Rabu, 06 Maret 2013

Janda Menikah Tanpa Wali

Tanya:
Bagaimana hukumnya jika seorang janda nikah dengan menggunakan wali hakim, sedangkan dia mempunyai saudara laki-laki (orang tua telah meninggal) tapi saudara laki-lakinya telah memutuskan silaturrahmi dengan adiknya (karena masalah keluarga) ini sejak lama. Tidak pernah komunikasi sama sekali dan alamat tidak diketahui karena tinggal di provinsi yang berbeda.

Jawab:
Memang dari syarat keabsahan nikah dengan keberadaan wali dalam pernikahan, karena seorang perempuan tidak boleh menikah tanpa wali. Bila wali tidak ada, atau dianggap tidak ada seperti keadaan yang disebutkan oleh penanya, tidak masalah dinikahkan oleh wali hakim. Tapi, harus diingat bahwa wali hakim disini adalah pemerintah yang berwenang, sebagaimana telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali. Pemerintah adalah wali bagi siapa yang tidak memiliki wali.” [Driwayatkan dari beberapa shahabat. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Irwâ` Al-Ghalîl no. 1858 dan Syaikh Muqbil dalam Al-Jâmi’ Ash-Shahîh 3/64-65

sumber : http://dzulqarnain.net/janda-menikah-tanpa-wali.html

0 komentar:

Posting Komentar