Senin, 11 Februari 2013

Jilbâb Harus Berwarna Hitam ataukah Boleh Berwarna Selainnya?

Oleh: Al-Lajnatid-Dâ’imati lil-Buhûtsil-’Ilmiyyati wal-Iftâ

Pertanyaan:
Jilbâb (pakaian -pent.) wanita muslimah, apakah dikhususkan harus berwarna hitam ataukah boleh berwarna selainnya?

Jawaban:
Pakaian wanita muslimah tidaklah dibatasi pada warna hitam, namun diperbolehkan baginya (wanita muslimah) untuk memakai pakaian dengan warna apapun (yang diperbolehkan oleh syarî’at -pent.) sepanjang menutupi ‘auratnya (bagian tubuh yang harus ditutupi menurut syarî’at), tidak menyebabkan bentuk penyerupaan terhadap laki-laki, tidaklah ketat sehingga menggambarkan bentuk lekuk tubuhnya, tidaklah transparan dan tipis sehingga menampakkan apa (kulit -pent.) yang berada dibawahnya, dan tidak menimbulkan fitnah (godaan).
Abdul-’Azîz ibn ‘Abdullâh ibn Bâz
Abdurrazzâq ‘Afîfî
Abdullâh ibn Ghudayân
Abdullâh ibn Qu’ûd
['Hijâb dan Pakaian Wanita' dari Fatâwâ Al-Lajnatid-Dâ'imati lil-Buhûtsil-'Ilmiyyati wal-Iftâ 1/5089 hal. 181 vol. 18]


Tambahan:
Wanita muslimah diperbolehkan untuk mengenakan pakaian dengan warna selain hitam/gelap. Akan tetapi harus diketahui bahwa warna selain hitam tersebut bukanlah sebagai perhiasan seperti yang dipakai oleh para wanita muslimah sekarang ini, dimana mereka memakai pakaian dengan warna dan model yang beraneka ragam sehingga menarik banyak perhatian.

Meskipun wanita muslimah tidak diharuskan untuk memakai pakaian dengan warna tertentu, akan tetapi memakai pakaian berwarna gelap adalah lebih utama bagi mereka, sebagaimana yang dicontohkan oleh para shahâbiyât رضي الله عنهن yang dikenal memakai pakaian yang berwarna gelap dan hitam, berdasarkan hadîts dari Ummu Salamah رضي الله عنها yang menggambarkan keadaan pakaian wanita Anshâr ketika sûrat Al-Ahzâb âyat 59 turun:
قالت أم سلمة: (لما نزلت هذه الآية: ﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ﴾ خرج نساء الأنصار كأن على رءوسهن الغربان(1) من السكينة وعليهن أكسية سود يلبسنها).
Ummu Salamah رضي الله عنها berkata: “Tatkala âyat ini turun, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jalâbîbnya ke seluruh tubuh mereka,’ maka wanita-wanita Anshâr pun keluar rumah dalam keadaan seolah-olah di atas kepala mereka terdapat burung gagak (ghirbân) karena pakaian (jilbâb hitam) yang mereka kenakan.’” (Abû Dâwud)

Footnote:
1 Syaikh Al-Albânî رحمه الله berkata, “Lafazh ‘ghirbân’ adalah bentuk jamak dari ‘ghurab’ (burung gagak). Pakaian (jilbâb) yang mereka kenakan diserupakan dengan burung gagak karena berwarna hitam.”
Referensi: جلباب المرأة المسلمة karya Asy-Syaikh Muhammad Nâshiruddîn Al-Albânî رحمه الله.

0 komentar:

Posting Komentar