Senin, 22 April 2013

Haruskah Berbuat Adil Dalam Perkara Safar Kepada Istri-istri Kita??

Bagi suami yang hendak berpergian dengan membawa salah seorang istrinya wajib atasnya untuk mengundi istri-istrinya. Hal ini berdasarkan sebuah hadits dimana ‘Aisyah berkata

إِذَا أَرَادَ سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ بِهَا مَعَهُ

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak berpergian, beliau menentukan istri (yang ikut bersamanya) dengan menggunakan sistem undi. Siapa saja nama yang keluar  dalam undian tersebut, maka dia yang ikut bersama beliau.” (HR. Bukhari no 2593 dan Muslim no 7196)
Jika seorang suami yang memiliki lebih dari satu istri hendak berpergian, maka boleh baginya untuk memilih dari tiga pilihan dibawah ini
  1. Boleh baginya membawa semua istrinya. Jika perjalanan diyakini aman dan selama berpergian dia harus memberikan jatah giliran malam yang sama kepada para istrinya, seperti ketika berada dirumahnya masing-masing.
  2. Boleh berpergian tanpa membawa semua istrinya. Maka dia harus memenuhi hak dan kebutuhan mereka semua.
  3. Boleh, berpergian dengan membawa sebagian dari istri-istrinya atau salah satunya. Jika suami memilih pilihan ini maka dia harus menentukannya dengan sistem undi. Berkata al-Imam Syafi’i rahimahullah:
أَقُولُ إذَا حَضَرَ سَفَرُ الْمَرْءِ وَلَهُ نِسْوَةٌ فَأَرَادَ إخْرَاجَ وَاحِدَةٍ لِلتَّخْفِيفِ من مُؤْنَةِ الْجَمِيعِ وَالاِسْتِغْنَاءِ بها فَحَقُّهُنَّ في الْخُرُوجِ معه سَوَاءٌ فَيُقْرِعُ بَيْنَهُنَّ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا لِلْخُرُوجِ خَرَجَها
“Dengan ini aku berkata apabila seorang suami hendak melakukan safar dan dia mempunyai beberapa isteri dan hendak membawa salah satunya saja untuk meringankan beban, maka mereka semua mempunyai hak untuk ikut bersama sehingga suaminya harus mengundi mereka, siapa saja yang keluar namanya dalam undian maka dialah yang ikut”  (al-Umm:5/111)

Adapun tentang masalah qadha (mengganti jatah malam) bagi istri yang ditinggal, ada tiga pendapat:
Pertama: Suami harus menqadha baik dia telah mengundi atau tidak, ini pendapatnya Abu Hanifah dan Malik.
Kedua: Suami tidak menqadha baik dia telah mengundi atau tidak, ini pendapatnya madzhab Zhahiriyah
Ketiga: Jika Suami mengundi maka tidak ada qadha, sedangkan kalau tidak maka ada qadha. Ini pendpatnya al-Imam Ahmad dan Syafi’i
Pendapat yang ketigalah pendapat yang benar insya Allah. Jika suami pergi dengan salah seorang istrinya atau sebagian istrinya dari hasil undian maka tidak ada qadha (mengganti) jatah malam bagi istri yang tidak ikut safar dengannya. Adapun jika suami pergi dengan salah seorang istrinya bukan dari hasil undian, dimana suami memilih salah seorang istrinya yang hendak ia ajak safar bersamanya maka wajib qadha. Wallahu a’lam bish shawwab.


0 komentar:

Posting Komentar