Senin, 11 Februari 2013

Bolehkah Wanita Bercadar Foto Paspor dengan Buka Cadar?

Pertanyaan:
Bismillah,
Assalamu ‘alaikum ya Ustadz. Langsung saja bertanya, karena ana orang baru, ‘afwan kalau pertanyaan ini sudah pernah ditanyakan sebelumnya.

Ana ada titipan pertanyaan dari teman yang tinggal jauh di pelosok Kalimantan, di mana mereka kalau ke Malaysia lebih cepat daripada ke kota besar di Kalimantan, sehingga kalau ada keperluan berobat mereka lebih bisa ke luar negeri daripada ke kota Indonesia sendiri (2 jam ke luar negeri dibandingkan 8 jam ke kota Indonesia dengan jalan yang rusak). Isteri beliau bercadar, dan yang menjadi kendala adalah kalau foto paspor harus dibuka cadarnya. Apa hukumnya mengenai hal ini?

Saat ini isteri beliau agak sakit dan perlu cek ke laboratorium sesekali, sehingga pilihan ke luar negeri kalau kondisi darurat masih lebih bagus daripada sebaliknya. Jazakallahu khairan ya Ustadz, barakallahu fiik. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah.

(Pertanyaan dari Abu Rifqah, 24 Mar 2010)

Dijawab oleh Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi pada Kamis, 9 Rabi’uts Tsani (25 Maret, 2010):
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Insya Allah tidak masalah membuat paspor dengan keperluan yang disebutkan. Karena larangan menampakkan wajah bukanlah pengharaman dzati, tetapi pengharamannya karena bisa mengantar kepada hal yang diharamkan (sadda dzari’ah) yaitu karena bisa mengantar kepada perzinahan dan semisalnya.

Kaidahnya, “Hal yang diharamkan dengan bentuk saddu dzari’ah dibolehkan sesuai kadar keperluannya bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syari’at.”

Wallahu a’lam.

Sumber: Milis An-Nashihah, dengan sedikit perbaikan EYD

0 komentar:

Posting Komentar