Tanya:
Hukum menggambar mahluk hidup itu kan haram, apakah berfoto atau
mengambil foto melalui kamera itu juga di samakan dgn menggambar?
Jawab:
Yang benarnya bahwa mengambil foto dengan kamera dan semisalnya sama
dengan hukum menggambar, karena makna dan maksud pelarangan gambar
berlaku umum, baik dengan tangan, kamera, maupun selainnya. Demikian
difatwakan oleh kebanyakan ulama kita. Wallâhu A’lam.
sumber : http://dzulqarnain.net/hukum-foto.html
Rabu, 27 Maret 2013
Posted by Maktabah Al-Karawanjy on 3/27/2013 03:46:00 PM with No comments
Posted in Foto, Gambar Bernyawa, Tanya Jawab
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar