Selasa, 03 April 2012

Hukum Memakai Pakaian Sulaman Emas Bagi Wanita

Soal: Apa hukum memakai kain yang bersulam emas bagi wanita?

Jawab: Diperbolehkan bagi wanita untuk memakai kain yang bersulam emas maupun yang lainnya, dan tidak diperbolehkan bagi kaum lelaki sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa’I dengan sanad jayyid (=baik) dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengambil sutera dan memegangnya dengan tangan kanan dan mengambil emas serta memegangnya dengan tangan kiri kemudian beliau berkata:

إن هدين حرام على ذكر أمتي
“ Sesungguhnya kedua barang ini diharamkan bagi kaum pria dari ummatku”

Ibnu Majah menambahkan dalam riwayatnya:”Dan dihalalkan untuk kaum wanita dari umatku” (Hadits Hasan).

Juga berdasarkan riwayat Abu Dawud, Ahmad, dan At-Tirmidzi dari Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):”Dihalalkan emas dan sutera bagi kaum wanita dari ummatku dan diharamkan bagi kaum lelaki dari ummatku”.

Berdasarkan dalil-dalil ini Ar-Rifa’I menyanggah pendapat yang melarang wanita yang memakai kancing yang terbuat dari emas. An-Nawawi menyebutkan dalam kitab Al-Majmu’ bahwasannya Ibnu Abdan berpendapat tidak diperbolehkan bagi wanita untuk memakai kancing baju dan kancing mantel meupun pernik-pernik dari emas dan perak. Ar-Rifa’I berkata:”Ini adalah pendapat yang lemah dalam larangan menggunakan sulaman yang terbuat dari emas dan perak. Yang benar adalah mutlak diperbolehkan bagi wanita untuk memakainya, sedangkan pendapat selain ini adalah tidak benar”.

Muhammad bin Abdurrahman yang masyhur dengan sebutan Hattab menyebutkan dalam kitab Mukhtashar Khalil:”Dalam Az-Zahi disebutkan bahwa diperbolehkan bagi para wanita hiasan rambut, kancing-kancing baju, rajutan ujung-ujung kain dan benda-benda lain yang masih termasuk pakaian wanita . Maksudnya diperbolehkan terbuat dari emas. Jika para lelaki memakai pakain dengan mode khusus bagi lelaki, maka para wanita tidak diperbolehkan untuk menirunya berdasarkan hadits riwayat Bukhori, Abu Dawud, dan Ibn Majah dari hadits Ibn Abbas radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia berkata:”Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki dan para lelaki yang menyerupai wanita”.

Kesimpulannya, mode pakain yang khusus untuk pria tidak boleh dipakai oleh kaum wanita, dan diperbolehkan untuk menggunakan mode yang bukan merupakan kekhususan bagi kaum lelaki berdasarkan larangan bagi wanita untuk menyerupai lelaki.

Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrohim, 4/92.
http://muslimah-salafiyah.blogspot.com/2008/05/hukum-memakai-pakaian-sulaman-emas-bagi.html

0 komentar:

Posting Komentar