Oleh: Al-Lajnatid-Dâ’imati lil-Buhûtsil-’Ilmiyyati wal-Iftâ
Jilbâb (pakaian -pent.) wanita muslimah, apakah dikhususkan harus berwarna hitam ataukah boleh berwarna selainnya?
Jawaban:
Pakaian
wanita muslimah tidaklah dibatasi pada warna hitam, namun diperbolehkan
baginya (wanita muslimah) untuk memakai pakaian dengan warna apapun
(yang diperbolehkan oleh syarî’at -pent.)
sepanjang menutupi ‘auratnya (bagian tubuh yang harus ditutupi menurut
syarî’at), tidak menyebabkan bentuk penyerupaan terhadap laki-laki,
tidaklah ketat sehingga menggambarkan bentuk lekuk tubuhnya, tidaklah
transparan dan tipis sehingga menampakkan apa (kulit -pent.) yang berada dibawahnya, dan tidak menimbulkan fitnah (godaan).
‘Abdul-’Azîz ibn ‘Abdullâh ibn Bâz
‘Abdurrazzâq ‘Afîfî
‘Abdullâh ibn Ghudayân
‘Abdullâh ibn Qu’ûd
['Hijâb dan Pakaian Wanita' dari Fatâwâ Al-Lajnatid-Dâ'imati lil-Buhûtsil-'Ilmiyyati wal-Iftâ 1/5089 hal. 181 vol. 18]
(Diterjemahkan dari http://www.salafitalk.net/st/uploads/Jilbaab_Colour.doc )
Tambahan:
Wanita
muslimah diperbolehkan untuk mengenakan pakaian dengan warna selain
hitam/gelap. Akan tetapi harus diketahui bahwa warna selain hitam
tersebut bukanlah sebagai perhiasan seperti yang dipakai oleh para
wanita muslimah sekarang ini, dimana mereka memakai pakaian dengan warna
dan model yang beraneka ragam sehingga menarik banyak perhatian.
Meskipun
wanita muslimah tidak diharuskan untuk memakai pakaian dengan warna
tertentu, akan tetapi memakai pakaian berwarna gelap adalah lebih utama
bagi mereka, sebagaimana yang dicontohkan oleh para shahâbiyât رضي الله عنهن yang dikenal memakai pakaian yang berwarna gelap dan hitam, berdasarkan hadîts dari Ummu Salamah رضي الله عنها yang menggambarkan keadaan pakaian wanita Anshâr ketika sûrat Al-Ahzâb âyat 59 turun:
قالت أم سلمة: (لما نزلت هذه الآية: ﴿يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ﴾ خرج نساء الأنصار كأن على رءوسهن الغربان(1) من السكينة وعليهن أكسية سود يلبسنها).
Ummu Salamah رضي الله عنها berkata: “Tatkala
âyat ini turun, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jalâbîbnya ke seluruh
tubuh mereka,’ maka wanita-wanita Anshâr pun keluar rumah dalam keadaan
seolah-olah di atas kepala mereka terdapat burung gagak (ghirbân) karena
pakaian (jilbâb hitam) yang mereka kenakan.’” (Abû Dâwud)
Footnote:
1 Syaikh Al-Albânî رحمه الله berkata,
“Lafazh ‘ghirbân’ adalah bentuk jamak dari ‘ghurab’ (burung gagak).
Pakaian (jilbâb) yang mereka kenakan diserupakan dengan burung gagak
karena berwarna hitam.”
Referensi: جلباب المرأة المسلمة karya Asy-Syaikh Muhammad Nâshiruddîn Al-Albânî رحمه الله.
0 komentar:
Posting Komentar