Rabu, 27 Maret 2013

Hukum Foto

Tanya:
Hukum menggambar mahluk hidup itu kan haram, apakah berfoto atau mengambil foto melalui kamera itu juga di samakan dgn menggambar?

Jawab:

Yang benarnya bahwa mengambil foto dengan kamera dan semisalnya sama dengan hukum menggambar, karena makna dan maksud pelarangan gambar berlaku umum, baik dengan tangan, kamera, maupun selainnya. Demikian difatwakan oleh kebanyakan ulama kita. Wallâhu A’lam.

sumber : http://dzulqarnain.net/hukum-foto.html 

0 komentar:

Posting Komentar