Pertanyaan
Bismillah,ustadz,adkh lafadz2 khusus ktk khitbah?jazakumullöhu khoir
Dijawab oleh Abu Ibrahim Abdullah
Wa anta jazakumullahu khoir. Khitbah (melamar) perkara yang disyari’atkan dan sebagian ulama berpendapat hukumnya sunnah, adapun jumhur (mayoritas ulama) berpendapat khitbah hukumnya mubah (diperbolehkan) sebagaimana Allah Ta’aala berfirman :
وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ
“Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu” (Qs. Al-Baqarah : 235)
Adapun shighat (lafadz) khitbah tidak dibatasi dengan lafadz-lafadz tertentu, yang mana tanpa mengucapkannya khitbah menjadi tidak sah atau batal. Khitbah tetap sah dengan ungkapan-ungkapan yang menunjukkan atas permohonan untuk menikah. Wallahu a’lam bis shawwab
http://nikahmudayuk.wordpress.com/2012/03/30/adakah-lafadz-khusus-khitbah/
0 komentar:
Posting Komentar