Pertanyaan :
Apakah boleh memakai pakaian hitam dalam rangka berkabung atas kematian seseorang terkhusus lagi bila orang tersebut suami ?
Jawab :
Memakai pakaian hitam ketika terjadi musibah merupakan syi’ar yang bathil yang tidak ada asalnya dalam Islam. Seseorang ketika terjadi musibah hendaknya melakukan apa yang disyariatkan. Ia bisa mengucapkan :
Inna lillahi wa inna ilaihi raaji’uun. Allahuma jurnii fii musiibatii wakhluflii khairan minha..
Artinya : “Sesungguhnya kami adalah milik ALLAH dan
benar-benar kepada-Nya kami akan kembali. Ya, ALLAH berilah aku balasan
(pahala) di dalam musibahku dan berilah aku ganti yang lebih baik dari
musibah tersebut. ”
Bila ia mengucapkan kalimat itu dengan rasa iman dan
mengharapkan pahala maka ALLAH Ta’ala akan memberinya balasan atas
musibah yang menimpa dan akan mengganti musibah tersebut dengan hal yang
lebih baik darinya.
Sungguh pernah terjadi pada Ummu Salamah Radhiyallahu
Ta’ala ‘anha ketika ia mendapati lematian dari Abu Salamah Radhiyallahu
Ta’ala ‘anhu yaitu suaminya sendiri yang merupakan anak dari pamannya
dan orang yang dicintainya. Lalu Ummu Salamah mengucapkan do’a tersebut,
ia mengatakan : “Saya berkata dalam hati, apa ada orang yang lebih baik
dari Abu Salamah.”
Setelah selesai masa iddahnya, ternyata ia dipinang oleh
Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam
adalah orang yang lebih baik baginya dari Abu Salamah Radhiyallahu
Ta’ala ‘anhu. Demikianlah, setiap orang yang mengucapkan kalimat
tersebut dengan iman dan mengharapkan pahala, maka ALLAH Ta’ala akan
memberi pahala atas musibahnya dan menggantinya dengan hal yang lebih
baik darinya.
Adapun memakai pakaian tertentu seperti pakaian hitam
dan sejenisnya, maka ini tidak ada asalnya dan merupakan perkara yang
bathil dan tercela. ( Fatawa Nur’alad Darb Karya Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin hal. 76).
-Allahu a’lam bishshawab-
0 komentar:
Posting Komentar