Senin, 11 Februari 2013

Mengangkat Anak dari Perbuatan Zina

Pertanyaan:
Assalamu’ alaikum.
Ustadz Dzulqarnain yang semoga dimuliakan oleh Allah Ta’ala, ana mau bertanya mengenai mengangkat anak yang di kemudian hari (setelah beberapa bulan) ternyata diketahui bayi tersebut dari perbuatan zina (dalam hal ini kekuranghati- hatian si ibu angkat). Apakah harus mengembalikan bayi tersebut ke ibunya? (karena saat ini si ibu tinggalnya tidak begitu jauh) Atau tetap terus memeliharanya?

Note: Sebenarnya mau ditanyakan waktu Daurah Tabligh Akbar di Batam, karena tidak ada forum tanya jawab sehingga tidak sempat ditanyakan.
Jazakallahu khairan.
Abu Zikra

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Pertama, Siapa yang mengambil anak angkat untuk dia pelihara dan dia didik adalah tergolong perbuatan yang terpuji. Semoga Allah memberi pahala kepada siapa yang melakukannya.

Kedua, Anak yang lahir dari zina, dosa bukanlah menjadi tanggungannya, melainkan tanggungan Ibunya yang berzina bersama orang yang menzinahinya. Karena Allah Ta’ala berfirman,
أَلاَّ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Tidaklah seseorang itu menanggung dosa orang lain.” (QS An Najm: 38)

Ketiga, Adapun hadits yang berbunyi,
الثلاثة شر الزنا ولد
“Anak zina adalah yang paling jelek dari tiga orang.” (Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan selainnya. Dihasankan oleh Imam Al Albani dalam Ash Shahihah no. 672)

Makna dari hadits,
1. Dia yang paling jelek apabila dia mengikuti perbuatan kedua orang tuanya.
2. Anak zina karena terlahir dari air yang jelek maka ada kemungkinan dia tumbuh dengan berjiwa jelek pula. Walaupun kita semua tahu bahwa hidayah itu di tangan Allah.

Keempat, Juga saya ingatkan bahwa anak angkat bukanlah mahrom bagi orang tua angkatnya.
Wallahu a’lam

Sumber: Milis An-Nashihah dari jawaban Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi tertanggal 26 Juni 2009, dengan perbaikan EYD seperlunya.

0 komentar:

Posting Komentar