بسم الله الرحمن الرحيم
Allah jalla wa ‘ala berfirman,
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللاَّتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا
فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ
مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ
سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak, yang tidak
lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka untuk
melepaskan jilbab-jilbab mereka tanpa menampakkan perhiasan, dan jika
mereka menjaga kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih
baik bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [An-Nur: 60]
Penjelasan Makna Ayat:
1) Wanita-wanita tua yang dimaksudkan dalam ayat di atas adalah
mereka yang tidak lagi haid, tidak lagi bisa memiliki anak dan tidak
lagi bernafsu untuk memiliki suami, maka dibolehkan bagi mereka untuk
melepaskan jilbab mereka, baik di depan mahram maupun non mahram.
2) Wajib bagi wanita tua untuk tetap menggunakan kerudung, yaitu
pakaian yang menutup dari kepala sampai ke dada (khimar) dan jubah
wanita (dir’un). Adapun yang dibolehkan untuk dilepaskan oleh wanita tua
dalam ayat ini hanyalah Jilbab, yaitu pakaian yang menutupi seluruh
tubuh, yang digunakan di atas kerudung dan jubah wanita.
3) Walaupun telah tua dan dibolehkan melepaskan jilbab, namun tetap
tidak dibolehkan menampakkan perhiasan. Dan tentunya larangan ini lebih
ditekankan bagi wanita muda.
4) Allah ta’ala juga mengabarkan, bahwa lebih baik bagi wanita tua
untuk tetap mengenakan jilbab, karena hal itu lebih menjaga KESUCIAN
DIRI. [Disarikan dari Tafsir Ath-Thobari, 19/216, Ibnu Katsir, 6/83]
TELADAN DARI SEORANG WANITA DI MASA SALAF
Sa’id bin Manshur, Ibnul Mundzir dan Al-Baihaqi rahimahumullah
meriwayatkan tentang seorang wanita shalihah dari generasi As-Salafus
Shalih, Hafshoh binti Sirin rahimahallah di umur tuanya, dari ‘Ashim
Al-Ahwal rahimahullah, ia berkata,
دخلت على حفصة بنت سيرين وقد ألقت عليها ثيابها فقلت أليس يقول الله
{والقواعد من النساء اللاتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن
ثيابهن} قال : اقرأ ما بعده {وأن يستعففن خير لهن} وهو ثياب الجلباب
“Aku pernah menemui Hafshoh binti Sirin dan ia benar-benar masih
mengenakan jilbabnya. Maku aku katakan: Bukankah Allah ta’ala telah
berfirman “Dan wanita-wanita tua yang tidak bisa lagi memiliki anak,
yang tidak lagi bernafsu untuk menikah, maka tidak ada dosa bagi mereka
untuk melepaskan jilbab-jilbab mereka (tanpa menampakkan perhiasan).”
Hafshah berkata: Bacalah ayat setelahnya “Dan jika mereka menjaga
kesucian (dengan tetap mengenakan jilbab) maka itu lebih baik bagi
mereka” maknanya tetap mengenakan jilbab itu lebih baik.” [Ad-Durrul Mantsur, 11/112]
Itulah wanita yang tetap muda walau telah tua, bandingkan dengan wanita-wanita muda yang telah tua sebelum waktunya:
- Sebagian mereka tidak mengenakan jilbab, hanya memakai kerudung dan jubah
- Lebih parah lagi yang hanya memakai kerudung gaul, celana dan kaos ketat
- Lebih parah lagi yang berpakaian tapi telanjang.
Allaahul Musta’an.
0 komentar:
Posting Komentar