Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani
Pertanyaan: Bila
seseorang shalat tidak menghadap kiblat secara tidak sengaja apakah dia
harus mengulang shalatnya ketika dia tahu bahwa arah shalatnya salah,
sementara waktu shalat masih ada?
Jawaban : Ia tidak usah
mengulang shalatnya. Dalilnya adalah bahwa sebagian shahabat pernah
shalat dengan menghadap ke arah yang tidak sama, karena keadaan mendung
(di malam hari –red), pada keesokan harinya mereka mengadukan hal itu
kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihis Salam namun beliau tidak menyuruh
mereka untuk mengulang shalat.
Sumber : majmu’ah fatawa al madina al munawwarah. Terb. Markaz khidma at thalib jami’ah islamiyah
Senin, 10 Desember 2012
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 12/10/2012 10:14:00 AM with No comments
Posted in Fiqh, Shalat, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar