Pertanyaan
Apa hukum wanita yang berjilbab dengan bawahan memakai celana panjang? Umumnya celana panjang dipakai laki-laki. Dalam Hadits, Abu Hurairah radhiallahu’anhu mengatakan “Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Agung, Sragen
+0687836xxxxxx
Jawaban
Jika celana panjang khusus wanita, itu lebih afdhal karena lebih tertutup, (hanya saja, ia memakainya di dalam baju kurung yang lebar dan memenuhi syarat jilbab yang syar’i. Jika hanya memakai celana panjang saja tanpa baju kurung, ini tidak diperbolehkan karena tetap akan menampakkan bentu aurat)
Adapun jika memakai celana laki-laki, haram. Ia terkena hadits tersebut. Di masyarakat kita sudah ma’ruf (dikenal) perbedaan antara celana wanita dan celana laki-laki.
(Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin dan al-Ustadz Qomar Su’aidi hafizhahumullahu ta’ala, sumber majalah Asy-Syariah, vol.VII/No. 75/1432H/2011 hal. 28-29)
Di susun ulang oleh Abu Sa’id Al-Karawanjy
Selasa, 10 Januari 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 1/10/2012 09:38:00 PM with No comments
Posted in Fiqh, Muslimah, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar