Rabu, 27 Maret 2013

Berbuat Baik Di Belakang Pinjaman

Tanya:
Apabila ada seseorang meminjam kendaraan, apakah ada kewajiban menggantikan bahan bakarnya setelah dia gunakan, dan lantas apabila bahan bakarnya dilebihkan, apakah diperkenankan dan bagaimana hukumnya.

Jawab:
Meminjam dari bentuk akad kedermawanan. Asalnya tidak ada imbalan ataupun bayaran di belakang peminjaman. Namun telah menjadi kebiasaan bagi yang meminjam kendaraan untuk mengisi bahan bakar untuk kendaraan tersebut.

Karena itu, termasuk perbuatan baik, seorang membalas kebaikan dengan kebaikan pula dan menghargai budi baik orang lain. Kalau dia mengisi dengan melebihkan, tentu hal tersebut lebih baik dan lebih terpuji. Wallahu A’lam.

sumber : http://dzulqarnain.net/berbuat-baik-di-belakang-pinjaman.html

0 komentar:

Posting Komentar