِذَا لَمْ
يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمْكِنَ جَبْهَتُهُ مِنَ الأَرْضِ بَسَطَ
ثَوْبَهُ فَسَجَدَ عَلَيْهِ
“Kami shalat bersama Nabi shallallâhu
‘alaihi wa sallam dalam kondisi sangat panas. Jika salah seorang dari
kami tidak mampu menempelkan dahinya di atas tanah, maka ia
membentangkan pakaiannya lalu sujud di atasnya.”
Perkataan: “Jika
salah seorang dari kami tidak mampu menempelkan dahinya di atas tanah”,
menunjukkan bahwa hal ini tidak dilakukan kecuali darurat.
http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/fiqh-ibadah/shalat-wanita-dengan-memakai-niqab-dan-kaos-tangan/
Senin, 10 Desember 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 12/10/2012 10:22:00 AM with No comments
Posted in Akhlaq, Muslimah, Shalat, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar