Senin, 20 Februari 2012

Mode yang di Haramkan

بسم الله الرحمن الرحيم

Pembaca yang budiman, tidak salah jika sekarang ini dikatakan bahwa hampir setiap manusia telah mengenal dan mengadopsi gaya hidup orang-orang barat. Tidak hanya orang yang sudah dewasa, tetapi remaja dan bahkan anak-anak. Kehidupan mereka telah bayak terkontaminasi dengan budaya barat. Mulai dari gaya hidup dan fashion sampai dengan cara bersolek. Betapa tidak, televisi, koran, dan sejenisnya senantiasa memberikan tempat untuk membahas masalah tren barat yang banyak bertentangan dengan Islam. Lalu, bagaimana dengan kaum muslimin? Patutkah mereka mengikutinya? Tidakkah mereka mengetahui, bahwa agama mereka telah menetapkan batasan-batasan dalam “bersolek” ini? Kita harus menyadari bahwa ada hal-hal yang wajib kita hindari demi menjaga martabat kita sebagai manusia yang mulia dan menghindarkan diri dari murka Allah .

Pada edisi kali ini, kita ketengahkan beberapa permasalahan “mode” yang sering diadopsi oleh kaum muslimin, padahal itu merupakan sebuah keharaman. Diantaranya adalah :

1. Mengenakan Pakaian Pendek, Tipis Dan Ketat. Di antara perang yang dilancarkan musuh-musuh Islam untuk menghancurkan Islam pada zaman ini adalah dengan mode pakaian. Musuh-musuh Islam itu menciptakan bermacam-macam mode pakaian lalu diperagakan dan dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Ironisnya, pakaian-pakaian tersebut tidak menutup aurat karena amat pendek, tipis dan ketat. Bahkan sebagian besar tidak dibenarkan dipakai oleh wanita, meski di antara sesama mereka atau di depan mahramnya sendiri.

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah , bahwasanya Rasulullah mengabarkan bakal munculnya pakaian seperti ini di akhir zaman. Nabi bersabda, “Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang. Yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian” (HR. Muslim: 3/1680).

Termasuk dalam kategori ini adalah pakaian sebagian wanita yang memiliki sobekan panjang dari bawah ke atas, atau yang ada lubang di beberapa bagiannya, sehingga tampak auratnya. Di samping itu, yang mereka lakukan juga termasuk menyerupai orang-orang kafir, mengikuti mode serta busana bejat yang mereka buat. Kepada Allah kita memohon keselamatan.

Bahkan adanya berbagai gambar buruk di pakaian; seperti gambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol/cawan minuman keras, juga gambar-gambar makhluk yang bernyawa, salib, atau lambang-lambang club-club dan organisasi-organisasi non Islam, juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya banyak ditulis dalam bahasa asing.

2. Laki-laki Atau Wanita Yang Menyambung Rambutnya. Asma’ binti Abu Bakar berkata, “Seorang wanita datang kepada Nabi . Kemudian wanita itu berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai anak-anak perempuan yang pernah terserang campak sehingga rambutnya rontok, kini ia mau menikah, bolehkah aku menyambung rambutnya?” Rasulullah menjawab, “Allah melaknat perempuan yang menyambung (rambut) dan yang meminta disambungkan rambutnya” (HR. Muslim: 3/1676).

Dan dari Jabir bin Abdillah , ia berkata, “Nabi melarang wanita menyambung (rambut) kepalanya dengan sesuatu apapun” (HR. Muslim: 3/1679).

Termasuk dalam hal ini adalah mengenakan sanggul dan wig palsu yang biasanya dipasangkan oleh perias-perias salon. Dan termasuk perbuatan haram ini adalah memakai rambut palsu sebagaimana banyak dilakukan orang-orang yang tidak memiliki moral baik dari kalangan artis, bintang film, pemain drama teater dan sebagainya.

3. Laki-laki Menyerupai Wanita Atau Sebaliknya. Di antara fitrah yang disyariatkan Allah kepada hambanya yaitu agar laki-laki menjaga sifat kelakiannya seperti yang diciptakan Allah . Dan wanita juga agar menjaga sifat kewanitaannya seperti yang diciptakan Allah . Hal ini merupakan salah satu sifat penting yang dimana dengannya kehidupan manusia berjalan normal.

Laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki adalah yang menyalahi fitrah, membuka pintu kerusakan serta menyebarkan kepincangan dalam tatanan hidup masyarakat. Hukum semua perbuatan itu adalah haram.

Jika suatu dalil syar’i menyebutkan laknat terhadap suatu kaum karena melakukan perbuatan tertentu, maka itu menunjukkan keharaman perbuatan tersebut, maka ia termasuk dosa besar. Dalam hadits marfu’ riwayat Ibnu Abbas di sebutkan, “Rasulullah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari Fathul Bari: 10/332).

Dalam hadits lain juga Ibnu Abbas meriwayatkan, “Rasulullah melaknat laki-laki yang bertingkah laku seperti wanita dan wanita yang bertingkah laku seperti laki-laki” (HR. Bukhari, Fathul Bari, 10/333).

Penyerupaan yang dimaksud bersifat umum. Misalnya didalam melakukan gerakan tubuh dalam berbicara, dalam berjalan dan di dalam seluruh gerak diam. Termasuk di dalamnya cara berpakaian dan berdandan. Laki-laki tidak dibolehkan memakai kalung, gelang, anting, gelang kaki, dan sebagainya. Ironisnya, ini yang banyak kita saksikan, sebab semua itu merupakan perhiasan wanita.

Demikian juga sebaliknya, wanita tidak diperbolehkan memakai pakaian yang khusus digunakan laki-laki. Misalnya kemeja, baju atau pakaian khusus untuk pria lainnya. Masing-masing hendaknya menjaga perbedaan jenisnya, dengan memakai pakaian sesuatu dengan fitrahnya. Dalil yang mewajibkan hal tersebut adalah hadits marfu’ riwayat Abu Hurairah , “Allah melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakian laki-laki” (HR Abu Dawud: 4/355; Shahihul Jami’ : 5071).

4. Menyemir Rambut Dengan Warna Hitam. Hukum menyemir rambut dengan warna hitam adalah haram. Inilah pendapat yang kuat berdasarkan sabda Rasulullah , “Kelak pada akhir zaman akan ada kaum yang menyemir (rambutnya) dengan (bahan) hitam seperti tembulon burung merpati, mereka tidak (akan) mendapatkan wanginya surga” (HR Abu Dawud,4/419; Shahihul Jami’ :8153).

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasai dengan sanad shahih menurut keterangan Syaikh Bin Baz -rahimahullah-.

Perbuatan ini banyak dilakukan orang-orang yang sudah tumbuh ubannya. Mereka menyemir rambutnya yang sudah putih itu dengan bahan penghitam rambut, sehingga orang tidak mengerti kalau dia telah ber-uban. Itu berarti penampilan dengan sesuatu yang palsu. Dengan demikian ia telah menipu segenap hamba Allah.

Tak diragukan lagi, perbuatan tersebut mengakibatkan banyak dampak buruk. Misalnya dengan tingkah laku, bahkan mungkin ia akan merasa sombong dan bangga diri karena merasa lebih muda dari usia yang sebenarnya.

Berbeda halnya dengan menyemir rambut dengan warna selain warna hitam. Dalam suatu riwayat disebutkan, Rasulullah menyemir ubannya dengan daun pacar atau semacamnya dengan warna kekuning-kuningan atau kemerah-merahan atau agak dekat ke warna coklat.

Pada hari pembukaan kota Mekkah, Abu Quhafah dibawa menghadap Rasulullah sedang kepala dan jenggotnya semua telah memutih, Rasulullah lalu bersabda, “Ubahlah (uban) ini dengan sesuatu, hindarkanlah (dari warna) hitam“ (HR Muslim : 3/1663).

Hukum untuk wanita juga sama. Mereka tidak boleh menyemir rambutnya yang telah memutih dengan warna hitam.

Pembaca yang mulia, lebih sering kita jumpai sekarang adalah orang-orang yang menyemir rambutnya dengan berbagai macam warna padahal rambut mereka belum memutih (ber-uban). Apakah ini boleh? Jawabannya tentu saja tidak boleh. Ini karena mereka mengubah ketetapan Allah kepada mereka dan melakukannya dalam rangka untuk berbangga diri. Terlebih lagi, jika terdapat unsur merubah warna rambut tersebut untuk menyerupai orang-orang kafir, maka di sini hukumnya menjadi lebih haram. Karena hal ini termasuk dalam masalah tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, sedangkan hukum tasyabuh dengan orang kafir adalah haram. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269] mengatakan bahwa sanad hadits ini jayid/bagus).

Yang namanya tasyabbuh (menyerupai orang kafir) termasuk bentuk loyalitas (wala’) pada mereka. Sedangkan kita diharamkan memberi loyalitas (wala’) pada orang kafir. Jika kaum muslimin tasyabbuh dengan orang kafir, maka boleh jadi mereka (orang kafir) akan mengatakan, “Orang muslim sudah pada nurut kami”. Sehingga dengan ini, orang-orang kafir tersebut menjadi senang dan bangga dengan kekafiran yang mereka miliki.

Dan perlu diketahui pula bahwa orang yang sering meniru tingkah laku atau gaya orang kafir, mereka akan selalu menganggap dirinya lebih rendah daripada orang kafir. Oleh karena itu, mereka akan selalu mengikuti jejak orang kafir tersebut dan meremehkan kaum muslimin.

Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh seorang muslim dengan orang kafir saat ini adalah bagian dari loyalitas kepada mereka dan bentuk kehinaaan di hadapan mereka. Juga dapat kita katakan bahwa tasyabbuh dengan orang orang kafir termasuk bentuk kekufuran, karena Nabi bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka”. Oleh karena itu, jika seorang laki-laki/wanita membentuk dan menyemir rambut dengan bentuk dan warna yang menjadi ciri khas orang kafir, maka di sini haram karena adanya unsur tasyabbuh. Semoga kita dapat menghindarkan diri dari perbuatan hina ini.

Jika kita melihat penjelasan di atas, maka dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum menyemir rambut, jika ada keperluan yang dibolehkan syari’at (semacam sudah ber-uban), maka ini dibolehkan bahkan diperintahkan. Namun apabila rambut masih dalam keadaan hitam, lalu ingin disemir (dipirang) menjadi warna selain hitam, maka hal ini seharusnya dijauhi.

Kenapa kita katakan dijauhi? Jawabannya adalah karena mewarnai rambut yang semula hitam menjadi warna lain biasanya dilakukan dalam rangka tasyabbuh (meniru-niru) orang kafir atau pun meniru orang yang gemar berbuat maksiat (orang fasik, -red), semacam meniru para artis. Inilah yang biasa terjadi. Apalagi kita melihat bahwa orang yang bagus agamanya tidak pernah melakukan semacam ini (yakni memirang rambutnya). Jadi perbuatan semacam ini termasuk larangan karena rambut hitam sudahlah bagus dan tidak menunjukkan suatu yang jelek. Jadi tidak perlu diubah. Juga melakukan semacam ini termasuk dalam pemborosan harta.

5. Tato. Tato telah menjadi tren saat ini, muda-mudi, orang tua, seniman, pemain bola, pengamen, dst mentato tubuhnya dengan dalih seni, atau menunjukkan ke-“macho-an” dan “keseksian” dirinya. Tren ini juga tak ketinggalan di ekspos besar-besaran oleh media. Na’udzu billah (kita berlindung kepada Allah ) dari kejelekan perkara ini.

Pembaca yang budiman, kita harus ketahui bahwa tato di tubuh bagian manapun adalah haram. Dan orang yang lurus fitrah akalnya pasti akan mengatakan bahwa tato itu adalah hal yang tidak baik dan sebuah lambang kebobrokan moral pemiliknya. Kita jangan membuka pintu, untuk mengatakan bahwa tato itu ada baiknya juga. Keharaman ini berdasarkan firman Allah berikut, “Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka lalu mereka benar-benar memotong dan akan aku suruh mereka lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yg menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah maka sesungguh ia menderita kerugian yg nyata.”

Makna “mengubah ciptaan Allah” menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri –rahimahullahu- adalah dengan mentato.

Dari Abdullah bin Mas’ud , beliau mengatakan, “Allah melaknati perempuan-perempuan yg mentato dan yg minta ditato yg mencabut/mencukur rambut dan yg mengikir gigi untuk memperindah. Perempuan-perempuan yg mengubah ciptaan Allah Ta’ala.”

Abdullah bin Mas’ud juga mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah, ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah, -QS. Al-Hasyr : 7-” (HR. Bukhari no 4604 dan Muslim no 5695).

Maka, sudah sepantasnya kita menjauhkan diri dari keharaman ini. Adapun bagi yang terlanjur menjadi orang “nakal” pada masa lalunya, dan ingin bertaubat dari tato ini, sebuah solusi telah dikemukakan oleh para ulama. Diantaranya adalah Al-Imam An-Nawawi yang menyatakan, “Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukai di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badan, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat (dalam keadaan belum bisa menghilangkan bekas tatonya), maka ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya, maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.”

Rujukan : Mantasyabbaha Biqoumin Fahuwa Minhum karya Dr.Nashir Bin Abdul Karim Al-Aql, dsb)
http://almadinah.or.id/455-mode-yang-di-haramkan.html

0 komentar:

Posting Komentar