Oleh: Al Lajnah Ad Daimah
Soal:
Apakah melepas sandal waktu di kuburan itu sunnah atau bid’ah?
Jawab:
Disyariatkan
bagi yang masuk kuburan untuk melepas kedua sandalnya, berdasarkan apa
yang diriwayatkan oleh Basyir bin Al-Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu,
ia mengatakan:
Ketika aku berjalan mengiringi Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ternyata ada seseorang berjalan di
kuburan dengan mengenakan kedua sandalnya. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengatakan:
يَا صَاحِبَ السَبْتِيَّتَيْنِ أَلْقِ سَبْتِيَّتَيْكَ
“Hai pemakai dua sandal tanggalkan kedua sandal kamu!”
Orang
itu pun menoleh. Ketika dia tahu bahwa itu ternyata Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia melepaskannya serta melemparkan
keduanya. (HR. Abu Dawud)
Al-Imam Ahmad rahimahullahu berkata:
“Sanad hadits Basyir bin Al-Khashashiyyah bagus. Aku berpendapat dengan
apa yang terkandung padanya kecuali bila ada penghalang.”
Penghalang
yang dimaksudkan Al-Imam Ahmad adalah semacam duri, kerikil yang panas,
atau semacam keduanya. Ketika itu, tidak mengapa berjalan dengan kedua
sandal di antara kuburan untuk menghindari gangguan itu.
Allah
Subhanahu wa Ta’ala-lah yang memberi taufiq, semoga shalawat dan
salam-Nya tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, keluarganya, dan para sahabatnya.
Ditandatangani oleh Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Asy-Syaikh Abdullah
sumber : http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=664
Senin, 10 Desember 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 12/10/2012 10:18:00 AM with No comments
Posted in Fiqh, Sunnah, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar