Syari’at poligami adalah sebuah syari’at yang sangat agung, yang mengandung mashlahat dan kebaikkan yang sangat banyak bagi laki-laki, perempuan dan yang lainnya. Sebuah syaria’t yang Allah syariatkan bagi hamba-hambanya sebagai bentuk kasih sayang Allah kepada mereka. Tetapi sungguh sebagian mereka tidak mengerti, tidak memahami, bahkan menjadi musuh dari syari’at yang mulia ini. Oleh karena itulah pada kesempatan yang singkat ini alangkah baiknya kita berusaha memahami syari’at ini walaupun masih jauh dari kesempurnaan.
Apa yang dimaksud dengan poligami
Alangkah baiknya kalau kita awali dengan berusaha memahami apa yang dimaksud dengan poligami, yang dimaksud dengan poligami adalah apabila seorang suami menikah dengan lebih dari satu orang istri, tapi tidak lebih dari empat orang istri. Hal ini sebagaimana Allah Ta’ala berfirman :
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
“ Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja. “ (Qs. An Nisa’ : 3)
Salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang bernama Harits Bin Qais Bin ‘Umairah al-Asadi mengatakan : “Aku masuk islam, sedangkan aku mempunyai delapan istri. Lalu aku menyebutkan hal itu kepada Nabi, maka beliau bersabda : “ Pilihlah empat diantara mereka.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Katsir Berkata dalam tafsirnya, Sanadnya bagus).
Hukum poligami
Adapun tentang hukum poligami, kalau kita lihat penjelasan para ulama berdasarkan dalil-dalil yang ada tentang hukum poligami berkisar antara sunnah dan mubah (boleh). Adapun kalau ditinjau dari pribadi masing-masing yang akan melakukan poligami maka seperti hukum seseorang yang akan menikah, ada yang kondisinya wajib, sunnah, mubah, makruh bahkan ada yang haram.
Yang Hukumnya wajib, apabila ada salah seorang laki-laki yang sudah beristri masih khawatir jika dia tidak poligami akan menyebabkan dirinya terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti zina, selingkuh dan sejenisnya maka jika kondisinya seperti ini, wajib bagi dia untuk poligami. Baik kekhawatiranya itu dilatarbelakangi diri suami, seperti seorang suami yang mempunyai kelebihan dalam kemampuan seksual yang besar sehingga satu istri baginya tidaklah cukup, atau dilatarbelakangi istri yang tidak bisa melayani dengan baik dengan segala faktornya atau bukan dari suami dan istri, tetapi dari faktor luar seperti fitnah syahwat yang luar biasa yang membuat dirinya khawatir takut terjatuh dalam perbuatan haram.
Yang hukumnya sunnah (dianjurkan) apabila ada salah seorang laki-laki yang telah beristri yang mempunyai harta yang cukup untuk poligami, mampu berlaku adil, dan pada asalnya dirinya tidak khawatir terjatuh dalam perbuatan haram kalau tidak poligami dan ada seorang muslimah perlu ditolong seperti janda misalnya kemudian dia menikahinya dalam rangka ta’awun terhadap janda tersebut.
Yang hukumnya mubah (boleh) apabila ada salah seorang laki-laki yang telah beristri berkeinginan melakukan poligami dan ia cukup mampu untuk melakukannya.
Yang hukumnya makruh, apabila ada salah seorang laki-laki yang telah beristri berkeinginan untuk melakukan poligami sedangkan ia belum memilki kemampuan yang cukup sehingga akan kesulitan dalam berlaku adil dan memberi nafkah.
Yang hukumnya Haram, apabila ada salah seorang laki-laki yang telah beristri berpoligami atas dasar niat yang buruk, seperti untuk menyakiti isteri pertama dan tidak menafkahinya, atau ingin mengambil harta wanita yang akan dipoligaminya, atau tujuan-tujuan buruk lainnya.
Hikmah poligami
Banyak kaum muslimin yang tidak memahami agamanya dengan baik dan benar, terlebih-lebih terhadap syariat yang satu ini sehingga sebagian dari mereka tidak sedikit yang bersikap dengan sikap yang tidak pantas dilakukan sebagai seorang yang mengaku dirinya seoarang muslim terhadap syariat Allah, ditambah lagi sebagian mereka termakan oleh propaganda orang yang tidak suka pada islam dengan menyudutkan syariat yang mulai ini. Semoga dengan kita ketengahkan diantara hikmah disyariatkan poligami membuat kita semua sadar tentang sikap wajibnya menerima syariat Allah secara keseluruhan termasuk syariat poligami. Dintara hikmah poligami adalah :
Pertama : Terkadang poligami darurat harus dilakukan, misalnya isteri berusia lanjut atau sakit dan mempunyai anak dari hasil pernikahan mereka, kalau suami hanya memiliki istri yang ini tentu dia tidak akan mendapatkan kesucian (farj/kemaluannya) darinya. Disaat dia ingin mempertahankan pernikahan maka dia khawatir dirinya terjatuh dalam pernbuatan zina karena tidak mampu menahan keinginannya melakukan hubungan intim, jika dia menalak (mencerai) isterinya dia masih mencintainya atau tidak tega (merasa kasian) terhadap istrinya atau dengan sebab menceraikannya dapat mengakibatkan memisahkan sang istri dengan anaknya, maka dilema ini tidak ada solusinya kecuali dengan dihalalkannya poligami.
Kedua : Pernikahan adalah sebuah sebab terjalinnya ikatan di antara manusia, Allah Ta’ala menjadikannya sebagai gandengan dari nasab
وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ مِنَ المَاءِ بَشَرًا فَجَعَلَهُ نَسَبًا وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيرًا
“ Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah (hubungan kekeluargaan melalui pernikahan –pent) “ (Qs. Al Furqan : 54 )
Maka poligami mampu mengikat banyak keluarga dan menghubungkan antara satu dengan lainnya. Inilah salah satu sebab yang mendorong Nabi shallallahu alaihi wasallam menikahi banyak wanita.
Ketiga: Konsekuensi (poligami) akan melindungi sejumlah wanita, menegakkan hajat kebutuhan mereka (nafkah dan tempat tinggal), banyak anak keturunan, semua ini adalah hal yang dituntut oleh syariat
Keempat : Sebagian laki-laki belum sempurna menekan syahwatnya jika hanya memiliki satu istri, padahal dia seorang yang memiliki ketaqwaan dan kesucian serta takut melakukan perzinaan, hanya saja dia ingin menyalurkan keinginannya ditempat yang halal. Maka suatu rahmat Allah Ta’ala pada hambanya dengan menghalalkan mereka untuk melakukan poligami dengan cara yang benar.
Kelima : Terkadang setelah pernikahan diketahui kemandulan istrinya sehingga sepintas solusinya adalah talak (cerai), tapi kalau dia mendapatkan kesempatan untuk menikah lagi tentu seorang yang berakal tidak akan berkata : “ menceraikannya lebih afdhal (utama) “
Keenam : Terkadang suami mesti banyak melakukan perjalanan sehingga dia butuh untuk mendapatkan kesucian jiwanya selama berada ditempat lain.
Ketujuh : Banyaknya perperangan dan disyariatkannya jihad fi sabilillah adalah sebab yang menjadikan semakin sedikitnya kaum laki-laki dan banyaknya kaum wanita sementara kaum wanita membutuhkan pelindung, maka tidak ada jalan selain poligami
Kedelapan : Sering sekali seorang laki-laki tertarik kepada seorang wanita (dan sebaliknya) disebabkan agama dan akhlaqnya, maka pernikahan itulah jalan syar’i untuk mempertemukan keduanya.
Kesembilan : Sering terjadi cekcok diantara suami istri sehingga keduanya bercerai, lalu mantan suaminya menikah lagi dengan wanita lain kemudian selang beberapa lama dia ingin kembali menikahi istrinya. Disaat seperti ini pensyariatan poligami datang memberikan solusi pasti untuknya.
Kesepuluh : Umat islam sangat membutuhkan banyaknya keturunan untuk menguatkan barisan mereka guna bersiap-siap menyerukan jihad terhadap kufar, ini tidak akan tercapai kecuali dengan memperbanyak pernikahan dan memperbanyak anak.
Kesebelas : Termasuk hikmah poligami seorang istri diselain waktu gilirannya mendapatkan kesempatan untuk berkonsentrasi menuntut ilmu, membaca Al Qur’an dll. Hal ini kebanyakkan tidak mudah dilakukan oleh wanita yang mempunyai suami yang tidak berpoligami
Kedua belas : Termasuk hikmah poligami menambahkan rasa kasih sayang antara suami istri, sebab setiap kali tiba giliran yang satu maka dia akan rindu bertemu dengan yang satunya lagi demikan halnya istrinya yang menunggu.
Masih banyak lagi hikmah poligami, dimana seorang muslim tidak boleh mempunyai keraguan sama sekali bahwa syariat Allah Azza Wajalla mempunyai banyak hikmah yang besar, sedangkan hikmah yang terbesar adalah merealisasikan perintah Allah Azza wajalla dengan segala ketundukan.
Yang perlu perhatikan bagi orang yang mau poligami
Ada beberapa hal yang mesti diperhatikan bagi orang yang akan menjalankan sunnah ini, supaya tujuan yang dia inginkan dari poligami didapatkan, dari kehidupan yang bahagia, harmonis dan tujuan yang lainnya, diantaranya adalah :
1. Mengetahui syarat poligami, yaitu :
- Jumlahnya, bahwa poligami hanya dibatasi empat saja
- Keadilan. Islam mensyaratkan adil didalam bolehnya poligami, yaitu dalam hal tempat tinggal, pakaian, makanan, minuman, bermalam, muamalah dan segalanya, sesuai dengan keadaan dan kesepakatan.
- Mampu memberi nafkah kepada para istri-istrinya
- Tidak menghimpun wanita-wanita yang dilarang menikahinya sekaligus, seperti dua wanita bersaudara, wanita dengan bibinya.
2. Mempersiapakan ilmu yang berkaitan dengan pernikahan dan poligami
3. Bicara dengan istri pertama. Saya tidak mengatakn izin kepada istri pertama adalah sebuah syarat dalam poligami, tidak. Tetapi ini adalah bentuk kebaikan dalam muamalah dengan seorang istri. Disamping itu menjadi sebab poligaminya berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang ia inginkan.
Semoga Allah memberikan kepada kita semua kemudahan dalam menjalankan syari’at Allah termasuk syariat poligami.
ditulis oleh : Abu Ibrahim Abdullah
http://bilahatirindupoligami.wordpress.com/2011/10/13/ada-apa-dengan-poligami/
Rabu, 11 Januari 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar