Kamis, 08 Desember 2011

Hukum “Sumpah Pocong”

Tanya: Assalamu ‘alaikum wr. wb. Ada yang ingin ana tanyakan, apakah Islam membolehkan umatnya untuk melakukan sumpah pocong? Karena ada sebagian orang Islam yang melakukannya. (08197890***)

Jawab: Wa’alaikumussalam warohmatullahi wabarokatuh.

Pertama, Islam tidak mengenal adanya sumpah pocong, hal ini menunjukkan bahwa sumpah pocong bukan berasal dari Islam.

Kedua, didapatinya sebagian orang Islam yang melakukannya ini bukanlah dalil / ukuran dalam menilai suatu kebenaran, barometer kebenaran itu hanyalah Al Kitab dan As Sunnah.

Ketiga, masalah sumpah itu sendiri sebenarnya ada dalam Islam, dimana kita tidak boleh bersumpah kecuali atas nama Allah. Rosulullah bersabda, “Barangsiapa bersumpah dengan selain Allah maka ia telah kufur atau syirik.” (HR Tirmidzi dari Umar ibnu Khattab). D

alam hadits lain disebutkan bahwa orang-orang Yahudi mendatangi Nabi, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Sesungguhnya kalian telah berbuat syirik, kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendakku’ dan kalian mengatakan, ‘Demi Ka’bah’ …” (HR Nasa`i dari Qutailah).

Anda perhatikan dari hadits-hadits ini adanya larangan bersumpah dengan selain Allah, meskipun dengan Ka’bah yang padahal ia sebagai baitullah, apalagi kalau selain Ka’bah. Selanjutnya Anda bisa lihat kembali di Al Wala` Wal Bara` edisi 7 tahun ke-1 kolom Fatwa. Wal ‘ilmu ‘indallah. Edisi ke-7


Ditulis oleh Al Ustadz Abu Hamzah Al Atsary.

SUMBER : Bulletin Al Wala’ Wal Bara’ Tahun ke-2 / 09 Januari 2004 M / 17 Dzul Qo’dah 1424 H
http://adhwaus-salaf.or.id/2010/04/14/hukum-sumpah-pocong/

1 komentar:

  1. Assalamu ‘alaikum wr. wb.

    Artikel ini sungguh sangat manfaat namun disayangkan laksana tak bertuan" ?
    Saya setuju dengan pernyata'an dalam islam tak ada istilah Sumpah pocong".. Akan tetapi hal ini haruslah di luruskan dengan tuntas"... Pertama " dari kalimat sumpah pocong" apabila kita devinisikan scara Umum tentulah Pocong itu milik Muslim dimana kematian seorang muslim di kenakan kain Berlapis yang di sebut secara awam Pocong"..
    Menilik hal ini tiada salahnya sedikit mengupas prihal sejarah Wali Allah di pulau jawa" dimana satu~satunya seorang wali dari pulau jawa" yaitu raden sahid (Sunan kali jaga) Pernah mengalami di kubur hidup ~ Hidup memakai atribut pocong tersebut" dikarnakan sebagian dari wali Allah yang sebagian besar berasal dari negeri Timur" meragukan kewalian raden sahid"... Hingga ia menjalani proses itu" dan Lulus" itu menurut sejarah. Yang Allahu allam" Hanya Allah yang maha mengetahui".. dan mungkin saja" sebagian saksi dari peristiwa itu membudayakan'nya... untuk mempertegas" bahwa hal itu layak untuk dilakukan" meskipun saya sendiri dapat mengukur diri kita hanya umat biasa bukan seorang wali,??? yang harus kita perhatikan bersama prihal Sumpah bukan hanya penyandaran budaya terlebih makna dan hakikatnya" yaitu qalam secara hukum nawhu" dimana terkadang kita mengabungkan kalimat tauhid dengan bahsa sendiri... Arab / indonesia".. sah kah ?... sebab apabila kita sahdat saja wajib mengunakan bahasa arab' dan di artikan ke bahasa yang difahami sesuai pepatah" dimana bumi kupijak disitu langit kujunjung"... supaya ada kemudahan bagi mereka memahami" arti dari sumpah"... saya kira sumpah pojong itu sumpah mereka yang mengkombinasikan bahasa arab dan indo secara gamblang"..seperti banyaknya saya mendapati ayat suci yang digabungkan dalam Jampi~Jampi..berbahasa jawa"..????

    Saya suka dengan Blog ini"..sangat membantu"...

    BalasHapus