Rabu, 07 Desember 2011

Wajibnya Mengamalkan Sunnah

Sunnah, ditinjau dari segi bahasa bermakna الطريقة (jalan) dan السيرة (perjalanan hidup). Adapun menurut istilah syari’at sunnah adalah semua perkara yang bersumber dari Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam selain dari Al-Qur’anul karim baik berupa ucapan, perbuatan, ataupun taqrir (pembenaran sikap beliau) dari hal-hal yang memiliki dalil secara syar’i.

Inilah sunnah yang kita maksud dalam pembahasan ini, bukan sunah dalam artian hukum fiqih, yaitu sesuatu yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak apa-apa.

Kalimat sunnah lebih luas maknanya da-ri pada itu. Segala sesuatu yang diperintahkan, diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dinamakan sunnah. Dengan kata lain sunnah adalah ajaran nabi. Jika kita ditanya apa hukumya mengikuti ajaran nabi, niscaya semua kaum muslimin akan menjawab wajib. Dan sebaliknya, barangsiapa yang mengingkari ajaran Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam maka dia kafir.

...وَمَا ءَآتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا...

الحشر: 7

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagi-mu, maka tinggalkanlah”. (al-Hasyr: 7)

Dengan ayat ini Allah mewajibkan kepada manusia agar mentaati perintah Rasu-lullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dan menjauhi larangan-larangannya. Barangsiapa yang mentaati Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam berarti dia mentaati perintah Allah. Dan barangsiapa yang tidak mentaatinya berarti dia tidak mentaati perintah Allah. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam ayat lain:

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ تَوَلَّى فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا.

النساء: 80

“Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah. Dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), maka Kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka”. (an-Nisa’: 80)

Ayat-ayat yang menunjukkan wajibnya taat kepada Rasululullah shollallahu ‘alaihi wa sallam sangat banyak, di antaranya:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي اْلأَمْرِ مِنْكُمْ...

النساء: 59

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kalian”. (an-Nisa’: 59)

قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ ...

النور: 54

“Katakanlah: ‘Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada rasul...’.” (an-Nuur: 54)

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ.

ال عمران: 31

“Katakanlah: ‘Jika kalian (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu’. ِِِDan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Ali Imron: 31)

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلاَ تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ.

مححد: 33

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kalian merusak (pahala) amal-amalmu”. (Muha-mmad: 33)



Ancaman Bagi Penolak Sunnah

Karena telah tegas dan jelasnya dalil-dalil serta banyaknya ayat yang menunjukkan wajibnya mentaati Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam. Maka Allah mengancam orang-orang yang bermaksiat atau tidak mau taat kepadanya dengan neraka jahannam.

وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا.

الجن: 23

“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya bagi-nyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya”.

(al-Jin: 23)

Bahkan Allah juga mengancam orang-orang yang menyelisihi perintah rasul dengan fitnah kekufuran dan kesesatan di samping adzab yang pedih dalam ucapan-Nya:

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا.

النساء: 115

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu'min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu 348dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. (an-Nisa’: 115)



فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ.

النور: 63

“maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa fitnah (kekafiran) atau ditimpa azab yang pedih”. (an-Nuur: 63)

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلاَ مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا.

الأحزاب: 36

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata”. (al-Ahzab: 36)



Mengikuti Sunnah Dapat Hidayah

Sebaliknya dengan mengikuti dan men-taati petunjuk Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam kita akan menda-patkan hidayah. Allah berfirman:

...وَإِنْ تُطِيعُوهُ تَهْتَدُوا...

النور: 54

“...Dan jika kamu ta'at kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk…”

(an-Nuur: 54)

Yang demikian, dikarenakan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam merupakan teladan dalam menerapkan al-Qur’an. Dengan kata lain beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam adalah al-Qur’an yang berjalan atau terjemahan al-Qur’an dalam kehidupan. Ketika Aisyah ditanya tentang perilaku dan akhlaq Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau menjawab:



“Bahwasanya Akhlaq Nabiyullah adalah al-Qur’an”. (HR.muslim)

Untuk itu barangsiapa yang ingin menerapkan al-Qur’an dalam kehidupannya, maka ikutilah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam dalam segala sisi kehidupannya.

كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ اْلآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا.

الأحزاب: 21

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasu-lullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rah-mat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (al-Ahzab: 21)



Sunnah Merupakan Penjelasan Al-Qur’an

Yang demikian karena sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam merupakan penjelasan dari Al-Qur-’an. Allah turunkan al-Qur’an ini agar Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam menerangkannya kepada manusia sebagaimana Allah sebutkan dalam surat an-Nahl:

وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ.

النحل: 44

“Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan pada umat ma-nusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka berpikir”. (an-Nahl: 44)

Dan juga dalam ayat lainnya:

وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلاَّ لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ.

النحل: 64

“Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al-Kitab (Al Qur’an) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petun-juk dan rahmat bagi kaum yang beriman”. (an-Nahl: 64)

Jadi, jika kita diperintahkan untuk ber-pegang teguh dengan al-Qur’an, tentunya diperintahkan pula untuk berpegang dengan penjelasannya yaitu sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ إِنِّيْ أُوْتِيْتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ.

(رواه أحمد وأبو داود والحاكم بسند صحيح)

“Sesungguhnya aku diberi al-Kitab dan yang semisal dengannya”.

(HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan Hakim dengan sanad yang shahih)



Hukum Bagi Para Penolak Sunnah

Oleh karena itu barangsiapa yang menolak sunnah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam berarti dia menolak perintah-perintah Allah di atas dan akan ter-kena ancaman-ancaman tersebut.

Para ulama menganggap para pengingkar-pengingkar sunnah sebagai seorang yang kafir dan murtad, telah keluar dari ikatan keislaman. Hukum bagi mereka dalam pemerintahan Islam adalah diminta taubat selama tiga hari, jika tidak mau bertaubat maka dipenggal lehernya.

Perhatikanlah ucapan salah seorang ula-ma yaitu Imam Suyuthi: “Ketahuilah semoga Allah merahmati kalian, barangsiapa mengingkari hadits-hadits Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan (dengan syarat-syarat yang sudah ma’ruf) sebagai hujjah, maka dia telah kafir, keluar dari keislaman dan digabungkan bersama Yahudi dan Nashrani atau orang-orang yang Allah kehendaki dari kelompok-kelompok orang kafir. (Miftahul Jannah fil Ihtijaj bis Sunnah, Lihat Wujub Amal Bissunnah, Syaikh Bin Baz, hal. 28)

Para ulama juga telah memperingatkan kaum muslimin untuk berhati-hati dari ahlul bid’ah seperti mereka. Tidak duduk di majelis mereka, tidak bergaul dengan mereka, tidak mendengarkan ucapan mereka dan tidak berjalan bersamanya. (lihat Aqidatus Salaf Ash-habul Hadits, Abu Utsman Ash-Shabuni; Syarhus Sunnah , al-Barbahari; Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah, Al-Lalikai dan lain-lainnya)

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam sudah mengisyaratkan akan munculnya manusia sejenis mereka dalam sabda beliau shollallahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau mengharamkan beberapa perkara seperti keledai jinak, binatang bertaring dan lain-lain pada perang Khaibar. Kemudian beliau berkata:

يُوْشِكُ أَحَدُكُمْ أَنْ يُكَذِّبُنِيْ وَهُوَ مُتَّكِئٌ يُحَدَّثُ بِحَدِيْثِي فَيَقُوْلُ: بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ كِتَابُ اللهِ فَمَا وَجَدْنَا فِيْهِ مِنْ حَلاَلٍ اسْتَحْلَلْنَاهُ وَمَا وَجَدْنَا فِيْهِ مِنْ حَرَامٍ حَرَّمْنَاهُ. أَلاَ إِنَّمَا حَرَّمَ رَسُوْلُ اللهِ مِثْلَ مَا حَرَّمَ اللهُ.

(أخرجه الحالكم والترمذي وابن ماجه بإسناد صحيح)

“ Sebentar lagi akan muncul salah seorang kalian yang mendustakanku, dalam keadaan bersandar ketika disampaikan kepadanya haditsku dia berkata: ‘Antara kami dan kalian adalah al-Qur'an. Apa yang kita dapati di dalamnya halal, kita halalkan. Dan apa yang kita dapati di dalamnya haram, kita haramkan’. Ketahuilah sesungguhnya apa yang Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam haramkan seperti apa yang Allah haramkan”. (HR. Hakim, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih) (Lihat wujubul amal bissunnah, Syaikh bin Baaz, hal. 14)

Dikatakan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan seperti Allah mengharamkan karena beliau adalah utusan Allah yang Allah perintahkan kepada manusia untuk mentaatinya. Maka perintah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam merupakan perintah Allah dan larangannya merupakan larangan Allah.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِيْ فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ عَصَانِيْ فَقَدْ عَصَى اللهُ.

(رواه البخاري ومسلم)

“Barangsiapa yang taat kepadaku, berarti dia taat kepada Allah. Dan barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, berarti dia bermaksiat kepada Allah”. (HR. Bukhari Muslim)

Perlu diketahui bahwa barisan para pe-ngingkar sunnah ada berbagai macam jenis-nya. Ada yang mengingkarinya secara keselu-ruhan dan menamakan dirinya Qur’aniy-yun (Golongan Qur’an), tetapi lebih dikenal dengan Ingkarus Sunnah (Golongan peng-ingkar Sunnah), karena memang tidak pantas disebut golongan al-Qur’an. Kelompok ini telah dikafirkan oleh para ulama.

Ada pula yang mengingkarinya tidak secara keseluruhan. Mereka beranggapan bahwa ha-hal yang haram hanyalah dalam al-Qur'an. Demikian pula hal-hal yang wajib hanya apa yang diperintahkan oleh Allah. Adapun kalau Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang, maka bukanlah haram tetapi makruh saja; dan kalau Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan sesuatu, maka ha itu bukan wajib, tapi anjuran saja.

Pendapat seperti ini banyak beredar di kalangan masyarakat kaum muslimin. Padahal konsekuensi dari pendapat ini sangat mengerikan. Mereka akan menghalalkan binatang bertaring seperti kucing dan anjing dengan dalih karena tidak terdapat dalam al-Qur'an. Mereka juga akan mengatakan bahwa shalat tidak harus seperti yang biasa kita lakukan, tapi cukup dilakukan pada pagi dan petang sebagaimana dalam al-Qur'an, karena rincian tata cara shalat hanya ucapan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam yang menurut mereka tidak wajib. Demikian pula emas dan sutera tidak haram bagi laki-laki, namun hanya makruh saja dan pendapat-pendapat yang menyimpang lain-nya.

Untuk mereka ini kita ingatkan bahwa hukum asal dari perintah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam adalah wajib, kecuali jika ada dalil lain yang menu-runkannya menjadi mustahab (anjuran). Sebaliknya hukum asal dari larangan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa sallam adalah haram, kecuali ada dalil lain yang menurunkannya menjadi makruh. Inilah kaidah ushul fiqh yang dipahami dan diikuti oleh para ulama sejak salafus sholeh.

Ada pula jenis pengingkar sunnah yang menolak sebagian sunnah dan menerima sebagiannya. Yaitu para ash-habur ra'yi (rasionalis) yang menolak semua hadits-hadits yang menurut mereka bertentangan dengan akal. Kelompok inipun tidak kalah sesatnya, ia termasuk para penerus kesesatan mu’tazilah yang mendahulukan akal di atas dalil al-Qur’an dan as-Sunnah.

Wallahu a’lam
Beranda..
Ust. Muhammad Umar As Sewed
http://dhiyaussunnah.or.id/articles/view_article/379

0 komentar:

Posting Komentar