Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pak
Ustadz, berkenaan dengan fakta bahwa kebanyakan tempat pekerjaan yang
ada melibatkan percampuran laki-laki dan perempuan, ada hal yang penting
ana tanyakan.
1. Bagaimana hukumnya bekerja di tempat yang seperti ini?
2.
Bagaimana jika terpaksa berhadapan dengan klien ataupun rekan kerja yang
bukan mahram, contohnya di universitas dan perusahaan dll?
Jazaakallahu khair. Barakallahu fiikum.
(Pertanyaan dari Abu Syarafana, 12 Mar 2010)
Dijawab oleh Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi pada Kamis, 25 Maret, 2010:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabaraktuh.
Percampurbauran
antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahran adalah haram dalam
agama kita. Demikian pula memang kepada perempuan yang bukan mahram.
Dalil-dlil tentang hal ini adalah dimaklumi.
Karena semampu mungkin seorang muslim menjaga kehormatannya dan nilai-nilai agamanya dalam bekerja, mengajar maupun selainnya.
Siapa yang bertakwa kepada Allah, pasti Allah adakan untuknya jalan keluar dan membimbingnya kepada yang lebih baik baginya.
Wallahu A’lam.
Sumber: Milis An-Nashihah, dengan perbaikan EYD
0 komentar:
Posting Komentar