بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
1/ Pertanyaan pertama
Benarkah dengan perkataan seseorang tentang adanya sebuah rumah yang bisa membawa kesialan terhadap penghuninya?
Jawab :
Telah datang sebuah hadits dari Nabi n tentang hal ini:
الشؤم في الدار والمرأة والفرس
“Kesialan ada pada rumah, wanita dan kuda.“ (HR. Muttafaqun ‘alaih)Dalam riwayat yang lain, nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:
إن كان الشؤم في شيء ففي الفرس والمسكن والمرأة
“Apabila kesialan ada pada sesuatu maka ada pada kuda, tempat tinggal, dan wanita.“ (HR. Muttafaqun ‘alaih)Hadits ini dikomentari oleh para ulama di antaranya Imam Malik v dan yang lain: “Hadits ini sesuai zhahirnya bahwasanya Allah f menjadikan pada sebuah rumah ada kesialan serta memberikan bahaya pada penghuninya dengan takdir Allah f.”
Berkata Imam Khathabi rahimahullah: “Makna ini bukan merupakan thiyarah (penganggapan sial) yang dilarang. Apabila dia memiliki rumah yang dibenci untuk dihuni maka boleh dia menjualnya.“ (Al-Minhaj An-Nawawi)
Dan itu semuanya terjadi karena takdir dari Allah subhanahu wa ta’ala, bukan terjadi dengan sendirinya. Karena rumah adalah benda mati yang tidak memberi manfaat dan bahaya kepada siapapun.
2/ Pertanyaan kedua
Apa hukum membeli rumah dari bank dengan cara angsuran KPR? Gambarannya: “Seseorang membeli rumah melalui bank, pihak bank membayarkan kepada pemilik rumah atau developer sesuai harga yang disepakati, lalu pihak bank meminta uang muka (DP) seperempat harga rumah kemudian sisanya diangsur perbulan sesuai harga yang disepakati antara pembeli dengan pihak bank. Sedangkan pihak bank tidak memiliki rumah tersebut akan tetapi orang itu yang mencari rumah kemudian pihak bank yang membayarkannya lalu orang tersebut mengangsurnya kepihak bank seperti gambaran di atas.
Jawab :
Jual beli seperti ini terjadi perselisihan di kalangan para ulama dan yang tampak darinya adalah tidak diperbolehkan (haram), kecuali dengan dua syarat:
1. Tidak ada keharusan dari pihak bank pada pembeli untuk membelinya.
2. Pihak bank tidak menjualnya melainkan telah memilikinya dengan sempurna.
Akan tetapi dalam hal ini seseorang tidak boleh bermudah-mudah, apabila masih ada yang lain yang lebih halal karena mu’amalah dengan bank adalah termasuk dalam tolong menolong dalam dosa.
Adapun cara yang lebih selamat bermu’amalah dengan bank adalah:
1. Engkau mencari rumah yang cocok dan mencari tahu perkara-perkara yang berhubungan dengannya.
2. Mengadakan kesepakatan dengan bank atau yang lainnya untuk melaksanakan pembayaran rumah tersebut, engkau membelinya setelah sempurna transaksi mereka dan berpindah kepemilikan dari pihak penjual ke pihak bank, dengan harga sebagian di depan dan sebagian diangsur sesuai kesepakatan awal.
3.Pihak bank atau yang lainnya membeli rumah yang dimaksud dan menggabungkan ke dalam kepemilikannya, kemudian engkau membayar ke pihak bank langsung dan menyerahkan 25% uang tunai kemudian sisanya yang 75% diangsur kredit sesuai kesepakatan pembayaran angsuran. Kalau seandainya bank meminta jaminan maka tidak mengapa dengan menggadaikan rumah yang dibeli tersebut sampai melunasinya.
Ada dua keadaan pembelian barang melalui bank :
1. Pihak bank membeli barang dengan sah menjadi miliknya kemudian menjualnya kepada pembeli dengan harga yang lebih, dan pembeli membayarnya dengan mengangsur atau kontan maka ini mu’amalah yang diperbolehkan.
2. Pihak bank tidak membeli barang tetapi membayarkan harga barang dari pembeli kemudian pembeli mengangsur ke pihak bank dengan harga lebih bukan kepada pihak penjual maka hukum mu’amalah ini haram.
3/ Pertanyaan ketiga
Apa hukum membeli rumah dengan cara hutang ke pihak bank (KPR) lalu membayarkan ke pihak penjual rumah atau developer dengan kontan dan mengangsur ke pihak bank?
Jawab :
Hal ini dilihat dari dua sisi: Hukum jual belinya dan hukum pinjamannya. Adapun hukum jual belinya adalah sah menurut syari’at, karena syarat-syaratnya terpenuhi. Yakni pembeli meminjam uang dari pihak bank kemudian membayarkannya ke pihak penjual rumah atau developer, kemudian dia mengangsur ke pihak bank. Namun hukum pinjaman seperti ini termasuk mu’amalah yang riba yakni pinjaman yang ada penambahan, hukumnya adalah haram. Sedangkan sesuatu yang haram tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
Terdapat kaidah Fiqih:
اْلحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
“Hajat (kebutuhan) ditempatkan pada tempat darurat dan darurat itu membolehkan yang dilarang.”Kalau hal ini harus dan tidak bisa dihindari lagi darurat, yang mana mua’malah dengan bank adalah mua’malah riba, maka diperbolehkan sampai ada jalan keluarnya jual-beli dengan cara syar’i dan jauh dari riba, atau meminjam uang kepada pihak-pihak yang tidak membungakan uang dalam pinjaman.
4/ Pertanyaan keempat
Apa hukum membeli rumah dengan cara diangsur (KPR) dengan barang yang sama tetapi berbeda-beda harga, sesuai besarnya angsuran per bulan yang dibayar serta lamanya angsuran pembayaran?
Contohnya: “Abdullah membeli rumah dengan diangsur selama 10 tahun dengan harga 90 juta, sedangkan Muhammad membeli rumah dengan tipe dan luas yang sama tetapi diangsur selama 15 tahun dengan harga 120 juta.”
Jawab :
Diperbolehkan membeli rumah dengan cara angsuran dengan berbeda harga sesuai besar dan kecilnya angsuran per bulan serta lamanya angsuran pembayaran dengan menentukan akad salah satu dari keduanya.“
(Tanya Jawab dia atas bisa dilihat pada Markaz Fatawa di bawah bimbingan Asy Syaikh DR. Abdullah Al-Faqih)
( Di salin dari buku Baitiy Jannatiy (Rumahku Surgaku) halaman 93-97, Penulis al-Ustadz Abul Hasan al-Wonogiriy )
Perhatian : Dilarang mengubah artikel ini ke dalam file lain berupa e-book, chm, pdf ataupun file yang lainnya, serta di larang mengprint artikel ini tanpa seizin dari Maktabah Almuwahhidiin. Adapun untuk di copy paste ke blog ataupun website dipersilahkan dengan tetap mencantumkan sumbernya tanpa menambah ataupun mengurangi isi artikel.
Bagi pembaca yang ingin ta’awun (bekerjasama) untuk mencetak artikel di website ini menjadi sebuah buku, silahkan menghubungi ke nomor 0857 1552 1845
0 komentar:
Posting Komentar