Rabu, 06 Maret 2013

Mikrofon Bid’ah

Tanya:
Kalau yang lain banyak dianggap bid’ah, bagaimana dengan salafi yang mengadakan kajian di masjid menggunakan mikrofon? Sedangkan di zaman Rasulullah tidak ada hal semacam ini, jika masuknya dalam teknologi, kajian juga kan termasuk ibadah. Mohon penjelasannya.

Jawab:
Suatu perkata dianggap bid’ah dengan beberapa kriteria,
1.  Amalan tersebut adalah perkara baru yang diada-adakan tanpa ada contoh sebelumnya.

2.  Perbuatan bid’ah tersebut adalah dalam masalah agama, bukan dalam masalah dunia seperti mobil, motor, dan selainnya.

3.  Perbuatan tersebut bertentangan dengan syari’at Islam, baik secara langsung atau secara makna. Karena itu pada ulama berkata, “Tidak ada satu bid’ah yang tersebar, kecuali ada dari sunnah yang hilang.” [Syarhus Sunnah karya Al-Barbahary, dan Al-Muhalla karya Ibnu Hazm]

4.   Maksud dari melakukan bid’ah itu adalah beribadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya.
Semua orang memaklumi bahwa penggunaan mikrofon tidak dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah atau menghendaki tambahan pahala, maksudnya hanyalah untuk memperbesar suara sehingga didengar oleh banyak orang. Hal ini mirip dengan orang yang membaca Al-Qur`an dengan menggunakan kacamata, karena orang yang menggunakan kacamata tidaklah memaksudkan mendapat tambahan pahala dengan menggunakan kacamata, bahkan yang dia hanya menginginkan untuk mampu membaca Al-Qur`an dengan baik.

Jadi, mikrofon ini hanyalah wasilah untuk menyampaikan, tidak tergolong kepada ibadah.

 Wallahu A’lam.
[Diringkas dari Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh dan Taudhîh Al-Ahkam karya Al-Bassâm]

sumber : http://dzulqarnain.net/mikrofon-bidah.html

0 komentar:

Posting Komentar