Tanya:
Bagaimana hukumnya jika seorang janda nikah dengan menggunakan wali
hakim, sedangkan dia mempunyai saudara laki-laki (orang tua telah
meninggal) tapi saudara laki-lakinya telah memutuskan silaturrahmi
dengan adiknya (karena masalah keluarga) ini sejak lama. Tidak pernah
komunikasi sama sekali dan alamat tidak diketahui karena tinggal di
provinsi yang berbeda.
Jawab:
Memang dari syarat keabsahan nikah dengan keberadaan wali dalam
pernikahan, karena seorang perempuan tidak boleh menikah tanpa wali.
Bila wali tidak ada, atau dianggap tidak ada seperti keadaan yang
disebutkan oleh penanya, tidak masalah dinikahkan oleh wali hakim. Tapi,
harus diingat bahwa wali hakim disini adalah pemerintah yang berwenang,
sebagaimana telah sah dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bahwa
beliau bersabda,
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ، وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali. Pemerintah adalah wali bagi
siapa yang tidak memiliki wali.” [Driwayatkan dari beberapa shahabat.
Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Irwâ` Al-Ghalîl no. 1858 dan
Syaikh Muqbil dalam Al-Jâmi’ Ash-Shahîh 3/64-65
sumber : http://dzulqarnain.net/janda-menikah-tanpa-wali.html
0 komentar:
Posting Komentar