Pertanyaan :
Apakah boleh memakai pakaian hitam dalam rangka berkabung atas kematian seseorang terkhusus lagi bila orang tersebut suami ?
Jawab :
Memakai pakaian hitam ketika terjadi musibah merupakan syi’ar yang bathil yang tidak ada asalnya dalam Islam. Seseorang ketika terjadi musibah hendaknya melakukan apa yang disyariatkan. Ia bisa mengucapkan :
Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun. Allahuma jurnii fii musiibatii wakhluflii khairan minha..
Artinya : “Sesungguhnya kami adalah milik ALLAH dan
 benar-benar kepada-Nya kami akan kembali. Ya, ALLAH berilah aku balasan
 (pahala) di dalam musibahku dan berilah aku ganti yang lebih baik dari 
musibah tersebut. ” 
Bila ia mengucapkan kalimat itu dengan rasa iman dan 
mengharapkan pahala maka ALLAH Ta’ala akan memberinya balasan atas 
musibah yang menimpa dan akan mengganti musibah tersebut dengan hal yang
 lebih baik darinya.
Sungguh pernah terjadi pada Ummu Salamah Radhiyallahu 
Ta’ala ‘anha ketika ia mendapati lematian dari Abu Salamah Radhiyallahu 
Ta’ala ‘anhu yaitu suaminya sendiri yang merupakan anak dari pamannya 
dan orang yang dicintainya. Lalu Ummu Salamah mengucapkan do’a tersebut,
 ia mengatakan : “Saya berkata dalam hati, apa ada orang yang lebih baik
 dari Abu Salamah.”
Setelah selesai masa iddahnya, ternyata ia dipinang oleh
 Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
 adalah orang yang lebih baik baginya dari Abu Salamah Radhiyallahu 
Ta’ala ‘anhu. Demikianlah, setiap orang yang mengucapkan kalimat 
tersebut dengan iman dan mengharapkan pahala, maka ALLAH Ta’ala akan 
memberi pahala atas musibahnya dan menggantinya dengan hal yang lebih 
baik darinya.
Adapun memakai pakaian tertentu seperti pakaian hitam 
dan sejenisnya, maka ini tidak ada asalnya dan merupakan perkara yang 
bathil dan tercela. ( Fatawa Nur’alad Darb Karya Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 76).
-Allahu a’lam bishshawab-

0 komentar:
Posting Komentar