Tanya:
Apabila ada seseorang meminjam kendaraan, apakah ada kewajiban
menggantikan bahan bakarnya setelah dia gunakan, dan lantas apabila
bahan bakarnya dilebihkan, apakah diperkenankan dan bagaimana hukumnya.
Jawab:
Meminjam dari bentuk akad kedermawanan. Asalnya tidak ada imbalan
ataupun bayaran di belakang peminjaman. Namun telah menjadi kebiasaan
bagi yang meminjam kendaraan untuk mengisi bahan bakar untuk kendaraan
tersebut.
Karena itu, termasuk perbuatan baik, seorang membalas kebaikan dengan
kebaikan pula dan menghargai budi baik orang lain. Kalau dia mengisi
dengan melebihkan, tentu hal tersebut lebih baik dan lebih terpuji.
Wallahu A’lam.
sumber : http://dzulqarnain.net/berbuat-baik-di-belakang-pinjaman.html
Rabu, 27 Maret 2013
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 3/27/2013 03:42:00 PM with No comments
Posted in Akhlaq, Hutang Piutang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar