Senin, 11 Februari 2013

Hukum Komunikasi Antar Lawan Jenis Melalui Telepon/Internet

Pertanyaan:
 
Seseorang yang berhubungan (berkomunikasi) melalui media elektronik (telepon, e-mail atau internet) dengan lawan jenis apakah itu tidak tergolong ikhtilath?


Dijawab oleh Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi:

Kalau bukan karena hal yang mendesak atau karena suatu keperluan yang syar’i serta aman dari fitnah, maka hal itu masuk ke dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah riwayat Bukhari-Muslim:
إِنَّ اللهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبَهُ مِنَ الزَّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زَنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذَنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap anak Adam bagiannya dari zina, ia mengalami hal tersebut secara pasti. Kedua mata zinanya adalah memandang, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berbicara, tangan zinanya adalah memegang, dan kaki zinanya adalah berjalan, dan hati berhasrat dan berangan-angan, dan hal tersebut dibenarkan oleh kemaluan atau didustakannya.”

(Sumber: Majalah An-Nashihah volume 04 Th. 1/1423 H/2002 M hlm. 11-12)

0 komentar:

Posting Komentar