Selasa, 20 Desember 2011

Klinik Ruqyah

Soal:

Telah dibuka klinik-klinik ruqyah di berbagai tempat, banyak di antara orang-orang yang terjun di dalamnya, tujuan mereka hanyalah untuk mengumpulkan harta. Demikian pula telah terjadi di tempat-tempat ini penyelisihan terhadap syari’at, seperti: Orang yang meruqyah memasukkan perempuan yang akan di ruqyah ke dalam ruangan khusus untuk ruqyah sementara mahram dari perempuan tersebut tinggal di luar, mengurut leher wanita, menyentuh kepala dan sebagian dari tubuh mereka. Demikian pula terjadi pada sebagian dari orang-orang yang meruqyah, mereka menjual obat-obatan yang sebenarnya tidak dibutuhkan oleh pasien, tujuannya hanya sekedar untuk mengumpulkan harta.

Kami mengharapkan dari syaikh kami -hafizhohullah- untuk menjawab soal ini dengan jawaban yang sempurna dan mencukupi, karena masalah ini termasuk perkara yang sudah tersebar luas. Dan kami juga mengharapkan tuntunan dan nasehat kepada mereka (para peruqyah), semoga Allah memberikan balasan pahala kepada anda.


Jawab:
Alhamdulillah, washshalatu wassalamu ala Rasulillah, wa ala alihi washahbihi. Amma ba’du:
Hendaknya diketahui bahwa meruqyah orang-orang yang terkena gangguan jin atau sihir, jika dia mengharapkan (dengan amalannya) hanya wajah Allah, serta yang meruqyah adalah orang yang memiliki ilmu dan pengetahuan tentang amalan ini, maka ini termasuk dari amalan sholih yang terbesar. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rahimahullah- berkata, ketika beliau berbicara seputar meruqyah orang yang terkena gangguan jin, "Ini termasuk amalan yang paling afdhol, dia adalah amalan para Nabi dan orang-orang yang sholih. Karena para Nabi dan orang-orang yang sholih masih senantiasa mencegah setan-setan dari (mengganggu) anak Adam, dengan cara yang Allah dan Rasul-Nya idzinkan. Sebagaimana yang dilakukan oleh Al-Masih (Isa -’alaihis salam-) dan sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi kita, Muhammad -Shallallahu ‘alaihi wasallam-." (Majmu’ Al-Fatawa: 19/56-57)

Bagaimana mungkin amalan ini bukan merupakan amalan sholih, padahal orang yang meruqyah ini telah menjadi sebab dibebaskannya kaum muslimin dari terkuasai oleh setan jin dan manusia, dia menjadi sebab terjaganya agama orang yang terkena gangguan setan karena orang yang sakit itu tidak butuh untuk bergantung kepada praktek-praktek sihir, perdukunan, dan para pendusta lainnya. Karenanya, amalan ini sangat dibutuhkan oleh kaum muslimin. Kebutuhan mereka kepada ruqyah lebih besar daripada kebutuhan mereka kepada dokter, karena penyakit yang ditimbulkan oleh gangguan jin dan sihir bisa berpengaruh pada hati, akal, dan badan.

Adapun orang-orang yang meruqyah orang yang terkena gangguan jin dan mereka memungut upah darinya, maka banyak dalil yang datang mencela mereka. Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam- bersabda, "Bacalah Al-Qur`an dan jangan kalian makan dengan (hasil)nya."
Dan juga beliau -Shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda, "Bacalah Al-Qur`an dan memintalah kalian kepada Allah dengannya, karena akan datang kelak sebuah kaum yang membaca Al-Qur`an lalu mereka meminta (harta) manusia dengan Al-Qur`an." (HR. Ahmad dari Imran bin Al-Hushain)

Kemudian, manusia dalam memungut upah dari ruqyah syar’iyah ada dua jenis:
Pertama: Dia menjadikan upah tersebut sebagai satu-satunya sumber rizkinya. Dia hanya mengkhususkan pekerjaannya untuk meruqyah dengan tujuan mendapat harta, maka orang seperti ini makan dengan (baca: dari hasil) agamanya. Sebagian ulama salaf ditanya tentang an-nadzl, maka beliau menjawab, "Dia adalah orang yang makan dari hasil agamanya". Maka mengkhususkan pekerjaan dengan meruqyah untuk mengumpulkan harta, ini tidaklah dibolehkan. Dan harta yang dihasilkan dari pekerjaan semacam inilah yang disinyalir dalam hadits-hadits yang telah berlalu. Allah Maha Mengatahui bahwa kami membenci jenis (pertama) ini, karena dalam amalan mereka tersebut terdapat kehinaan.

Jenis lainnya: Ada orang yang mengambil upah, akan tetapi dia tidak menjadikannya satu-satunya jalan untuk mencari rizki. Ini letak perselisihan di kalangan para ulama, dan yang paling utama adalah tidak mengambil upah tapi hanya mengharapkan pahala di sisi Allah -Ta’ala-. Jika dia mengambil upah, tanpa ada niat untuk mengumpul-ngumpul harta maka ini adalah perkara yang dibolehkan. Sebagian orang yang meruqyah, ada yang sibuk dengan pekerjaan ruqyahnya guna mengumpulkan harta dengan metode lain, yaitu dengan menjual obat-obatan, ramuan-ramuan, madu, habbatus sauda (jintan hitam), dan minyak zaitun. Maka hendaknya diketahui oleh seluruhnya bahwa kebanyakan orang-orang yang terkena sihir dan gangguan jin, tidaklah membutuhkan sesuatu apa pun dari yang seperti itu. Akan tetapi orang semacam ini terlalu memudahkan masalah ini, sehingga terkadang dia memberikan (baca: menjual) minuman dan minyak ini kepada setiap orang yang datang kepadanya untuk diruqyah. Yang lebih mengherankan lagi, sebagian di antara mereka ada yang meruqyah air lalu menjual air itu. Maka bukan hal yang mengherankan jika mereka bisa mengumpulkan harta yang banyak hingga bisa bersaing dengan para pengusaha, sehingga sangat tepatlah sabda Rasul -Shallallahu ‘alaihi wasallam-, "Jika kamu sudah tidak punya malu, maka kerjakanlah apa yang kamu inginkan." Riwayat Al-Bukhari dari Abu Mas’ud -radhiyallahu ‘anhu-.
Maka yang kami nasehatkan kepada orang-orang yang terkena penyakit seperti ini (gangguan jin dan sihir) adalah agar mereka mengambil satu atau dua buah kaset serta kitab Hishnul Muslim. Dan barangsiapa yang terkena sihir melalui minuman maka dianjurkan agar meminum sanah, karena ini adalah pengobatan yang bermanfaat bagi laki-laki dan perempuan, kecuali bagi perempuan yang hamil.

Maka hendaknya setiap orang waspada dari sikap bergampangan dalam adab-adab serta batasan-batasan syari’at yang berkenaan dengan meruqyah dengan Al-Qur`an kepada kaum wanita. Tidak boleh meruqyah wanita yang bukan mahram, tidak boleh meruqyah mereka dalam keadaan wajah atau kedua mata mereka terbuka, tidak boleh bagi orang yang meruqyah untuk berkhalwat (berduaan) dengan wanita yang dia ruqyah, dan tidak boleh bagi dia untuk larut dalam pekerjaan meruqyah dengan maksud untuk menikah dengan satu wanita atau lebih.

Akhirnya, saya menasehatkan kepada orang yang meruqyah agar bersemangat dalam menegakkan amalan ini secara sempurna, agar dia menjadikan amalannya itu sebagai dakwah ke jalan Allah, dan agar dia bisa meninggikan jiwanya dari hal-hal yang menguasai dirinya (berupa mengharap dunia, penj.). Kemudian saya mengajak kepada kaum muslimin secara umum dan ahlus sunnah secara khusus, hendaknya mereka menasehati orang-orang yang terkena penyakit di atas (gangguan jin dan sihir) agar mereka mendatangi peruqyah yang telah dikenal dengan kebaikan dan kesholehan, orang yang istiqomah agamanya, dan jauh dari semua kesalahan yang telah dipaparkan. Juga hendaknya mereka menasehati saudara-saudara mereka yang meruqyah agar mereka mau meninggalkan kesalahan-kesalahan mereka. Sebaliknya kepada para peruqyah, hendaknya mereka mau menerima nasehat dari saudara-saudara mereka, karena mukmin yang satu merupakan cermin bagi muslim lainnya. Hendaknya mereka waspada dari orang yang terus-menerus berada di atas penyelisihan-penyelisihan syari’at. Hanya kepada Allah saya meminta agar menjadikan kita sebagai pembuka kebaikan dan penutup (baca: pencegah) kejelekan, dan tidak ada serta upaya kami kecuali dengan pertolongan Allah.

[Fatwa Asy-Syaik Muhammad Bin Abdillah Al-Imam -Hafizhahullah- (Salah seorang ulama besar di negeri Yaman)]

0 komentar:

Posting Komentar